Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Oknum penyidik Polsek Sunggal dilaporkan debitur Adira Finance, Susanto ke Bid Propam Polda Sumut, Senin (21/8/2023).
Susanto yang didampingi penasehat hukum dari Kantor Advokat BANG FIST & Partners yang dipimpin Fery Iwan Saputra Tambunan SH MH bersama rekannya Dennis Aritonang SH melaporkan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polsek Sunggal dalam menangani laporan yang ditujukan kepada kliennya, Susanto.
Dijelaskan Dennis, kliennya dituding telah menggelapkan jaminan Fidusia yang dilaporkan Adira Finance di Polsek Sunggal.
“Hal ini tentu saja sangat aneh bagi kami selaku penasehat hukum. Karena pada kenyataannya, jaminan fidusia itu masih berada di tangan Susanto,” ujarnya.
“Coba kita simak, katanya menggelapkan. Dimana Klien kami menggelapkan, toh Truk itu masih ada sama dia (Susanto), kok” beber Dennis kepada wartawan usai resmi melapor Ke Bid Propam Polda Sumut.
Denni mengungkapkan, penyidik menetapkan tersangka kepada Susanto dalam waktu kurang lebih 15 Menit setelah dilakukan BAP sebagai saksi.
Selain itu, lanjut Dennis, kami juga menyayangkan sikap bujuk rayu Oknum penyidik Polsek Sunggal dalam upaya meminta kwitansi over kredit yang telah dibatalkan klien kami atas penjelasan Supervisor Adira Finance yang bernama Roby (pelapor).
“Emang benar, sebelumnya klien kami sudah melakukan konfirmasi kepada orang Adira bernama Robi bahwa Truk nya itu di Take Over kepada orang lain. Namun atas penjelasan Robi, bahwa yang dilakukannya itu salah. Maka Robi pun meminta klien kami untuk membatalkan take over itu karena melawan hukum.
“Atas penjelasan itu, klien kami pun berusaha mencari uang untuk mengembalikan uang take Over itu. Hingga akhirnya, take over itu pun dibatalkan sesuai arahan orang Adira bernama Robi,” ucap Dennis.
Namun sayang sambung Dennis, kejujuran dan kepolosan Susanto ini malah membawanya kepada pelaporan atas dugaan tindak pidana penggelapan barang fidusia.
“Untuk itu lah, kami selaku penasehat hukum, mendampingi klien kami untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polsek Sunggal Ke Bid Propam Polda Sumut dengan nomor STPL/143/VIII/2023/Propam. Tidak hanya itu, kami juga mengajukan permohonan kepada Bapak Dirkrimum Polda Sumut untuk melakukan Gelar Khusus agar keadilan dapat dirasakan oleh klien kami,” tuturnya.
Dennis mengatakan tunggakan klien kami kepada Adira Finance 4 bulan. Selama ini, komunikasi Susanto kepada pihak Adira cukup baik dengan menceritakan kondisinya yang saat itu sedang sulit kepada pihak Adira.
- BACA JUGA : Kapolsek Bilah Hilir bersama Tim Lakukan Pencegahan Stunting
- BACA JUGA : Refleksi Diri dan Inovasi Kemenkumham di Hari Jadi
- BACA JUGA : Polres Dairi Himbau Pengguna Jalan dengan Menggunakan Plang Saat Lakukan Strong Point Pengaturan
“Orang Adira tahu kok, Mobil truk itu ada di bengkel sedang diperbaiki. Namun orang Adira menaruh curiga karena tidak adanya Plat Nomor yang ada di Bengkel itu. Kan namanya sedang diperbaiki, jadi saat itu Plat di buka. Namun meskipun demikian, Klien kami juga mempersilahkan Pihak Adira mengecek No Rangka dan No Mesin Truk yang ditunjuk saat itu. Jadi, klien kami ini sudah cukup baik meskipun saat itu dalam kondisi sulit,” terang Dennis.
Dennis berharap laporan di Bid Propam Polda Sumut dan surat permohonan dilakukan gelar khusus di Ditkrimum Polda Sumut segera ditindaklanjuti sehingga keadilan dapat dirasakan oleh Susanto.
Senada dengan itu, Fery Iwan Saputra Tambunan SH MH yang kerap dipanggil Advokat BANG FIST menyangkan penetapan tersangka itu. Hal itu dikatakan karena kwitansi yang dijadikan alat bukti oleh penyidik diterima dari tangan Susanto.
“Hal ini tentu saja membenarkan bahwa klien kami tidak melakukan take over. Coba abang jawab, kalau abang membeli sepada motor, maka kwitansi jual beli itu ada di tangan siapa. Tangan pembeli atau tangan penjual. jawabannya tentu saja di tangan pembeli. Begitu juga dengan kasus yang tengah dihadapi klien kami ini, kalau benar telah jadi take over itu, maka yang memegang kwitansi tentu saja yang orang yang menerima take over,” ujarnya.
Fery sangat menyayangkan jika penyidik tidak melihat kejujuran Susanto.
“Soal pernah adanya take over, hal itu kan sudah dikonfirmasi kepada pihak Adira, jadi jika karena kejujuran klien kami ini dia ditetapkan tersangka, maka kami melihat keadilan tidak ditegakkan atas kasus klien kami ini. Kerena setelah mendapatkan penjelasan take over di bawah tangan itu tidak diperbolehkan, klien kami pun dengan segera berupaya membatalkannya, itu terbukti dengan truk (jaminan fidusia) masih dibatangan klien kami hingga saat ini.” ungkapnya.
Mirisnya lagi, beber Bang Fist, ketika melakukan pengecekan ke Kejari Medan, ternyata Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Medan baru dikirim oleh oknum penyidik di tanggal 16 Agustus 2023 sedangkan Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Agustus 2023.
“Apa Kanit Reskrim dan Kapolsek nya gak ngerti hukum atau memang sengaja tutup mata? Atau apakah si Oknum penyidik ini adalah makelar kasus di Polsek Sunggal tersebut?,” tanyanya.
Fery berharap Bid Propam Polda sumut dan Ditreskrimum Polda Sumut mengusut tuntas kasus yang tengah dihadapi Susanto.
“Saya berharap, Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melihat perbuatan anggotanya di bawah ini. Kami berharap, Kapolda menempatkan orang – orang yang berkompeten di satuan dinasnya. Jangan seperti saat ini, dimana kami menduga penyidik tidak paham dan tidak profesional dalam menangani laporan Adira Finance sehingga menjadikan klien kami tersangka. Semoga saja pesan dan harapan kami ini tersampaikan kepada orang nomor satu di Polda Sumut ini,” tutupnya.
Terpisah, Kabid Propam Kombes Pol Dudung Adijono saat dikonfirmasi terkait laporan terhadap oknum penyidik Polsek Sunggal karena diduga tidak profesional mengatakan untuk menanyakan ke Kapolsek Sunggal.
“Konfirmasi ke Kapolseknya dulu, apakah benar seperti itu,” pungkasnya, Selasa (22/8/2023).
Saat ditanya tindak lanjut terhadap laporan tersebut, Dudung enggan untuk menjawab.
(T77)