Jakarta – Mitrapolri.com
Seorang bernama Laura Aprilya Bakkara melaporkan artis peran Shandy Aulia ke Polda Metro Jaya.
Shandy Aulia dilaporkan atas kasus dugaan mendistribusikan dan mentransformasikan judi online melalui media elektronik. Laporan yang dilayangkan pada 26 Agustus 2021 itu teregister dengan nomor LP/B/4180/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Saya balikin nih, kalau membuat promosi judi online, boleh atau enggak ya? Undang Undang kan bilang enggak boleh. Kalau orangtua yang baik kan enggak mungkin kasih uang haram,” kata kuasa hukum Laura, Rinto Maha.
Untuk diketahui, Laura Aprilya Bakkara merupakan salah satu pengikut/followers Instagram Shandy Aulia. Sebelumnya mereka sempat berseteru karena Laura diduga melakukan penghinaan terhadap anak Shandy Aulia.
Rinto tidak menampik bahwa laporan tersebut merupakan serangan balik pihaknya untuk melawan tim kuasa hukum Shandy Aulia yang berjumlah 15 orang.
“Ya saya kunci, karena kan pihak sebelah pakai 15 lawyer, kesombongannya segala macam. Saya kan lihat, ini bagian dari strategi saya. Biar dibuka kedoknya dan topengnya,” kata Rinto.
“Sekarang kan pencitraannya luar biasa, sekarang kalau dibuka begini, berani muncul enggak? Jadi masyarakat tahu, kalau orangtua yang baik, tidak akan promosi hal-hal yang melanggar dari Undang Undang,” ucap Rinto.
Dalam laporan tersebut, Rinto mengatakan pihaknya telah memberikan barang bukti berupa video, URL, hingga tangkapan layar/screenshot hp.
“Videonya ada dua, jadi dia berulang kali promosi judi online itu. Bahkan ada satu video, judi online itu sudah bersertifikat, seakan akan itu legal,” ucap Rinto.
Dalam laporan tersebut, Shandy Aulia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya, Laura juga sempat melaporkan Shandy Aulia ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
(RED)
Discussion about this post