Labusel, Sumut – Mitrapolri.com |
Sangat disayangkan tingkah laku tidak Profesional dan abaikan Undang Undang republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dari seorang pejabat manageman di Perusahaan BUMN PTPN 4 PalmCo Regional 1.
Seolah – olah abaikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2025 dan tidak mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam upaya penertiban kawasan hutan, Manager Kebun Bukit Tujuh Tri Imido Sumartoto bungkam dan tidak mau merespon Konfirmasi DPP Elang 3 Hambalang terkait dugaan pengolahan kebun sawit Ilegal di kawasan hutan pada manageman Kebun Bukit Tujuh.
Ketua DPP Elang 3 Hambalang Pebriyan Winaldi yang ditemui awak media Mitrapolri.com mengatakan, bahwa teamnya telah mencoba konfirmasi mengenai Luasan HGU, Luasan TBM, Luasan TM, Luasan Sarana dan Luasan yang dikelola oleh manageman Kebun Bukit Tujuh kepada Manager Tri Imido Sumartoto.
Hal ini dilakukan sebab adanya dugaan kuat bahwa kebun Bukit Tujuh telah melakukan pengolahan kebun kelapa sawit secara ilegal yang berada di kawasan hutan. Terkait dugaan ini, sudah diperjelas pada RDP dengan DPRD bahwa adanya sekitar 1.300 Ha keterlanjuran dibuka oleh pihak kebun Bukit Tujuh.
Berarti pembukaan areal kebun Bukit Tujuh yang terlanjur tidak berada pada Hak Guna Usaha, dan sudah pasti areal yang disebut keterlanjuran tidak masuk pada anggaran investasi pembukaan lahan.
- BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang Desak APH Menyelidiki Secara Menyeluruh Dugaan Kepemilikan Lahan Hutan Lindung oleh Bupati Kampar
- BACA JUGA : Patriot Muda Riau Diusulkan Jadi Wamen Kehutanan: Ketum Elang 3 Hambalang Dukung Pebriyan Winaldi ke Kabinet
- BACA JUGA : Anggota DPRK Zulkarnaini: Tudingan Tambang Batu Bara PT Mifa Masuk Wilayah Nagan Raya Tidak Benar
Maka menjadi pertanyaan, kemana hasil sawit yang tidak berada pada areal HGU kebun Bukit Tujuh? Sebab sudah pasti areal yang masuk Rencana Kerja dan Anggaran adalah yang luasan sesuai HGU.
Lanjut Pebriyan, mestinya Manager Kebun Bukit Tujuh Tri Imido Sumartoto menjawab dan menjelaskan konfirmasi dari team kami. Jadi bisa memperjelas kebenaran atas dugaan kuat dimana dalam RDP dengan DPRD dikatakan keterlanjuran. Bukan dengan diam dan bungkam, sama saja dengan tidak profesional dalam jabatannya.
“Seperti kita ketahui, saat ini Pemerintah Pusat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) lagi bekerja keras dalam penertiban kawasan hutan. Jangan malah BUMN selaku Badan Usaha Milik Negara sendiri yang mengolah kawasan hutan tanpa izin untuk kebun sawit dan pegawai BUMN nya dalam hal ini Manager kebun Bukit Tujuh menutupi pelanggaran dalam pengolahan kawasan hutan”, kata Pebriyan Winaldi.
“Saya akan sampaikan hal ini kepada Dirut PTPN 4 PalmCo Jatmiko Santosa, agar beliau evaluasi kinerja dan profesionalis dari Manager Kebun Bukit Tujuh Tri Imido Sumartoto yang kita anggap menghalangi dan menutupi informasi publik terutama dalam upaya mensukseskan upaya Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto dalam upaya penertiban kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2025”, tutup Pebriyan.
(Red/tim)




