Pematang Siantar, Sumut – Mitrapolri.com|
Praktik perjudian sabung ayam di kawasan Naga Huta Kota Pematang Siantar, Sumut kembali menjadi sorotan publik. Arena yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pria berinisial Sangap S diduga masih beroperasi secara bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat sekitar.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pada Minggu (22/03/2026) akan digelar pertandingan sabung ayam dengan hadiah uang dalam jumlah besar. Informasi tersebut menambah kekhawatiran masyarakat karena kegiatan itu dinilai semakin terang-terangan dan terorganisir.
Menurut sumber tersebut, arena sabung ayam di Naga Huta kerap ramai dikunjungi para pemain dari berbagai daerah. Bahkan, perputaran uang dalam setiap pertandingan disebut mencapai angka yang cukup fantastis, sehingga menarik perhatian banyak pihak untuk turut serta dalam aktivitas ilegal tersebut.
- BACA JUGA : DPD IPK Simalungun Berbagi Santunan Anak Yatim, Perkuat Kepedulian di Bulan Ramadhan
- BACA JUGA : Kakorlantas Polri: Puncak Arus Mudik 2026 Terkendali, Angka Fatalitas Kecelakaan Turun Drastis 40 Persen
- BACA JUGA : PTPN IV PalmCo Genjot Pengentasan Stunting, Dorong Target Indonesia Emas 2045
Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan praktik perjudian itu. Selain mengganggu ketertiban lingkungan, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu tindak kriminal lain, seperti peredaran narkoba hingga potensi konflik antar pemain.
Ironisnya, lokasi perjudian tersebut diduga luput dari penindakan aparat penegak hukum. Muncul dugaan bahwa pihak berwenang, khususnya dari Polres Pematangsiantar, tidak mengambil langkah tegas untuk menutup arena tersebut, sehingga memunculkan anggapan adanya pembiaran.
Menanggapi hal ini, R. Nainggolan selaku pengurus Bara Hati Indonesia angkat bicara. Ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menutup lokasi perjudian sabung ayam tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.
R. Nainggolan juga menegaskan bahwa praktik perjudian, termasuk sabung ayam, jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi aparat untuk membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pembiaran tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Naga Huta.
(Ricardo)




