Dairi, Sumut – Mitrapolri.com |
DPC Ferari Dairi Supri Silalahi, S.H berharap terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Roy Sagala yang diduga adanya kerlibatan Wakil Pemimpin Dairi WS dan Ion Manik.
Penganiayaan itu terjadi di gudang Wahyu Sagala di jalan tigalingga km 3 (lae nuaha) Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi pada 4 Januari 2025, sampai berita ini terbit belum ada kepastian hukum terhadap Roy Sagala.
Supri Silalahi sebagai kuasa hukum Roy Sagala mendesak Polres Dairi untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap kliennya Roy Sagala dengan laporan polisi no LP/B/12/1/2025/SPKT POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 09 Januari 2025. Ini disampaikan dalam konferensi pers Sabtu 15/2/2025 di Kantor DPC Ferari Jalan Sudirman Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Harapannya, Polres Dairi harus profesional dalam menangani perkara yang menimpa kliennya.
- BACA JUGA : Kejadian Begal di Mrebet Hoaks, Ini Penjelasan Kapolres Purbalingga
- BACA JUGA : Gubernur Aceh Hapus QR Code BBM: Bukti Kepemimpinan yang Pro-Rakyat!
- BACA JUGA : DKPP Segera Proses Kasus Dugaan Praktik Politik Uang Pilkada Kota Banda Aceh
“Saya berharap yang bersangkutan ditunda dulu pelantikannya sebagai Wakil Bupati Dairi terpilih sebelum kasus ini terang benderang”, ucap Supri.
“Sebagai kuasa hukum dari kliennya Roy Sagala, DPRD diminta untuk merekomendasikan ke Menteri Dalam Negeri RI untuk menunda Pelantikan Wakil Bupati Dairi terpilih WS sebelum perkara terhadap pihak korban Roy Sagala terang benderang”, kata Supri Silalahi.
“Ini demi kelancaran proses hukum yang dihadapi dan demi terciptanya persamaan dalam hukum bagi setiap warga negara serta terciptanya keadilan bagi korban. Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, klien saya mengalami trauma dan ketakutan secara psikologis, lebam, dan sakit diseluruh badan”, tutup Supri.
(Satria)