Mitra Polri
Senin, Juli 27, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Diduga 12 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi Didalam Kampus Universitas Malikussaleh, Mahasiswa: Rektor Harus Bertanggung Jawab

by mitrapolri.com
17 Oktober 2023 | 07:16 WIB
in Aceh

Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com

Menggemparkan publik. Menurut koordinator aksi Muhammad Tori, Pengakuan dari satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ketika dihubungi di instagram, Senin 16 Oktober 2023, mengakui sudah 12 kasus yang sudah ditangani oleh PPKS.

Tapi sayang nya tidak ada keterbukaan informasi publik antara pihak kampus dengan mahasiswa sehingga ditakutkan hak-hak korban tidak dipenuhi oleh kampus. Sebaliknya, kampus tampak menutupi atau melindungi identitas pelaku.

Namun, pernyataan sebelumnya dari ketua PPKS Unimal Dr. Yusrizal dalam sebuah berita di media, dia mengakui bahwa satgas PPKS unimal telah menangani 9 kasus pelecehan seksual yang terjadi didalam kampus unimal. Hal ini membuat kekeliruan bagi publik khususnya bagi mahasiswa unimal dikarenakan pernyataan sebelumnya dari akun instagram satgas PPKS unimal ada 12 kasus yang telah di tangani ketika dihubungi lewat chat instagram oleh salah satu mahasiswa unimal.

ADVERTISEMENT

Dari pernyataan ketua satgas PPKS unimal 9 (sembilan) kasus tersebut, enam kasus diantaranya dilakukan oleh warga atau masyarakat yang bukan sivitas akademika Unimal, kemudian dua kasus yang terjadi di internal sivitas akademika Unimal. Dari narasi tersebut Dr. Yusrizal telah memperlihatkan ambiguitasnya kepada publik dengan menjelaskan 8 kasus sedangkan diawal beliau mengatakan 9 kasus, hal ini menimbulkan pertanyaan bagi mahasiswa unimal mengapa 1 (satu) kasus tidak dipaparkan ke publik siapa pelakunya, apakah kasus pelecehan tersebut dilakukan oleh salah satu pimpinan universitas malikussaleh?

“Disini kami (mahasiswa) hanya mempertanyakan karena ketidakjelasan dari narasi ketua satgas ppks tersebut yang sebelumnya menyatakan 9 kasus pelecehan seksual”, ujar Tori.

Jumar selaku seklap juga mengatakan, seharusnya ketua PPKS Unimal memaparkan ke publik atas rekomendasi sanksi administratif kepada pelaku pelecehan seksual sesuai dengan sanksi yang telah diatur dalam permendikti nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi.

Didalam pasal 14 permendikti nomor 30 tahun 2021 disebutkan salah satu sanksi yang harus diterima oleh pelaku yaitu teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Lantik Andri Nourman Sebagai Sekda, Ini Pesan Pj Wali Kota Sabang
  • BACA JUGA : Kepala Sekolah SMAN 17 Makassar Sumiati Didemo Siswa Siswinya 
  • BACA JUGA : Betonisasi Jalan Kp Bendungan RT 002/007 Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Bogor Diduga Asal-asalan

Sejauh ini kampus belum pernah mempublikasikan teguran tertulis maupun pernyataan maaf dari pelaku pelecehan seksual, seakan-akan kampus telah menutupi identitas pelaku dengan tidak menjalankan pasal 14 permendikti nomor 30 tahun 2021.

“Mereka (ketua satgas PPKS unimal dan rektor Unimal) telah mengkhianati ribuan mahasiswa unimal yang menaruh harapan pada permendikti nomor 30 tahun 2021. Seharusnya, jika peraturan tersebut dijalankan dengan baik tentunya mahasiswi bisa lebih antisipasi bahkan bisa menyelamatkan diri dari predator seksual didalam kampus maupun diluar kampus.

Bahkan dalam pasal 18 permendikti nomor 30 tahun 2021 juga di jelaskan tentang pengenaan sanksi administratif tidak boleh menyampingkan sanksi pidana yang harus diterima pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya 9 kasus yang telah diakui oleh ketua satgas PPKS unimal bukan hanya mendapatkan sanksi di dalam kampus akan tetapi pelaku juga harus menerima sanksi pidana sesuai peraturan per undang undangan, ” kata Jumar.

Tidak sampai disitu, Jumar juga mengatakan satgas ppks unimal dan rektor unimal telah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Karena pada dasarnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting kampus demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan mahasiswa untuk mewujudkan penyelenggaraan kampus yang baik.

Kemudian, Penanggung jawab aksi Rizal bahari juga menambahkan, selain pidana dan denda sanksi lain bisa berupa pengumuman indetitas pelaku, hal ini diatur didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

ADVERTISEMENT

Rizal juga menjelaskan, perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepada pelaku bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana di atur didalam pasal 221 ayat (1) KUHP.

