Mitra Polri
Senin, Oktober 27, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Diduga 12 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi Didalam Kampus Universitas Malikussaleh, Mahasiswa: Rektor Harus Bertanggung Jawab

by mitrapolri.com
17 Oktober 2023 | 07:16 WIB
in Aceh

Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com

Menggemparkan publik. Menurut koordinator aksi Muhammad Tori, Pengakuan dari satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ketika dihubungi di instagram, Senin 16 Oktober 2023, mengakui sudah 12 kasus yang sudah ditangani oleh PPKS.

Tapi sayang nya tidak ada keterbukaan informasi publik antara pihak kampus dengan mahasiswa sehingga ditakutkan hak-hak korban tidak dipenuhi oleh kampus. Sebaliknya, kampus tampak menutupi atau melindungi identitas pelaku.

Namun, pernyataan sebelumnya dari ketua PPKS Unimal Dr. Yusrizal dalam sebuah berita di media, dia mengakui bahwa satgas PPKS unimal telah menangani 9 kasus pelecehan seksual yang terjadi didalam kampus unimal. Hal ini membuat kekeliruan bagi publik khususnya bagi mahasiswa unimal dikarenakan pernyataan sebelumnya dari akun instagram satgas PPKS unimal ada 12 kasus yang telah di tangani ketika dihubungi lewat chat instagram oleh salah satu mahasiswa unimal.

ADVERTISEMENT

Dari pernyataan ketua satgas PPKS unimal 9 (sembilan) kasus tersebut, enam kasus diantaranya dilakukan oleh warga atau masyarakat yang bukan sivitas akademika Unimal, kemudian dua kasus yang terjadi di internal sivitas akademika Unimal. Dari narasi tersebut Dr. Yusrizal telah memperlihatkan ambiguitasnya kepada publik dengan menjelaskan 8 kasus sedangkan diawal beliau mengatakan 9 kasus, hal ini menimbulkan pertanyaan bagi mahasiswa unimal mengapa 1 (satu) kasus tidak dipaparkan ke publik siapa pelakunya, apakah kasus pelecehan tersebut dilakukan oleh salah satu pimpinan universitas malikussaleh?

“Disini kami (mahasiswa) hanya mempertanyakan karena ketidakjelasan dari narasi ketua satgas ppks tersebut yang sebelumnya menyatakan 9 kasus pelecehan seksual”, ujar Tori.

Jumar selaku seklap juga mengatakan, seharusnya ketua PPKS Unimal memaparkan ke publik atas rekomendasi sanksi administratif kepada pelaku pelecehan seksual sesuai dengan sanksi yang telah diatur dalam permendikti nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi.

Didalam pasal 14 permendikti nomor 30 tahun 2021 disebutkan salah satu sanksi yang harus diterima oleh pelaku yaitu teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Lantik Andri Nourman Sebagai Sekda, Ini Pesan Pj Wali Kota Sabang
  • BACA JUGA : Kepala Sekolah SMAN 17 Makassar Sumiati Didemo Siswa Siswinya 
  • BACA JUGA : Betonisasi Jalan Kp Bendungan RT 002/007 Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Bogor Diduga Asal-asalan

Sejauh ini kampus belum pernah mempublikasikan teguran tertulis maupun pernyataan maaf dari pelaku pelecehan seksual, seakan-akan kampus telah menutupi identitas pelaku dengan tidak menjalankan pasal 14 permendikti nomor 30 tahun 2021.

“Mereka (ketua satgas PPKS unimal dan rektor Unimal) telah mengkhianati ribuan mahasiswa unimal yang menaruh harapan pada permendikti nomor 30 tahun 2021. Seharusnya, jika peraturan tersebut dijalankan dengan baik tentunya mahasiswi bisa lebih antisipasi bahkan bisa menyelamatkan diri dari predator seksual didalam kampus maupun diluar kampus.

Bahkan dalam pasal 18 permendikti nomor 30 tahun 2021 juga di jelaskan tentang pengenaan sanksi administratif tidak boleh menyampingkan sanksi pidana yang harus diterima pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya 9 kasus yang telah diakui oleh ketua satgas PPKS unimal bukan hanya mendapatkan sanksi di dalam kampus akan tetapi pelaku juga harus menerima sanksi pidana sesuai peraturan per undang undangan, ” kata Jumar.

Tidak sampai disitu, Jumar juga mengatakan satgas ppks unimal dan rektor unimal telah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Karena pada dasarnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting kampus demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan mahasiswa untuk mewujudkan penyelenggaraan kampus yang baik.

Kemudian, Penanggung jawab aksi Rizal bahari juga menambahkan, selain pidana dan denda sanksi lain bisa berupa pengumuman indetitas pelaku, hal ini diatur didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

ADVERTISEMENT

Rizal juga menjelaskan, perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepada pelaku bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana di atur didalam pasal 221 ayat (1) KUHP.

