Medan, Sumut – Mitrapolri.com |
Pekerjaan cor jalan produksi di Kebun Sei Kopas yang merupakan investasi PTPN 4 PalmCo Regional 2 diduga sarat akan praktek-praktek korupsi para petinggi.
Pasalnya, pekerjaan cor beton jalan produksi ditutup dan dibayarkan kepada vendor pelaksana walaupun pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak kerja dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau item K100 5 cm tidak dikerjakan.
Menurut Manager Kebun Sei Kopas, Jonas Purba, dimana sebelumnya telah disurati LSM TOPAN – RI Pusat bahwa pekerjaan cor tidak melaksanakan item dasar yaitu K.100 tebal 5 cm.
Dia menutup dan menerima serta melanjutkan pemberkasan untuk dibayarkan sesuai nilai kontrak, karena adanya surat dari bagian teknik yang dikeluarkan oleh Hendra (saat ini Manager PKS di Sulawesi) bahwa pekerjaan cor jalan yang dilakukan oleh vendor dapat diterima walau tidak sesuai dengan spek teknis kerja pada kontrak dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Tindakan yang dilakukan bagian teknik bernama Hendra berbanding terbalik dengan pernyataan Kapala Bagian Teknik PTPN 4 PalmCo Regional 2 Rudi Simatupang, bahwa pekerjaan tidak akan diterima jika tidak sesuai spek dan KAK.
- BACA JUGA : Konsisten Berbagi! PT Green Palma Riau Jaya Salurkan 1 Ton Beras Tiap Pekan untuk Warga, Dirut Pebriyan: Kami Hadir untuk Rakyat
 - BACA JUGA : PTPN IV Regional II Bah Birung Ulu Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah
 - BACA JUGA : Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana
 
Patut diduga, hal penutupan dan penerima kerjaan serta pembayaran kerjaan yang tidak sesuai kontrak dimana dana nya berasal dari anggaran PTPN 4 PalmCo sarat akan muatan korupsi.
Diduga dengan sengaja menerima dan membayar kerjaan yang tidak dikerjakan (cor K100 tebal 5 cm). Hal ini akan membawa kerugian Danantara Indonesia dimana PTPN 4 PalmCo merupakan penyumbang pendapatan.
Menurut Manager Kebun Sei Kopas, pekerjaan cor jalan itu sudah ditinjau dahulu oleh SEVP Operation II yaitu Pak Gurning dan selanjutnya dilakukan penutupan, penerimaan pekerjaan cor jalan yang bernilai miliaran rupiah dimaksud.
Hendra (selaku orang yang disebut Manager Kebun Sei Kopas) mengeluarkan surat untuk menerima kerjaan yang tidak sesuai kontrak ketika dikonfirmasi hanya menjawab “silahkan untuk konfirmasi ke humas”.
Sementara hingga saat ini, humas yang coba dihubungi, tidak dapat memberi keterangan.
(Red/tim)
			



