Mitra Polri
Sabtu, September 26, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
Ketua DPD Elang 3 Hambalang Provinsi Riau Pebriyan Winaldi

Ketua DPD Elang 3 Hambalang Provinsi Riau Pebriyan Winaldi

Elang 3 Hambalang Desak Kejaksaan Tangkap Ramli, Pelaku Perusakan Hutan di Riau

by mitrapolri.com
29 Januari 2025 | 07:40 WIB
in Riau

Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com |

Organisasi Elang 3 Hambalang mendesak Kejaksaan segera menangkap Ramli, pelaku perusakan hutan di Riau. Ketua DPD Elang 3 Hambalang Provinsi Riau Pebriyan Winaldi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hutan terus dirusak untuk kepentingan pribadi.

“Kami akan melakukan peletakan plang di lokasi kebun sawit milik Ramli sebagai tanda bahwa kebun tersebut tidak boleh lagi dipanen. Kami menunggu instruksi dari Pak Prabowo, karena lahan tersebut sudah kembali menjadi milik negara,” ujar Pebriyan, Senin (28/1/2025).

Langkah ini dilakukan menyusul kemenangan Yayasan Riau Madani atas gugatan terhadap kebun sawit milik Ramli di kawasan hutan di Desa Sungai Bungo, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

ADVERTISEMENT

Pengadilan Negeri Bangkinang telah memutuskan bahwa kebun sawit seluas 215 hektare tersebut merupakan kawasan hutan yang dialihfungsikan secara ilegal.

Dalam putusan perkara nomor 24/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn yang diketok pada 24 Desember 2024, majelis hakim memerintahkan Ramli untuk menebang seluruh tanaman kelapa sawit di area tersebut dan melakukan reboisasi dengan menanam tanaman asli hutan, seperti Meranti, Kempas, dan Bintangur. Ramli juga diwajibkan membayar dana pemulihan sebesar Rp 21,5 miliar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, mengapresiasi putusan ini. Ia menilai langkah hukum ini penting untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang sengaja merusak ekosistem hutan.

  • BACA JUGA : Lecehkan Penegakan Hukum! Para Pelaku Ilegal Logging di Siabu-Kampar Beraktifitas Kembali Walau Sudah di Police Line

  • BACA JUGA : Tambang Ilegal Merajalela di Kampar, Polres Kampar Belum Mampu Bertindak, Harap Polda Riau Turun Tangan

  • BACA JUGA : E-Katalog, Cara Negara Memfasilitasi Korupsi

“Dana pemulihan lingkungan sebesar Rp 21,5 miliar merupakan langkah konkret untuk mengembalikan kondisi hutan yang telah rusak. Ini juga menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba merusak kawasan hutan di Riau,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Pebriyan Winaldi menegaskan bahwa Elang 3 Hambalang akan terus mengawal proses pemulihan hutan tersebut.

“Hutan adalah aset negara dan milik masyarakat. Kami tidak akan membiarkan pelaku seperti Ramli terus beraksi merusak lingkungan,” ujarnya.

Saat ini, media belum mendapatkan tanggapan dari pihak Ramli terkait putusan pengadilan maupun desakan Elang 3 Hambalang. Namun, langkah hukum terhadap perusakan hutan ini diharapkan dapat menjadi tonggak penegakan hukum lingkungan di Riau.

Sementara itu, Yayasan Riau Madani mengungkapkan komitmennya untuk terus memperjuangkan kelestarian hutan dan mendorong penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan di Indonesia.

(Jaka)

ADVERTISEMENT
Share13SendShare

Berita Terkait

Suasana ruang sidang Komisi I DPRD Kampar
Riau

RDP Komisi I DPRD Kampar Memanas, Warga Soraki Humas Elang 3 Hambalang Riau

10 September 2026 | 10:10 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Kampar yang membahas persoalan penguasaan lahan dan...

