Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Calon Pangulu Bah Jambi II, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun yang bernama Rahman diketahui berprofesi sebagai Mantri sudah sejak lama namun diduga melakukan pengobatan tanpa mengantongi ijin dari pihak terkait.
Anehnya, saat wartawan menghubungi Rahman, Rabu (01/02/2023) Rahman mengatakan sudah memiliki ijin dari Puskesmas Tanah Jawa.
Dia mengatakan akan mengirimkan bukti ijin yang dimiliki kepada wartawan. Namun hingga berita ini terbit, Ia belum mengirimkannya.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan dari warga sekitar, Rahman belakangan ini ingin menarik simpati masyarakat untuk dipilih sebagai Pangulu, maka ia nekad melakukan pengobatan gratis meski diduga tidak ada ijin resmi.
“Sedangkan dokter saja harus ada ijin resmi baru bisa buka klinik atau melakukan pengobatan. Kalau sampai Rahman tidak punya ijin itu sudah bahaya dan mempertaruhkan dan mempermainkan nyawa manusia”, ucap seorang warga yang mengaku marga Nababan.
- BACA JUGA : Pembukaan Pertandingan Turnamen Bola Voly Mulia Jaya Cup Berjalan dengan Baik
- BACA JUGA : Persiapan F1H2O Danau Toba, Kapolda Sumut: Sudah 87 Persen
- BACA JUGA : YARA Layangkan Surat Permintaan Dokumen Sisa Lahan HGU PT Laot Bangko ke PPID Subulussalam
Ia berharap warga lebih waspada, untuk berobat untuk menghindari hal-hal yang tidak ijinkan apalagi Malpraktek.
Untuk itu wartawan akan menelusuri lebih lanjut terkait kegiatan yang dilakukan Rahman yang sudah cukup lama dan menghasilkan pundi-pundi uang dengan menjalankan pengobatan diduga tidak berijin yang mempertaruhkan nyawa masyarakat.
(RICARDO)