Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis Sakim Nanda yang terjerat kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan objek yang berada di lokasi Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan Talang kelapa dengan luas 1 hektare, karena terbukti bersalah dalam perkara ini Majelis Hakim memvonis terdakwa Sakim Nanda dengan hukuman selama 3 tahun penjara, Kamis (30/6/2022).
Sidang di ketuai oleh Majelis Hakim Fatimah, SH, MH didampingi oleh Majelis Hakim Taufik Rahman, S.H,.M.H dan Said Husain SH MH sidang digelar dengan agenda putusan, serta dihadiri oleh Penasehat Hukum terdakwa Sakim Nanda dan dihadiri JPU secara virtual.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sakim Nanda terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 378 KUHP.
“Menyatakan Sakim Nanda terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara,” pungkas Majelis Hakim dalam persidangan.
Atas putusan tersebut JPU Kejari Palembang yaitu Ursula Dewi, menyatakan pikir-pikir sementara Penasehat Hukum terdakwa Sakim Nanda menyatakan banding.
- BACA JUGA : Mantan Kadis Kesehatan Prabumulih Dituntut 1 Tahun 10 Bulan
- BACA JUGA : Kapolres dan Dandim Pastikan Situasi di Pidie Kondusif
- BACA JUGA : Dari Polandia, Presiden Jokowi Bertolak ke Moskow, Rusia
Saat diwawancarai Penasehat Hukum terdakwa Sakim Nanda yaitu Jus Sunardi, SH, MH dan Nopri Yansah, SSY mengatakan, terkait putusan Majelis Hakim yang memvonis klien kami dengan hukuman selama 3 tahun penjara, kami merasa kecewa karena Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan sedikitpun terkait bukti-bukti yang kami ajukan dalam persidangan dan Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang sempat kami hadirkan.
“Kami merasa kecewa dengan keputusan Majelis Hakim karena tidak mempertimbangkan sedikitpun bukti-bukti yang kami ajukan dalam persidangan, seperti Hakim tidak melihat itikad baik klien kami yang menyerahkan jaminan berupa rumah dan sebidang tanah yang berada di wilayah Bangka Belitung yang ditaksir bernilai Rp 10 milyar dan sampai sekarang belum dikembalikan oleh Teddy Tio selaku Pelapor dalam perkara ini, kami menilai putusan dari Majelis Hakim jauh dari rasa keadilan yang memvonis klien kami dengan hukuman selama 3 tahun penjara, namun kami tetap menghormati putusan dari Majelis Hakim,” kata Penasehat Hukum.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sakim Nanda karena bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 Tahun 8 Bulan.
(M. TAHAN)