ADVERTISEMENT
Mitra Polri
Jumat, September 18, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Diduga 12 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi Didalam Kampus Universitas Malikussaleh, Mahasiswa: Rektor Harus Bertanggung Jawab

by mitrapolri.com
17 Oktober 2023 | 07:16 WIB
in Aceh

Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com

Menggemparkan publik. Menurut koordinator aksi Muhammad Tori, Pengakuan dari satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ketika dihubungi di instagram, Senin 16 Oktober 2023, mengakui sudah 12 kasus yang sudah ditangani oleh PPKS.

Tapi sayang nya tidak ada keterbukaan informasi publik antara pihak kampus dengan mahasiswa sehingga ditakutkan hak-hak korban tidak dipenuhi oleh kampus. Sebaliknya, kampus tampak menutupi atau melindungi identitas pelaku.

Namun, pernyataan sebelumnya dari ketua PPKS Unimal Dr. Yusrizal dalam sebuah berita di media, dia mengakui bahwa satgas PPKS unimal telah menangani 9 kasus pelecehan seksual yang terjadi didalam kampus unimal. Hal ini membuat kekeliruan bagi publik khususnya bagi mahasiswa unimal dikarenakan pernyataan sebelumnya dari akun instagram satgas PPKS unimal ada 12 kasus yang telah di tangani ketika dihubungi lewat chat instagram oleh salah satu mahasiswa unimal.

ADVERTISEMENT

Dari pernyataan ketua satgas PPKS unimal 9 (sembilan) kasus tersebut, enam kasus diantaranya dilakukan oleh warga atau masyarakat yang bukan sivitas akademika Unimal, kemudian dua kasus yang terjadi di internal sivitas akademika Unimal. Dari narasi tersebut Dr. Yusrizal telah memperlihatkan ambiguitasnya kepada publik dengan menjelaskan 8 kasus sedangkan diawal beliau mengatakan 9 kasus, hal ini menimbulkan pertanyaan bagi mahasiswa unimal mengapa 1 (satu) kasus tidak dipaparkan ke publik siapa pelakunya, apakah kasus pelecehan tersebut dilakukan oleh salah satu pimpinan universitas malikussaleh?

“Disini kami (mahasiswa) hanya mempertanyakan karena ketidakjelasan dari narasi ketua satgas ppks tersebut yang sebelumnya menyatakan 9 kasus pelecehan seksual”, ujar Tori.

Jumar selaku seklap juga mengatakan, seharusnya ketua PPKS Unimal memaparkan ke publik atas rekomendasi sanksi administratif kepada pelaku pelecehan seksual sesuai dengan sanksi yang telah diatur dalam permendikti nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi.

Didalam pasal 14 permendikti nomor 30 tahun 2021 disebutkan salah satu sanksi yang harus diterima oleh pelaku yaitu teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Lantik Andri Nourman Sebagai Sekda, Ini Pesan Pj Wali Kota Sabang
  • BACA JUGA : Kepala Sekolah SMAN 17 Makassar Sumiati Didemo Siswa Siswinya 
  • BACA JUGA : Betonisasi Jalan Kp Bendungan RT 002/007 Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Bogor Diduga Asal-asalan

Sejauh ini kampus belum pernah mempublikasikan teguran tertulis maupun pernyataan maaf dari pelaku pelecehan seksual, seakan-akan kampus telah menutupi identitas pelaku dengan tidak menjalankan pasal 14 permendikti nomor 30 tahun 2021.

“Mereka (ketua satgas PPKS unimal dan rektor Unimal) telah mengkhianati ribuan mahasiswa unimal yang menaruh harapan pada permendikti nomor 30 tahun 2021. Seharusnya, jika peraturan tersebut dijalankan dengan baik tentunya mahasiswi bisa lebih antisipasi bahkan bisa menyelamatkan diri dari predator seksual didalam kampus maupun diluar kampus.

Bahkan dalam pasal 18 permendikti nomor 30 tahun 2021 juga di jelaskan tentang pengenaan sanksi administratif tidak boleh menyampingkan sanksi pidana yang harus diterima pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya 9 kasus yang telah diakui oleh ketua satgas PPKS unimal bukan hanya mendapatkan sanksi di dalam kampus akan tetapi pelaku juga harus menerima sanksi pidana sesuai peraturan per undang undangan, ” kata Jumar.

Tidak sampai disitu, Jumar juga mengatakan satgas ppks unimal dan rektor unimal telah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Karena pada dasarnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting kampus demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan mahasiswa untuk mewujudkan penyelenggaraan kampus yang baik.

Kemudian, Penanggung jawab aksi Rizal bahari juga menambahkan, selain pidana dan denda sanksi lain bisa berupa pengumuman indetitas pelaku, hal ini diatur didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

ADVERTISEMENT

Rizal juga menjelaskan, perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepada pelaku bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana di atur didalam pasal 221 ayat (1) KUHP.

