Nias Barat – Mitrapolri.com |
Fatohuzisokhi Gulo (42), yang dikenal dengan inisial FG atau Ama Erni, ditahan oleh pihak kepolisian karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, MNZ atau Ina Erni (41). Peristiwa ini terjadi di rumah mereka yang beralamat di Hilimbowo, Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Jumat 26/07/2024
Kejadian KDRT tersebut dilaporkan oleh Kasat Reskrim Polres Nias, AKP AL. Tambunan, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kanit PPA, Bripka Boy Zebua, serta penyidik pembantu, Bripda Reska Gea. Kejadian ini terjadi pada Rabu malam, 08 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut AKP AL. Tambunan, insiden bermula ketika korban menyajikan makan malam kepada tersangka. Tersangka merasa tidak puas dengan porsi lauk yang disajikan, dan meminta agar ditambah dengan lauk ayam. Namun, korban menolak permintaan tersebut karena alasan tidak ada uang. Hal ini memicu kemarahan tersangka yang diduga dalam pengaruh minuman keras, sehingga memukul korban berkali-kali.
Korban berusaha melarikan diri keluar rumah untuk menghindari penganiayaan lebih lanjut, tetapi tersangka malah mengejar dan kembali melakukan kekerasan. Saat korban berusaha melindungi diri, anak mereka juga menjadi sasaran kekerasan ketika mencoba melerai. Akibat kejadian ini, korban akhirnya berhasil melarikan diri ke hutan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Nias.
Fatohuzisokhi Gulo berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Nias pada tanggal 25 Juli 2024 di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Penahanan ini dilakukan sebagai tindakan hukum atas tindak kekerasan yang dilakukannya.
- BACA JUGA : Deklarasi DPD AKPI Jateng Dihadiri Jajaran Dewan Pengurus Pusat
- BACA JUGA : Cegah Pelanggaran Personel, Polresta Palangka Raya Ikuti Gaktibplin Bidpropam Polda Kalteng
- BACA JUGA : Bupati Takalar Pantau Langsung Gerakan Pangan Murah (GPM) di Galesong Sekaligus Launching Mobile Distribution Center
PS. Kanit PPA, Bripka Boy Zebua, menambahkan bahwa tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang serius dan berbahaya.
Pihak kepolisian berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga, dan menekankan pentingnya melaporkan kejadian semacam ini kepada pihak berwenang. Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus KDRT untuk melindungi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum yang sedang berjalan. Polisi juga sedang menyelidiki apakah ada faktor lain yang melatarbelakangi tindakan tersangka. Penahanan FG diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masyarakat.
Pihak keluarga korban, khususnya anak-anak, kini mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk mengatasi trauma yang dialami akibat kejadian tersebut. Diharapkan, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
(P. GL)