Baik satgas PPKS ataupun Rektor Unimal mereka sama-sama melakukan dugaan penghalangan keadilan (Obstruction of Justice) yang berarti suatu tindakan untuk menghalangi proses pidana, yaitu upaya untuk menghalangi dan melakukan tindakan yang menghalangi proses pidana.

Dugaan Perbuatan menutupi indetitas pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh satgas PPKS Unimal maupun Rektor unimal, dan dugaan tindakan Suap dapat dipandang sebagai tindakan yang menghalang-halangi proses pidana.

Rizal juga mempertegas, perbuatan yang dilakukan oleh pihak satgas PPKS unimal maupun Rektor unimal yaitu melakukan dugaan penghalangan keadilan (obstruction of justice) Itu harus diberikan sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur didalam pasal 221 ayat (1) KUHP.

“Kami mahasiswa unimal mendesak satgas PPKS unimal dan Rektor Unimal untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual yang telah diakui oleh ketua satgas PPKS unimal melalui pernyataan disebuah media berita sesuai dengan permendikti nomor 30 tahun 2021 dan perundang-undangan, atau tidak kami akan menyurati Komnas perempuan, LPSK, dan lembaga bantuan hukum (LBH), dan semua yang terlibat tindak pidana pelecehan seksual termasuk pihak satgas PPKS unimal maupun rektor Unimal yang melakukan dugaan tindakan penghalangan keadilan (obstruction of justice) dengan memberikan perlindungan kepada pelaku pelecehan seksual harus diberikan sanksi pidana sesuai yang telah di atur didalam undang undang 1945”, pungkas rizal.

(FADLI)

Share137SendShare

Berita Terkait

Terduga pelaku berinisial R (29), warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sebagai jurnalis di salah satu redaksi berita online di wilayah Nagan Raya.
Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Personel Polsek Darul Makmur Polres Nagan Raya telah melakukan penahanan terhadap seorang terduga pelaku...

Read more
Assisten perekonomian dan pembangunan Setda kota Sabang
Aceh

Kadis Kominfo Sabang Hadiri Pembukaan Festival Dikee Aceh dan Lomba Asah Terampil Gampong Balohan 2025

26 Oktober 2025 | 22:12 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com| Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Kota Sabang, Agus Halim, SE., Ak., turut menghadiri pembukaan...

Read more
Ketua ASWIN Nagan Raya, Desta
Aceh

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman Terhadap Wartawan: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

24 Oktober 2025 | 21:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Menanggapi beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya dugaan ancaman terhadap wartawan oleh oknum...

Read more
Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam bersama Forkopimda meresmikan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Keumala Bhayangkari Polres Sabang di Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya. Dapur ini menjadi yang ketiga di Kota Sabang dan ditargetkan mampu melayani sekitar 1.600 penerima manfaat setiap hari.
Aceh

Wali Kota Sabang Resmikan Dapur MBG Ketiga, Tekankan Kebersihan dan Kualitas Gizi

22 Oktober 2025 | 21:57 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam bersama Forkopimda meresmikan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB
Jawa Barat

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 06 RW 02 Kelurahan Ciriung dengan Tema “Ciptakan Pemilihan yang Riang Gembira”

26 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Hadiri Grand Opening Apotek K24 Panarung

26 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Aceh

Kadis Kominfo Sabang Hadiri Pembukaan Festival Dikee Aceh dan Lomba Asah Terampil Gampong Balohan 2025

26 Oktober 2025 | 22:12 WIB
Kalimantan Tengah

Tahanan Kabur Asal Samarinda Ditangkap di Palangka Raya Berkat Sinergi Tim Gabungan Kepolisian

26 Oktober 2025 | 10:05 WIB
Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Gelar “Satya Bhalluka Pala Adventure Trail 2025”, 600 Raider Jelajahi Alam Tangkiling dalam Semangat HUT Brimob ke-80

26 Oktober 2025 | 09:59 WIB
Jawa Barat

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Memperkuat Iman Ukuwah Islamiah

26 Oktober 2025 | 09:51 WIB
Kalimantan Tengah

Bentuk Kesiapan, Kapolresta Palangka Raya Dampingi Kapolda Kalteng Cek Ruang Pamapta

26 Oktober 2025 | 09:35 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Bimtek, Kapolresta Palangka Raya dan Kapolda Kalteng Lepas Jalannya Patroli Pamapta

26 Oktober 2025 | 08:16 WIB
Kalimantan Tengah

Tindaklanjuti Launching Pamapta, Kapolresta Palangka Raya Terima Bimtek Langsung dari Kapolda

26 Oktober 2025 | 08:11 WIB
Sumatera Utara

Aksi Donor Darah Polres Samosir, Sambut HUT Humas Polri Tahun 2025

26 Oktober 2025 | 08:07 WIB
Sumatera Utara

Polres Dairi Amankan Jalannya Lomba KONI Dairi Run 5K Tingkat Pelajar Se-Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat

25 Oktober 2025 | 11:10 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini