Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Kota Palembang yaitu Syukri Zen, akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejari Palembang, berkas perkara Kader Partai Gerindra Kota Palembang tersebut telah rampung dan telah diserahkan oleh pihak Kepolisian Polrestabes Palembang Ke Kejari Palembang, Selasa (13/9/2022).
Berkas perkara pemukulan terhadap seorang wanita yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun yang melibatkan anggota DPRD Kota Palembang telah diterima oleh pihak Kejari Palembang Pernyataan tersebut langsung disampaikan oleh Fandy Hasibuan selaku Kasi Intel Kejari Palembang.

“Untuk Perkara Syukri Zen Kejari Palembang menerima berkas tahap I pada tanggal (7/9/2022), atas korban yang bernama Juwita Puspita Sari untuk kasus ini sendiri kita kenakan pasal 351 ayat 1 ayat 4 KUHP,” ungkap Fandy Hasibuan dihadapan awak media.
- BACA JUGA : Hukuman Dedi Reza Dapat Potongan Menjadi 4 Tahun Penjara di PT Palembang
- BACA JUGA : Ketua DPC KWI Tanggamus Geram Oknum Pejabat Dinas PMD Lecehkan Profesi Wartawan
- BACA JUGA : Sat Samapta Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Siang Hari
Dalam perkara ini sendiri untuk saksi yang telah menjalani pemeriksaan ada empat orang dan dalam perkara tersebut Syukri Zen masih dilakukan penahanan.
“Untuk berkas perkara dari tahap I ke tahap II sesuai peraturan KUHAP diberikan tenggang waktu selama 14 Hari yaitu 7 hari masa penelitian dan 7 hari memberikan petunjuk, dan apabila Penuntut Umum mengatakan belum lengkap kita akan mengembalikan kepada pihak Kepolisian,” pungkas Fandy.
Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penganiayaan terhadap seorang wanita yang bernama Juwita Puspita Sari yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Kamis (5/8/2022) malam, dari lokasi kejadian dan keterangan para saksi Syukri Zen mencoba menyalip antrian BBM namun korban tidak terima dan terjadilah keributan secara anarkis hingga korban terluka.
(M. TAHAN)




