Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com |
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simalungun merupakan dinas dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Simalungun yang bertugas melayani kebutuhan masyarakat termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pelayanan di dinas ini sudah seharusnya berlaku Profesional dalam kegiatan pelayanan masyarakat sehingga masyarakat dapat terlayani dalam upaya masyarakat menaati ketentuan – ketentuan yang berlaku untuk pembangunan rumah demikian juga dengan Izin – izin yang dibutuhkan masyarakat.
Tetapi pelayanan masyarakat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Simalungun berlaku dan berfungsi berbeda dari yang seharusnya.
Pasalnya pelayanan untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan subsidi yang merupakan program Pemerintah Pusat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR-RI) untuk rakyat mendapat rumah yang layak huni tidak diberi persetujuan bangun nya oleh dinas dimaksud.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simalungun Pahala Sinaga yang ditemui setelah mendapat rekomendasi dari Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga yang dihubungi pada Senin (29/07/2024) mengatakan bahwa beliau tidak mau menandatangani Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mengeluarkan Surat Keterangan Retribusi Daerah atas permohonan pengembang perumahan bersubsidi PT. RYK karena dilarang oleh keluarga besarnya.
Lebih lanjut, Pahala Sinaga mengatakan bahwa tanah tempat pembangunan rumah subsidi yang diajukan pengembang PT. RYK merupakan tanah keluarganya dan masih bersengketa ahli waris.
Beliau (Pahala Sinaga) juga merupakan bagian ahli waris dan dijual dengan cara tidak sah oleh ahli waris yang lain ke PT.RYK.
- BACA JUGA : Pemkab Simalungun Hambat Program Pemerintah Pusat Perumahan Bersubsidi untuk Hunian yang Layak Bagi Warga Indonesia
- BACA JUGA : HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024: Kepala Kantor Pertanahan Simalungun Ajak Warga Wujudkan Nusantara Baru
- BACA JUGA : Polda Sumut Tangkap Mahasiswa Pemilik 4 Kg Sabu
Ketika dipertanyakan mengenai Legalitas atas tanah yang diketahui merupakan Sertifikat Hak Milik No. 220/Girsang yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Kabupaten Simalungun atas nama MS, Pahala Sinaga menjawab sertifikat itu tidak Sah.
“Karena itu bagian dari tanah kami sebagai ahli waris dan kami tidak ada mengurus Sertifikat ke ATR/BPN Kabupaten Simalungun. Jadi saya tidak akan menandatangani Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah walaupun Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga yang menyuruh dan atau merekomendasikan, apalagi lah pihak lain, jelas saya tidak akan menandatanganinya”, tegas Pahala Sinaga.
Direktur PT. RYK berinisial PET yang di minta penjelasannya mengatakan, bahwa mereka sebagai pengembang rumah subsidi type 36 yang merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia sangat menyesalkan perilaku Kepala Dinas (DPMPTSP) Kabupaten Simalungun.
“Dimana beliau menyurati kita via email dengan menyatakan belum dapat menerbitkan izin dan ketetapan retribusi yang dimohonkan karena ada surat sanggahan dari ahli waris. Tetapi beliau tidak mengirimkan apa bentuk surat sanggahan dan legalitas si ahli waris sebagai bentuk otentik sanggahan yang diterimanya”, ujarnya.
“Jadi kami sangat bingung, karena kami membeli dari MS dengan Sertifikat Hak Milik No. 220/Girsang atas nama penjual sendiri. Demikian juga kami cek bersih, legalitas maupun tanah tersebut tidak ada sengketa apalagi sengketa ahli waris. ATR/BPN Kabupaten Simalungun juga telah menyeluarkan surat balasan berupa penjelasan kepada MS bahwa tidak ada menerima sanggahan maupun sengketa apalagi gugutan hukum terkait SHM No. 220/Girsang”, kata PET.
“Jadi apakah Sanggahan yang diterima Kepala Dinas PMdPTSP Kabupaten Simalungun merupakan bukti Hak yang lebih Sah dari pada Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Kabupaten Simalungun? dan apakah saat ini kita memohon Hak atas Tanah bukan lagi ke ATR/BPN Kabupaten Simalungun? melainkan harus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simalungun?”, tutup PET.
(SN-MP/RED)