Kuantan Singingi, Riau – Mitrapolri.com
Sat Reskrim Polres Kuansing meringkus Seorang kakek berumur 72 tahun berinisial MTS diduga sebagai bandar judi toto gelap (Togel) di sebuah warung kopi di kelurahan pasar usang Basrah Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing, 30/03/2022 Siang.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK. MSi melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH membenarkan Penangkapan bandar judi togel tersebut.
“Benar, kita telah mengamankan seorang kakek berusia 72 tahun yang diduga melakukan tindak pidana perjudian togel di kelurahan pasar usang Basrah”, ujar pria yang akrab disapa Boy ini, 30/03/2022 malam lewat sambungan selulernya.
- BACA JUGA : Ketua KNPI Ajak Pemuda Bersatu Menuju Indonesia Emas 2045
- BACA JUGA : Tahun Ini, Pemkab Bekasi Bangun 2.500 Rutilahu di 23 Kecamatan
- BACA JUGA : Pemkot Sukabumi Terima Penghargaan dari Pemprov Jabar
Lewat Lapsitnya, AKP Boy Marudut Tua, SH memaparkan kronologis penangkapan pelaku tindak pidana perjudian tersebut.
Bahwa, Pada Hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 pukul 14.30 wib team yang dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU P. Aris Suranta, SH mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan Perjudian Jenis Togel di Pasar usang Basrah Kecamatan Kuantan Hilir, selanjutnya team melakukan penyelidikan di seputaran wilayah tersebut, sekira pukul 14.30 wib.
Team mencurigai satu orang yang diduga sebagai pelaku perjudian jenis togel yang sedang duduk di warung kopi Ayong tepatnya di pasar usang basrah, team segera mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti perjudian jenis togel.
Tersangka mengakui perbuatannya melakukan perjudian jenis togel selama kurang lebih 3 bulan, Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi, guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1 (Satu) buah buku tulis berisikan catatan hasil penjualan nomor togel, 3 (tiga) blok kupon penjualan nomor togel, 4 (empat) lembar kertas catatan keluaran nomor togel, 1 (satu) lembar rekap penjualan nomor togel, Uang tunai sebesar Rp. 1.430.000 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 6 (enam) buah pena.
Lanjut AKP Boy, untuk Pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
Liputan : ROWANDRI