Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Meringkus 1 orang pengedar barang haram jenis ekstasi di Pinggir jalan Desa Ulak Kerbau Lama Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Informasi tersebut didapat dari masyarakat, bahwa ada orang yang mencurigakan, kelihatannya sedang akan bertransaksi Narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit 1 Subdit III dibawah pimpinan Kasubdit 3 AKBP Dody Surya Putra, dan Kanit 1 Subdit III Kompol Paulina Panjaitan bergerak cepat menuju kelokasi, dan benar setelah di periksa dan di geledah, didapati di 1 (satu) bungkus klip transfaran yang berisikan 20 butir Extasy Logo Gucci warna hijau kekuningan dengan brutto 7,93 Gram di kantong celananya.
- BACA JUGA : Polda Sumsel Bongkar Pengoplos Minyak Hasil Sulingan Menjadi Pertalite, Dua Orang Diamankan
- BACA JUGA : Siswa di SDN 12 Pemulutan Selatan Belajar Tanpa Kursi
- BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Membekuk 2 Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Saat di konfirmasi, Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang pengedar, narkotika jenis pil ekstasi.
“Pelaku bernama Gunawan alias Gun (32) yang beralamat di Dusun I Rt.01 Rw.00 Desa Skonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir,” ujarnya, Jum’at (2/12/2022).
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan sudah kita bawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
(M. TAHAN)