Mitra Polri
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Diduga Melakukan Pemalsuan Surat Tanah, Pegawai BPN Kota Palembang Jadi Terdakwa

by mitrapolri.com
5 Desember 2022 | 13:43 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Kasus sengketa tumpang tindih lahan yang berada di wilayah Suka Bangun I Kecamatan Sukarami Kota Palembang dengan luas lebih kurang 2300 meter persegi yang dilaporkan oleh Ken Krismadi terhadap oknum pegawai BPN yang sekarang sudah menjadi terdakwa yaitu atas nama Kemas Angga Reza dan Afriansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (5/12/2022).

Terkait dari laporan Ken Krismadi tersebut membuat dua terdakwa oknum BPN kota Palembang Kemas Angga Reza dan Afriansyah (berkas terpisah) menjadi terdakwa hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan diketuai oleh Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH dan digantikan oleh Majelis Hakim Edi Cahyono SH MH serta dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati dari Kejati Sumsel.

Titis Rachmawati SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Afriansyah selaku petugas ukur BPN Lahat mengatakan bahwa kliennya seorang petugas ukur wilayah BPN Lahat, pada waktu sebelum jadi terdakwa, karena dia menolong Dr Vidi melakukan pemecahan sertifikat, jadi Dr Vidi membeli tanah hanya sebagian dan dia memecahkan sertifikat karena dia ada hubungan baik dengan Dr Pidi jadi diminta membantu memecahkan sertifikat, ketika pemecahan sertifikat di BPN Kota Palembang, Karena menurutnya proses pengukuran tanah tidak sesuai prosedur. Sehingga terjadi overlap dengan tanah milik Ken Krismadi (pelapor), disitulah tanah dianggap overla ni, Afriansyah melakukan pemalsuan surat, Titis meminta kepada Pengadilan Negeri Palembang untuk lebih memperhatikan perkara ini.

ADVERTISEMENT

“Menurut kami ini, yakin tidak ada pidana, karena kan prosedur. Kalau prosedur yang dihilangkan tidak ada unsur pidana, jadi tidak ada pemalsuan karena sertifikat tanahnya ada. Kecuali menciptakan surat tanah begitu. Ibaratnya hak baru, sementara inikan ada haknya, sertifikat yang lama dipecah ada, kalau pemalsuan kan orang yang tidak punya surat tanah jadi punya,” ungkapnya.

“Sementara klien kita punya sertifikat, tiba-tiba dalam proses pemecahan terjadi mungkin salah prosedur, mungkin tidak mengukur dicaplokin sehingga terjadi overlap. Luas tanahnya 2000 meter persegi lebih, posisinya di Suka Bangun I Kecamatan Sukarame. dr Vidi yang beli tidak asal saja,” kata Titis Rachmawati.

Sementara itu terpisah, advokat Sayuti Rambang SH kuasa hukum pelapor Ken Krismadi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa perkara kliennya Ken Krismadi yang memiliki sebidang tanah di Suka Bangun 1, dibeli secara sah dari Yusuf, namun dikemudian hari di tahun 2001, ada yang mengaku memiliki tanah itu, bahkan pagar tanah kliennya sempat di bobol dengan ditempatkan beberapa material bangunan.

  • BACA JUGA : Disbudpar Luncurkan Busana Berbudaya Aceh, Almuniza: Bukti Cinta Produk Lokal
  • BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel
  • BACA JUGA : Optimalkan Pelayanan Publik, Kapolres Dairi Lakukuan Pengecekan Rutin Disetiap Ruangan

“Bahkan sudah ada pondasi, karena kita merasa hak kita sudah diambil orang, maka kita melapor ke Polda Sumsel dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, yang kita laporkan Ridwan, Tukiman dkk. Termasuk terdakwa Afriansyah, terdakwa Angga termasuk dari pengembangan, kalau Angga itu petugas ukur dan Apriansyah itu orang BPN,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Diduga ada pemalsuan surat ukur kalau dari keterangan terdakwa Angga bahwa dia sudah disodorkan surat dan ditanda tangani, jadi Angga mengatakan tidak pernah mengukur, secara prosedur ini artinya ini tidak sesuai prosedur, harusnya siapa yang mengukur dia yang menandatangani. Nah ini tidak, itulah yang jadi problem sebenarnya.