Read more
Pebriyan Winaldi, Direktur PT Green Palma Riau Jaya, sekaligus Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau menghadirkan kegiatan sosial bertajuk “Berkah Kemerdekaan, Menebarkan Kebaikan” dengan membagikan 1.000 paket sembako dan 1.000 karung beras kepada masyarakat Kampar. 
Riau

Berkah Kemerdekaan, Menebarkan Kebaikan: Ketua Elang 3 Hambalang Riau Lakukan Zikir Akbar, Bagikan 1000 Paket Sembako dan 1000 Karung Beras untuk Masyarakat Kampar

19 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pebriyan Winaldi, Direktur PT Green Palma Riau...

Read more
Pebriyan Winaldi, Direktur PT Green Palma Riau Jaya menghadirkan kegiatan sosial bertajuk “Berkah Kemerdekaan, Menebarkan Kebaikan” dengan membagikan 1.000 paket sembako kepada masyarakat.
Riau

HUT RI ke-81, Pebriyan Winaldi Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Kampar

17 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Semangat kemerdekaan tidak hanya dirayakan dengan upacara dan berbagai kegiatan, tetapi juga dapat diwujudkan melalui...

Read more
Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi, menggelar kegiatan sosial berupa pembagian 100 paket sembako dan 100 karung beras kepada masyarakat Desa Pangkalan Baru Barat Dusun 3 Jaya Baru , Kecamatan Siak Hulu, Jum'at (31/7/26) sekitar pukul 16.00 WIB.
Riau

Dirut Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi Salurkan 100 Paket Sembako dan Beras untuk Warga Siak Hulu Kampar

1 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya, Pebriyan...

Read more

Berita Terkini

Jawa Barat

Peduli Kesehatan Warga, Pemdes Nambo Gandeng SBI dan Puskesmas Klapanunggal Gelar Bakti Pelayanan Kesehatan Gratis

25 September 2026 | 14:37 WIB
Kalimantan Tengah

Cek Karhutla di Km 17 Hingga 23 Palangka Raya, Kapolda Kalteng Optimalkan Penambahan Sumur Bor Permudah Pemadaman

25 September 2026 | 14:30 WIB
Kalimantan Tengah

Tim Sosialisasi Mabesad Melaksanakan Forum Group Discussion Terkait Pengendalian Karhutla

25 September 2026 | 14:26 WIB
Aceh

Luar Biasa! Tahun 2026 SAT RESKRIM Polres Nagan Raya Selesaikan 18 Perkara melalui Keadilan Restorative Justice

24 September 2026 | 23:44 WIB
Sumatera Selatan

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Perintis Presisi Antisipasi 3C dan Balap Liar

24 September 2026 | 23:40 WIB
Kalimantan Tengah

Kabut Asap Ganggu Jarak Pandang, Polda Kalteng Imbau Pengendara Nyalakan Lampu dan Kurangi Kecepatan

24 September 2026 | 23:38 WIB
Kalimantan Tengah

Dekat SDN 1 Sei Gohong, Kapolsek Bukit Batu Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla

24 September 2026 | 23:35 WIB
Kalimantan Tengah

Hadir di Lokasi Kebakaran, Srikandi Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Berjibaku Taklukkan Karhutla

24 September 2026 | 23:33 WIB
Sumatera Selatan

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Seluas Dua Hektar di Ibul Besar Ogan Ilir

24 September 2026 | 14:51 WIB
Sumatera Selatan

Gadaikan Motor Nasabah, Penagih PT Sehati Ditangkap Polsek Tanjung Batu di Jambi

24 September 2026 | 14:47 WIB
Aceh

Terlibat Peredaran Narkoba, Warga Abdya Diringkus Satresnarkoba Polres Nagan Raya

24 September 2026 | 14:41 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Kepedulian, Kapolres Kotim bersama PJU Jenguk Anggota yang Sedang Sakit

24 September 2026 | 08:57 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini