Medan – Mitrapolri.com |
M. Sugiarto yang merupakan penggugat cerai istrinya Eka Wardani diduga kurang persiapan untuk memberi replik (jawaban balasan) tergugat di Pengadilan Agama Kelas I Medan, Jalan SIsingamangaraja km 8,8 Medan Amplas, Senin (22/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum tergugat, Ramadianto, SH dari LBH Humaniora usai sidang mendengarkan replik dari penggugat yang hanya berlangsung sekira 30 menit di Ruang 3 Pengadilan Agama Kelas I Medan.
“Penggugat tidak siap memberi replik tergugat secara tertulis. Hakim sudah 2 kali memberi perpanjangan untuk persiapkan replik sejak puasa hingga usai lebaran namun hingga sidang hari ini tidak ada juga. Akhirnya penggugat memberi replik lisan kepada hakim yang intinya tidak mengakui yang disebutkan tergugat dengan tetap pada keputusan untuk bercerai,” ujar Ramadianto.
Menurut Ramadianto, saat persidangan Hakim tetap meminta agar tergugat dan penggugat bisa rujuk seperti yang diinginkan tergugat namun M. Sugiarto enggan untuk mengubah keputusannya.
“Kita berharap kedua belah pihak bisa rujuk kembali seperti yang disampaikan hakim saat sidang dengarkan replik tergugat namun sepertinya keputusan pengugat tetap agar bercerai,” ucapnya sembari menyampaikan Senin mendatang (29/4/2024) dilaksanakan sidang pembuktian,” tukasnya.
Sementara tergugat, Eka Wardani merasa kecewa kepada Sugiarto, pasalnya penggugat tidak bisa mempersiapkan replik secara tertulis.
“Saya pribadi tidak ingin bercerai. Saya ingin mempertahankan rumah tangga ini,” harapnya sembari menyebut bingung atas alasan M. Sugiarto menggugat dirinya yang mengaku hanya inginkan bisa akur kembali.
Terpisah, penggugat M. Sugiarto yang didampingi putrinya diwawancarai saat keluar ruang sidang mengaku tidak mempersiapkan replik tergugat.
“Tidak ada replik tertulis tadi di sidang. Untuk lebih lanjut tanya saja kepada hakim,” ujar M. Sugiarto sembari menyebut sidang selanjutnya pembuktian pada 29 April 2024 mendatang.
Saat dikonfirmasi terkait alasan dasar menggugat cerai Eka Wardani, penggugat memilih menghindar dan berlalu pulang.
Sebelumnya diketahui, M. Sugiarto (53) yang merupakan PNS Lantamal 1 Belawan menggugat cerai Eka Wardani (56) di Pengadilan Agama Kelas I Medan, Jalan Sisingamangaraja km. 8,8 Medan Amplas pada 15/2/2024 lalu dengan Gugatan Cerai No. SI/01/02/2024.
Dalam gugatan tersebut, M. Sugiarto menyebut Eka Wardana ini ingin menguasai aset keuangan keluarganya.
Namun semua itu ditepis Eka Wardani yang sebaliknya menuduh M. Sugiartolah yang menelantarkan dirinya setelah menikah sekira 8 tahun.
(T77)