Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com
Hingga saat ini Dana BHPRD yang diperuntukkan dalam pelayanan publik di masing-masing Desa yang ada di Kabupaten Bogor belum juga turun (terealisasi pencairannya). Kamis (22/06/23).
Sementara dana tersebut sangat dibutuhkan demi percepatan pelayanan yang ada di desa. Salah satunya desa yang ada dikecamatan jonggol yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari Kantor Kecamatan Jonggol.

Sebagaimana pemberitaan kami sebelumnya di Mitrapolri.com (Terkait Dana BHPRD, Kepala Desa Jonggol Kabupaten Bogor H. Yofi Mohamad Safri, SE Kecewa Terhadap Pemkab Bogor) konfirmasi dengan Kepala Desa Jonggol Bapak H. Yofi Mohamad Safri, SE, bahwa Dana tersebut sudah ada dan tersedia mengapa belum juga terealisasikan hingga hari ini?
Mengapa Dinas terkait dalam hal ini Kepala BAPENDA Kabupaten Bogor tidak aware dalam hal ini, seolah-olah masa bodoh dengan teriakan para Kepala Desa.
- BACA JUGA : Polres Nagan Raya Warning Pelaku PETI dan Ilegal Loging
- BACA JUGA : Polda Sumut Raih Penghargaan Kompolnas Award 2023 sebagai Polda Terbaik
- BACA JUGA V Sat Narkoba Polres Bangka Barat Laksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 57,29 Gram
Sementara para Kepala Desa telah bekerja keras dalam membantu Pemerintah Pusat dalam memberikan Pelayanan masyarakat diberbagai aspek demi kemakmuran serta kesejahteraan rakyatnya.
Namun Pemerintah daerah justru tidak mendukung keseriusan dalam hal ini, Bukankah ini salah satu fenomena yang amat aneh di Republik ini. Sampai Kantor Desa sendiri sebagai kantor Pemerintahan Desa sangat tidak layak dikatakan Kantor Desa yang notabene Kantor dimana Kepala Desa berkantor, ini sangat ironis sekali, ada apa dengan Para Pejabat Pemkab Bogor, ada apa dengan Plt. Bupati Kabupaten Bogor, ada apa dengan Kepala BAPENDA Kabupaten Bogor, Kemana Dana BHPRD tersebut?
Mengapa harus dikerangkeng alias ditahan sebegitu lamanya, sementara pelayanan desa harus berjalan, banyak yang harus dikondisikan demi kebutuhan dan kelancaran pelayanan di desa, hingga dana kebutuhan yang mengikat harus dicari bahkan mengeluarkan dari Dana pribadi Kepala Desa.
Diharapkan bagi Pak Gubernur Jawa Barat Bapak Ridwan Kamil juga Menteri Dalam Negeri segera campur tangan serta turun langsung terhadap masalah ini. Janganlah Dana yang sudah sepantasnya diturunkan, namun dikrangkeng hingga saat ini.
(RH)