Baik satgas PPKS ataupun Rektor Unimal mereka sama-sama melakukan dugaan penghalangan keadilan (Obstruction of Justice) yang berarti suatu tindakan untuk menghalangi proses pidana, yaitu upaya untuk menghalangi dan melakukan tindakan yang menghalangi proses pidana.

Dugaan Perbuatan menutupi indetitas pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh satgas PPKS Unimal maupun Rektor unimal, dan dugaan tindakan Suap dapat dipandang sebagai tindakan yang menghalang-halangi proses pidana.

Rizal juga mempertegas, perbuatan yang dilakukan oleh pihak satgas PPKS unimal maupun Rektor unimal yaitu melakukan dugaan penghalangan keadilan (obstruction of justice) Itu harus diberikan sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur didalam pasal 221 ayat (1) KUHP.

“Kami mahasiswa unimal mendesak satgas PPKS unimal dan Rektor Unimal untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual yang telah diakui oleh ketua satgas PPKS unimal melalui pernyataan disebuah media berita sesuai dengan permendikti nomor 30 tahun 2021 dan perundang-undangan, atau tidak kami akan menyurati Komnas perempuan, LPSK, dan lembaga bantuan hukum (LBH), dan semua yang terlibat tindak pidana pelecehan seksual termasuk pihak satgas PPKS unimal maupun rektor Unimal yang melakukan dugaan tindakan penghalangan keadilan (obstruction of justice) dengan memberikan perlindungan kepada pelaku pelecehan seksual harus diberikan sanksi pidana sesuai yang telah di atur didalam undang undang 1945”, pungkas rizal.

(FADLI)

Share140SendShare

Berita Terkait

Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa)
Aceh

Reza Syahputra selaku PPK Imigrasi Lhokseumawe, atas Dasar Hukum Apa Menandatangani Kontrak PT Gading Multi Koalisi?

27 Juli 2026 | 00:09 WIB

oleh : Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa) DARI HPS RP1,3 MILIAR MENUJU PROSES PENETAPAN PEMENANG Dalam opini sebelumnya yang...

Read more
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta aparat penegak hukum bersama Pertamina segera memeriksa dan mengaudit...

Read more
Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa...

Read more
Forum ini dibuka oleh ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala dan didampingi komisioner KIP, Tantawi Usman, Faisal Aqubsy dan sekretaris KIP Agus Mudaksir. Sementara peserta terdiri dari Ketua Panwaslu Nagan Raya, Ketua KNPI Said Atah, Ketua PWI Zulfikar, Ketua Aliansi Wartawan Nagan Teuku Ridwan, Perwakilan STIA PEN, Ardiansyah dan perwakilan unsur masyarakat.
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya provinsi Aceh, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rabu...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Reza Syahputra selaku PPK Imigrasi Lhokseumawe, atas Dasar Hukum Apa Menandatangani Kontrak PT Gading Multi Koalisi?

27 Juli 2026 | 00:09 WIB
Riau

Ketua Elang 3 Hambalang Riau Apresiasi Penyaluran Ribuan Paket Sembako oleh KSO Agrinas dan Kelompok Tani

26 Juli 2026 | 23:23 WIB
Sumatera Utara

Diduga Lokasi Perjudian di Belakang Obor Rambung Merah Bebas Beroperasi, Polsek Gunung Malela Tutup Mata

26 Juli 2026 | 23:14 WIB
Kalimantan Tengah

Amankan Car Free Day, Personel Polresta Palangka Raya Jaga Kamseltibcarlantas di Bundaran Besar

26 Juli 2026 | 23:07 WIB
Kalimantan Tengah

Sigap dan Sinergi, Polres Kotim bersama BPBD Padamkan Karhutla Saat Operasi Aman Nusa II-A 2026

26 Juli 2026 | 08:00 WIB
Sumatera Selatan

Anggota DPRD Sumsel Aziz Ari Saputra Ucapkan Selamat ke 17 Ketua DPC PKB se-Sumsel yang Dilantik Cak Imin

25 Juli 2026 | 17:25 WIB
Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Hadir untuk Masyarakat, Laksanakan Patroli dan Pengamanan Salat Jumat di Wilayah Indralaya

25 Juli 2026 | 17:18 WIB
Sumatera Selatan

Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Patroli Poskamling, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

25 Juli 2026 | 00:39 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Akhir Pekan, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Jangan Lakukan Pelanggaran

25 Juli 2026 | 00:33 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Sinergitas di Langkai, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Ikuti Senam Bersama Telkomsel

25 Juli 2026 | 00:29 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda dan Gubernur Kalteng Tinjau Posko Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 | 21:37 WIB
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini