Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Bogor kembali diguncang. Bukan oleh bencana alam, melainkan oleh rentetan penyidikan dan penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
KPK telah menggeledah Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor serta menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Sehari kemudian, KPK juga menggeledah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan menyita dokumen terkait pengadaan.

Tak berhenti di situ. KPK mengungkap telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya diterima pegawai Bappenda. Mekanisme pemotongan serta aliran uang tersebut masih terus didalami penyidik.
Pertanyaannya kini sederhana, tetapi menghantam keras: ke mana fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bogor?
Andri, selaku Dewan Pembina PWP Kabupaten Bogor, mendesak DPRD tidak sekadar menjadi penonton ketika lembaga antirasuah sedang membongkar dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurut Andri, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan harus berani menggunakan kewenangan yang dimilikinya apabila terdapat persoalan serius yang perlu dibuka kepada publik.
“Jangan sampai ketika KPK bergerak, DPRD justru diam. Kalau memang ada persoalan tata kelola yang harus dibongkar, gunakan hak konstitusional DPRD melalui hak angket maupun Pansus,” tegasnya.
Sorotan semakin tajam karena publik kini melihat adanya sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang didalami KPK di lingkungan Pemkab Bogor. Untuk perkara yang sedang disidik tersebut, KPK pada tahap ini belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Karena itu, muncul pertanyaan yang tidak boleh dianggap angin lalu:
Apakah DPRD akan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, atau membiarkan seluruh proses hukum berjalan tanpa evaluasi politik dan kelembagaan dari parlemen daerah?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa DPRD terlibat dalam perkara korupsi. Namun, diamnya lembaga pengawasan ketika persoalan besar sedang menjadi perhatian publik tentu layak dipertanyakan.
Andri juga mengingatkan agar DPRD tidak menjadikan konfigurasi politik maupun kepentingan koalisi sebagai alasan untuk mengurangi keberanian menjalankan fungsi pengawasan.
Rakyat memilih wakilnya bukan untuk sekadar duduk di kursi parlemen. Rakyat membayar pajak, sementara wakil rakyat menerima amanah untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Kini masyarakat Kabupaten Bogor menunggu.
Beranikah DPRD membuka ruang pengawasan secara terang-terangan?
Ataukah publik harus terus menunggu sampai KPK membongkar satu demi satu persoalan yang terjadi?
Satu hal yang pasti, proses hukum harus dihormati dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Namun pada saat yang sama, transparansi dan pengawasan publik tidak boleh mati.
Bogor tidak membutuhkan wakil rakyat yang hanya pandai bersuara ketika situasi aman. Bogor membutuhkan pengawasan yang berani ketika persoalan sedang panas-panasnya.
Jangan sampai rakyat bertanya: kalau bukan DPRD yang mengawasi, lalu siapa?
(RH)





