Manado – Mitrapolri.com |
Bhabinkamtibmas Polsek Malalayang, Aipda K. Lamusu, mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi di Pantai Malalayang, Kota Manado. Kejadian ini viral setelah diposting oleh Grup Publik Lambe Kawanua dan menarik perhatian masyarakat luas.
Peristiwa bermula pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024, sekitar pukul 12.00 WITA, ketika terjadi cekcok antara pasangan suami istri, ML dan AW, di Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan III. ML meminta AW, yang merupakan sopir angkot, untuk mencari pengganti agar ada uang setor. Namun, AW menyampaikan bahwa ia masih sakit.
Dalam keadaan emosi, ML keluar dari rumah tanpa izin dan pemberitahuan kepada suami, menuju lorong Firdaus di Kecamatan Sario untuk mencari transportasi. AW, melihat istrinya hendak pergi, mengajaknya untuk naik mobil. Namun, dalam perjalanan, situasi memanas dan terjadi saling dorong antara keduanya.
- BACA JUGA : Polsek Bunaken Berhasil Mediasi Pengancaman Melalui Pendekatan Problem Solving
- BACA JUGA : Polresta Manado Tingkatkan Kewaspadaan dengan Implementasi Pos Cakalang di Jalan Raya
- BACA JUGA : Sat Lantas Polresta Manado Tingkatkan Patroli ‘Silau Mata’ demi Keamanan Malam Kota
Kejadian mencapai puncaknya saat AW memukul ML dua kali di bagian wajah kanan, serta mencekik lehernya dan memutar tali kunci kost yang dililit di lehernya. Meskipun banyak warga yang hendak menolong, AW mengancam menggunakan obeng.
Setelah insiden tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Mereka membuat kesepakatan bersama dan surat pernyataan sebagai tanda damai. Identitas keduanya adalah ML, perempuan berusia 23 tahun, dan AW, laki-laki berusia 22 tahun, keduanya beragama Islam dan beralamat di Kota Manado.
(Sofyan)