Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Tidak juga diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, bandar narkotika berinisial UH terlalu bebas menjalankan bisnis haramnya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Bandar narkotika berinisial UH begitu familiar di telinga warga Kota Pematangsiantar dengan bisnisnya yakni narkotika.
Namun sudah bertahun-tahun lamanya, pihak Polres Pematangsiantar melalui Satuan Narkobanya tidak juga berhasil menutup lokasi-lokasi yang merupakan tempat menjalankan bisnis haramnya.
Menurut informasi yang dihimpun, ada dua lokasi yang menjadi tempat menjalankan bisnisnya, dua tempat tersebut gang sewu dan bajigur.
Baca Juga : Warga Siboulangit Gotong Royong Memburu Tikus
Diketahui dilokasi gang sewu korlapnya bernama ayb dan dilokasi bajigur korlapnya bernama wnd.
Baca Juga : Hasil Survey Versi Lembaga Survey Nusantara (LSN) 50 Anggota Dewan Simalungun Hanya 10 yang Terbaik
“Dua titik yang ku tahu dia main, bajigur sama sewu tempat dia main, gang sewu itu biasanya si ayb dan di bajigur itu biasanya si wnd” ucap narasumber yang dipercaya.
Namun setelah dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba pada Jumat (07/04/2021) hingga saat ini belum membalas konfirmasi dari reporter yang dilayangkan melalui pesan aplikasi whatsapp. (Red)
Discussion about this post