Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Terjadinya pergantian pegawai pada level pejabat Eselon 2 di tubuh manajemen BPKS yang telah dilantik langsung oleh Kepala BPKS sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala BPKS Nomor 28 tanggal 13 April 2023 tentang pengangkatan pegawai dalam jabatan berdasarkan surat Gubernur Nomor 515/5302 tanggal 29 maret 2023 tentang persetujuan pemberhentian dan pengangkatan pegawai dalam jabatan dan Surat Keputusan (SK) Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Usaha Dan Investasi, berdasarkan Surat Persetujuan Gubernur Aceh selaku Ketua dewan kawasan sabang (DKS) Nomor 515/6277 tanggal 18 April 2023 Tentang persetujuan pemberhentian dan pengangkatan pegawai dalam jabatan.
Menunjukan bahwa Pimpinan BPKS tidak memiliki iktikad baik melakukan perubahan di tubuh manajemen, dikarenakan tertutupnya proses rekrutmen yang dilakukan.
Maka muncul pertanyaan, apa parameter yang digunakan untuk merekrut seseorang dalam manajemen BPKS. Apakah faktor kompetensi atau sebatas praktek kolusi dan nepotisme yang sarat terjadi di BPKS seperti selama ini sudah menjadi rahasia umum.
Jika faktor kompetensi, seharusnya yang dilakukan adalah melakukan sistem rekrutmen terbuka agar semua pihak dapat terlibat baik sebagai peserta maupun proses pengawasan publik.
Dalam pelantikan manajemen baru, kepala mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya untuk optimalisasi kinerja, lantas bukankah seharusnya Kepala dan Wakil Kepala yang pantas diganti dan sebaiknya mengundurkan diri karena selama kepemimpinan mereka tidak mampu menunjukan kinerja yang baik.
Bahkan disinyalir tetap memelihara budaya kolusi dan nepotisme di tubuh BPKS, serta tidak memiliki teroboson program untuk peningkatan perekonomian di Kawasan Sabang.
- BACA JUGA : Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Ikuti Pelaksaaan Apel Siaga Darurat Penanganan Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan
- BACA JUGA : Kadis PUPR Kabupaten Muaro Jambi Angkat Bicara Mengenai Jalan Rusak Desa Persiapan Air Merah
- BACA JUGA : Personel Polsek Mapanget Polresta Manado Lakukan Pengamanan Drag Race
Ketidakoptimalan dan kesemrawutan kinerja manajemen BPKS juga punya andil Dewan Pengawas (Dewas). Jika saja para dewas menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik tentu BPKS tidak akan seperti ini. Sebagai lembaga yang sudah menjadi BLU dan memiliki aset triliunan, kegagalan BPKS mendapatkan pendapatan signifikan menjadi kesalahan kolektif Dewas dan Manajemen khususnya Kepala dan Wakil Kepala sebagai pucuk pimpinan.
Maka, kami menuntut Dewas, Kepala dan Wakil Kepala BPKS untuk segera mengundurkan diri. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat secara luas karena sudah tidak mampu membawa BPKS menjadi lebih baik. Bahkan terus mempraktekan pola rekrutmen tertutup yang jauh dari nilai profesionalitas sebuah lembaga.
BPKS harus menjadi lembaga profesional yang jauh dari kepentingan kelompok semata. Dan Dewan Kawasan Sabang (DKS) yang terdiri dari Gubernur Aceh, Walikota Sabang dan Bupati Aceh Besar harus lebih peduli terhadap kondisi BPKS. Jangan apatis jika benar-benar punya kepedulian terhadap kondisi perekonomian daerah kawasan Sabang
Sumber : Putra Rizki Pratama Wakil Sekretaris
DPD POSPERA (POSKO PERJUANGAN RAKYAT) ACEH
(BUKHARI)