Sayuti menegaskan, untuk tanah kliennya berupa SHM tahun 1980, seluas 2300 meter persegi, pada dasarnya perkara tanah milik kliennya sudah clear dipersidangan kemarin dan penyidik kepolisian sudah meminta secara khusus, untuk diukur ulang dan fix milik kliennya.

“Ya kita terkejut, kenapa tanah klien kita dibangun orang lain, makanya kita lapor dan pembangunan itu terhenti, karena Ridwan dkk jadi DPO. Kita berharap orang – orang ini segera di panggil, agar kasus ini terang benderang dibuka,” kata Sayuti Rambang SH.

Dalam dakwaan terdakwa Kemas Angga Reza baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Afriansyah (berkas terpisah) pada bulan November 2020 bertempat di Kantor ATR/BPN Kota Palembang, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perbuatan terdakwa tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dilakukan oleh terdakwa.

Selanjutnya saksi AFRIANSYAH dibuatkanlah Pengajuan Permohonan Pemecahan SHM Induk No. 1768/Talang Kelapa Tahun 1979, SHM 2155/Sukabangun yang terbit pemecahannya pada tanggal 11 Desember 2020 dengan No. SHM 2170/2020 atas nama HIDAYAT AMIN dan setelah dilakukan pengecekan ulang ternyata objek tanah tersebut yang terletak di Jl. Sukabangun I Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarame Palembang tersebut telah tumpang tindih dengan bidang tanah milik saksi korban KEN KRISMADI dengan bukti kepemilikan berupa SHM 2195/Talang Kelapa Tahun 1980 dengan luas 2300 meter persegi.

Melihat bidang tanahnya sebagian telah dimiliki oleh orang lain, lalu saksi korban Ken Krismadi langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Penyidik Polda Sumsel dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa telah mengakui semua perbuatannya tersebut, saksi korban telah menderita kerugian sebesar Rp 4 milyar dan atas perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share30SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Aceh

TTI Mendesak KPA Memutuskan Kontrak Terhadap Proyek-proyek yang Tidak Selesai Diakhir Tahun

19 Desember 2025 | 17:34 WIB
Sumatera Utara

TTI Mendesak (KPPU) Serius Tangani Laporan Tentang Persekongkolan Tender Pembangunan Gedung Kajatisu Rp96 Miliar

19 Desember 2025 | 17:12 WIB
Sulawesi Tengah

Kejari Wajo Kunci Tersangka Korupsi Hibah Sutera, Negara Rugi Rp1,15 Miliar

19 Desember 2025 | 15:42 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Wisuda Purna Bakti, Kapolda Lepas 34 Personel Polda Kalteng Akhiri Masa Tugas

19 Desember 2025 | 15:37 WIB
Kalimantan Tengah

Ditreskrimsus Polda Kalteng Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi dan Selamatkan Uang Negara 26 Miliar Rupiah

19 Desember 2025 | 12:06 WIB
Sulawesi Selatan

LBH Suara Panrita Keadilan Soroti Ilegal Logging di Gowa

19 Desember 2025 | 12:00 WIB
Sumatera Utara

Jefra Manurung Dampingi Anton Saragih Sidak Harga Sembako Menjelang Nataru

19 Desember 2025 | 08:47 WIB
Aceh

Bupati Nagan Raya Serahkan Bantuan Sajadah Senilai Rp400 Juta untuk Masjid dan Meunasah

19 Desember 2025 | 00:40 WIB
Aceh

Peduli Warga Terdampak Banjir, Kapolres Nagan Raya Serahkan Bantuan Genset

18 Desember 2025 | 22:21 WIB
Kalimantan Tengah

Gelar Rakor Lintas Sektoral, Polda Kalteng Matangkan Sinergi Pengamanan Nataru

18 Desember 2025 | 22:16 WIB
Sumatera Selatan

Pemuda 21 Tahun Nekat Curi Water Meter PDAM, Polisi Polsek Pemulutan Ogan Ilir Berhasil Mengamankan Pelaku

18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Muara Kuang Dampingi Kegiatan Pembagian Bantuan PIP oleh Anggota DPR RI di SMP Negeri 1 Muara Kuang

18 Desember 2025 | 21:56 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini