Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Muntawi Melalui tim kuasa hukum Defi Iskandar SH MH dari kantor hukum Law Office Defi Iskandar SH MH dan Partner, melayangkan Surat Pengaduan terhadap Oknum Pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Wilayah Banyuasin, yang bertugas di bagian pengukuran tanah, berinisial (Al) yang diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan (ATR/BPN) Kabupaten Banyuasin, Jum’at (27/1/2023).
Kejadian itu terjadi berawal dan berdasarkan chat via Whatsapp (WA) dimana dalam percakapan tersebut Al meminta uang sebesar Rp 2,5 juta kepada Muntawi melalui Nova, untuk pengurusan pemecahan Sertifikat.
Saat diwawancarai Defi Iskandar mengatakan, Al meminta uang sebesar Rp 2,5 juta kepada kliennya melalui Nova, untuk pengurusan pemecahan Sertifikat hak milik nomor :7864 tanggal 23 November 2009 atas nama saudara Muntawi dengan luas kurang lebih 9.126 M2 yang terletak di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatran Selatan.
- BACA JUGA : Ajak Masyarakat Disiplin Lalu Lintas Personel Polresta Manado Berikan Himbauan Humanis Melalui Pelaksanaan KRYD
- BACA JUGA : Terkait Pemberitaan Isteri dan Adik Kandung Direkrut Disekretariat PPS, Ini Penjelasan Keuchik Bantan
- BACA JUGA : Ini Kata Kapolda Sumsel Terkait Polisi Gadungan
Namun setelah ditunggu dan menyerahkan uang kepada yang bersangkutan, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung usai, atas dasar itulah dirinya melakukan pengaduan terhadap Al, terkait dugaan Pungli yang dilakukan Al terhadap Muntawi yang meminta uang untuk pengurusan pemecahan surat tanah sebesar Rp 2,5 juta melalui Nova.
“Berdasarkan bukti Chat itulah Muntawi melalui Kantor hukum kami melakukan pengaduan dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai BPN Banyuasin tersebut, ke Mentri Agraria, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Inspektorat Jendral Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumsel, dengan Nomor:06/DI/A/I/2023, kami berharap semoga pengaduan kami dapat segera di proses dan yang bersangkutan dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Defi.
Sementara itu Al saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp (WA) tidak ada jawaban baik saat dihubungi via telepon atau pun melalui chat via Whatsapp.
(M. TAHAN)