Rembang, Jateng – Mitrapolri.com
Bangunan tower Telekomunikasi Seluler di Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang, seperti berita sebelumnya yang telah disegel oleh Satpol PP, kini pondasi bawah kondisinya sudah Pada retak-retak di bangunan dasarnya.
Terlihat bongkahan lubang besar dan retak, pada dasar pondasi tower padahal pembangunan tower ini baru selesai dikerjakan sebelum lebaran idul fitri tahun 2022 kemarin.
Bangunan tersebut diduga sama sekali belum mengantongi ijin, baik ITR sampai dengan PBG SLF (IMB) akhirnya bangunan tersebut di segel oleh Satuan Pamong Praja (SATPOL-PP) kabupaten rembang.
Warga sekitar yang berada di sekitar bawah tower merasa ketakutan dan resah kalau ada hujan lebat disertai angin kencang, takut tower yang pondasinya sudah mulai retak tersebut tiba tiba ambruk.
Warga mengharap agar tower tersebut dibongkar saja dan beberapa warga Labuhan Kidul yang tidak mau disebut namanya, juga menyaksikan sendiri bahwa diduga pondasi pada bangunan dalam kondisi retak-retak dan menginginkan dibongkar karena membahayakan.
- BACA JUGA : Kabag Pemerintahan Pati Diduga Mengusir Wartawan yang Hendak Meliput Rapat Audiensi
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Gelar Apel Pasukan OPS Toba-2022
- BACA JUGA : Titip Doa untuk Kemajuan Sampang, Pesan Bupati Sampang Saat Menghadiri Pembekalan Calon Jamaah Haji
Kepala Satpol PP kab Rembang, H. Sulistiyono, saat di forum bersama Lembaga dan media, Senin (13/06/2022), mengatakan, bahwa Satpol PP bertindak sesuai dengan Perda Nomer 2 Tahun 2019, sifatnya adalah penindakan antisipasi atau pencegahan. Setelah diteliti ada potensi pelanggaran Perda, Satpol bergerak dengan lakukan penyegelan agar tidak operasional agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran lagi.
“Mengenai bagaimana pembongkaran tower, diperlukan kajian tahnis, dan itu perlu berkomunikasi dengan para pihak termasuk OPD teknis bangunan”, kata Sulistiyono.
Kepala Dinas DPMPTSP Rembang, Imung Tri Wijayanti, saat ditemui dikantornya mengatakan bahwa, Ijin ITR untuk tower Labuhan Kidul per hari ini Senin (13/06/2022) telah terbit dengan nama PT. Tower Bersama.
Lanjut Imung, luas lahan sekitar 144 meter persegi dan lokasi berada di desa Labuhan Kidul, posisi berada pada lahan bukan LP2B.
“Tupoksi DPMPTSP adalah pelayanan perijinan, dan hanya yang telah berijin yang kami awasi, sedangkan kegiatan usaha yang tidak memiliki ijin kami tidak memiliki datanya, maka jika ditanya data yang belum berijin, kami tidak punya”, jelas Imung.
Bangunan Tower di desa Labuhan Kidul ini sudah berdiri di belakang rumah warga dengan sewa selama 20 tahun, namun, pemilik lahan yang ditempati tower, Nur Khasan, bercerita, bahwa uang sewa baru dibayar oleh pihak tower hanya untuk 5 tahun dengan nominal 14 juta rupiah.
Bangunan tower setinggi pulahan meter itu telah berdiri menjulang tinggi, namun ijin ITR, PBG SLF (IMB) baru dijalankan setelah bangunan selesai pengerjaan.
(SUTARJO)