Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com |
Dalam sepekan ini muncul isu Diduga Ada Penjegalan, sejak Terpilih Bulan Juli Lalu, Tuha Peut Gampong Meureubo Aceh Utara Belum Dilantik, yang dimuat di media online.
Tudingan adanya upaya penjegalan diungkapkan Budi Faisal, warga desa Meureubo kepada media ini Rabu (01/01) disebuah cafe Kota Panton labu.
Setelah ditelusuri pihaknya mencium dugaan adanya upaya penjegalan dengan dalih bahwa ketua terpilih (Samsul Bahri) pernah menjabat Ketua TPG periode 2008 -2011.
Padahal berdasarkan SK nomor 140/141/20O8 yang ditanda tangani Syarifuddin sebagai Wakil Bupati Aceh Utara pada saat itu Samsul Bahri hanya menjadi anggota biasa.
Kejanggalan lain jelas Budi Faisal, pihaknya mendapatkan lampiran SK nomor 140/304/2011 tanpa stempel yang ditanda tangani oleh M. Alibasyah sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara yang tertera nama Samsul Bahri sebagai Ketua TPG, lampiran SK Bupati Aceh Utara tersebut diduga dipalsukan oleh oknum pejabat kantor Bupati Aceh Utara yang bersekongkol dengan Ketua Panitia Pemilihan TPG dan perangkat Desa.
Sementara itu Kabag Pemerintahan Gampong dan Mukim (PEMKIM), Mansur SH, membantah tudingan adanya dugaan pemalsuan SK Samsul Bahri sebagai ketua TPG Meurebo, iya menyebutkan itu tudingan yang sangat keliru.
Mansur, via pesan whastapp pribadinya, Kamis, 02 Januari 2024, mengatakan, “Benar usulan TPG meureubo sudah pernah kami terima bersama berkas TPG Lhok Beuringen, pada tanggal, 28/11/2024, dengan surat camat Tanah Jambo Aye, nomor 140/1292 tanggal 25/11/2024, namun tidak dapat kami proses untuk penetapan dengan SK Bupati, karena setelah dilakukan verifikasi berkas ditemukan salah satu calon anggota TPG Samsul Bahri sudah pernah menjabat 2 periode,” ucapnya.
- BACA JUGA : Sertijab Dipimpin Kapolda Kalteng, Jabatan Dirintelkam, Dirpolairud dan 4 Kapolres Resmi Berganti
- BACA JUGA : Operasi Lilin Toba 2024 berakhir, Dirlantas: Edukasi, Pelayanan dan Pengamanan Optimal
- BACA JUGA : Heboh, Diduga Penemuan Jejak Kaki Harimau di Panjidabutar Perkebunan Alwi Padang
“Sehingga berkas yang dimaksud sudah dikembalikan ke Kecamatan pada tanggal, 13/12/2024, untuk ditindak lanjuti, berdasarkan data yang ada pada kami bahwa, saudara Samsul Bahri telah menjabat sebagai Anggota TPG selama dua periode, periode pertama 2005-2011 menjabat sebagai anggota melalui proses PAW, SK Bupati Nomor 140/141/2008 tanggal 04-09-2008, dan berakhir masa jabatan pada tanggal 29/11/2011,” papar Mansur.
“Sementara periode kedua 2011-2017, melalui proses pemilihan dan ditetapkan sebagi Ketua SK Bupati nomor 140/304/2011 tanggal 29-11-2011 sampai dengan penetapan PAW dengan SK Camat Tanah Jambo Aye Atas Nama Bupati Aceh Utara Nomor 140/80/2015 tanggal 13-11-2015, tudingan terhadap lampiran SK Bupati Nomor 140/141/2011, yang mencantumkan nama Samsul Bahri sebagai Ketua diduga dipalsukan untuk menjegal sanggat keliru, mengingat SK tersebut diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan berdasar pada berkas usulan, berita acara musyawarah bakal calon TPG dan Berita Acara Rapat Pemilihan penetapan pimpinan TPG meunasah Meurebo tanggal, 16-12-2024, disertai daftar hadir, surat pengantar Geuchik Meunasah Meureubo nomor 114/2006/2011 tanggal 16-12-2011, atas nama Mukhtar dan surat Camat Tanah Jambo Aye nomor 141/1298/2011 tanggal 26-12-2011 atas nama Drs. Amir Hamzah, dan dokumen tersebut tersimpan di Arsip kami,” pungkas Mansur.
(Fadly P.B)