Baik satgas PPKS ataupun Rektor Unimal mereka sama-sama melakukan dugaan penghalangan keadilan (Obstruction of Justice) yang berarti suatu tindakan untuk menghalangi proses pidana, yaitu upaya untuk menghalangi dan melakukan tindakan yang menghalangi proses pidana.

Dugaan Perbuatan menutupi indetitas pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh satgas PPKS Unimal maupun Rektor unimal, dan dugaan tindakan Suap dapat dipandang sebagai tindakan yang menghalang-halangi proses pidana.

Rizal juga mempertegas, perbuatan yang dilakukan oleh pihak satgas PPKS unimal maupun Rektor unimal yaitu melakukan dugaan penghalangan keadilan (obstruction of justice) Itu harus diberikan sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur didalam pasal 221 ayat (1) KUHP.

“Kami mahasiswa unimal mendesak satgas PPKS unimal dan Rektor Unimal untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual yang telah diakui oleh ketua satgas PPKS unimal melalui pernyataan disebuah media berita sesuai dengan permendikti nomor 30 tahun 2021 dan perundang-undangan, atau tidak kami akan menyurati Komnas perempuan, LPSK, dan lembaga bantuan hukum (LBH), dan semua yang terlibat tindak pidana pelecehan seksual termasuk pihak satgas PPKS unimal maupun rektor Unimal yang melakukan dugaan tindakan penghalangan keadilan (obstruction of justice) dengan memberikan perlindungan kepada pelaku pelecehan seksual harus diberikan sanksi pidana sesuai yang telah di atur didalam undang undang 1945”, pungkas rizal.

(FADLI)

Share142SendShare

Berita Terkait

momentum perpisahan dengan Kapolres lama AKBP Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., sekaligus penyambutan Kapolres baru AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H.
Aceh

Lepas Sambut Kapolres Nagan Raya Berjalan Lancar, AKBP Muhammad Taufiq Siap Lanjutkan Estafet

17 September 2026 | 19:53 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Acara pisah sambut Kapolres Nagan Raya berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan. Kegiatan tersebut menjadi...

Read more
Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh
Aceh

Sengketa Lahan 800 Meter di Ulee Lheue, Ahli Waris Pertanyakan Sertifikat yang Mandek Sejak 2023

17 September 2026 | 13:05 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh....

Read more
Hanafiah, Kaperwil Media Suara Mabes Aceh,
Aceh

Ketua Kelompok Tani “Hr” di Desa Buket Makmu Diduga Manipulasi Data Pupuk & Lahan, Hanafiah Desak Kejari Aceh Timur Usut Tuntas

16 September 2026 | 14:29 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Praktik mafia tanah dan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Timur kembali meresahkan masyarakat....

Read more
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar
Aceh

BUMN Merugi, Kontraktor Lokal Menonton: Siapa Sebenarnya Menikmati Proyek Raksasa Rehab-Rekon Aceh?

16 September 2026 | 11:34 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti kebijakan pemerintah yang masih memberikan kepercayaan kepada perusahaan BUMN...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Optimalkan Pemadaman Karhutla di Manduhara Ujung dengan Cairan X-Fire

18 September 2026 | 08:06 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Gelar Donor Darah

18 September 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Pondok Baca Melek Huruf Meningkatkan Antusias Anak-anak Dalam Membaca

18 September 2026 | 08:00 WIB
Sumatera Utara

Managemen PTPN IV PalmCo Reg II Unit Kebun Tinjowan Terindikasi Lindungi Terduga Pelaku Penggelapan Anggaran Gaji Karyawan Pelaksana

18 September 2026 | 07:55 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotawaringin Timur Musnahkan Hampir 1 Kilogram Narkoba, Selamatkan Ribuan Jiwa

17 September 2026 | 20:33 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Karhutla, Lebih dari 18 Hektare Lahan Terbakar

17 September 2026 | 20:27 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Kotim bersama Bupati Distribusikan Bantuan Air Bersih kepada Warga Mentaya Hilir Selatan

17 September 2026 | 20:24 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Jalan Manduhara

17 September 2026 | 20:21 WIB
Kalimantan Tengah

Divisi Humas Polri Gelar Supervisi Ke Polda Babel, Pastikan Potensi Kehumasan Tingkat Satwil

17 September 2026 | 20:17 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Dampingi Aslog Kapolri Tinjau Penanganan Karhutla di Jalan Manduhara 

17 September 2026 | 19:56 WIB
Aceh

Lepas Sambut Kapolres Nagan Raya Berjalan Lancar, AKBP Muhammad Taufiq Siap Lanjutkan Estafet

17 September 2026 | 19:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolsek Pahandut Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Tanjung Pinang

17 September 2026 | 19:49 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini