Mitra Polri
Selasa, Juli 21, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Fatohuzisokhi Gulo (42), yang dikenal dengan inisial FG atau Ama Erni, ditahan oleh pihak kepolisian karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, MNZ atau Ina Erni (41). Peristiwa ini terjadi di rumah mereka yang beralamat di Hilimbowo, Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Jumat 26/07/2024

Fatohuzisokhi Gulo (42), yang dikenal dengan inisial FG atau Ama Erni, ditahan oleh pihak kepolisian karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, MNZ atau Ina Erni (41). Peristiwa ini terjadi di rumah mereka yang beralamat di Hilimbowo, Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Jumat 26/07/2024

Gegara Lauk Ayam, Pelaku KDRT di Desa Zuzundao Nias Barat Ditahan

by mitrapolri.com
27 Juli 2024 | 09:34 WIB
in Sumatera Utara

Nias Barat – Mitrapolri.com |

Fatohuzisokhi Gulo (42), yang dikenal dengan inisial FG atau Ama Erni, ditahan oleh pihak kepolisian karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, MNZ atau Ina Erni (41). Peristiwa ini terjadi di rumah mereka yang beralamat di Hilimbowo, Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Jumat 26/07/2024

Kejadian KDRT tersebut dilaporkan oleh Kasat Reskrim Polres Nias, AKP AL. Tambunan, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kanit PPA, Bripka Boy Zebua, serta penyidik pembantu, Bripda Reska Gea. Kejadian ini terjadi pada Rabu malam, 08 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut AKP AL. Tambunan, insiden bermula ketika korban menyajikan makan malam kepada tersangka. Tersangka merasa tidak puas dengan porsi lauk yang disajikan, dan meminta agar ditambah dengan lauk ayam. Namun, korban menolak permintaan tersebut karena alasan tidak ada uang. Hal ini memicu kemarahan tersangka yang diduga dalam pengaruh minuman keras, sehingga memukul korban berkali-kali.

ADVERTISEMENT

Korban berusaha melarikan diri keluar rumah untuk menghindari penganiayaan lebih lanjut, tetapi tersangka malah mengejar dan kembali melakukan kekerasan. Saat korban berusaha melindungi diri, anak mereka juga menjadi sasaran kekerasan ketika mencoba melerai. Akibat kejadian ini, korban akhirnya berhasil melarikan diri ke hutan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Nias.

Fatohuzisokhi Gulo berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Nias pada tanggal 25 Juli 2024 di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Penahanan ini dilakukan sebagai tindakan hukum atas tindak kekerasan yang dilakukannya.

  • BACA JUGA : Deklarasi DPD AKPI Jateng Dihadiri Jajaran Dewan Pengurus Pusat

  • BACA JUGA : Cegah Pelanggaran Personel, Polresta Palangka Raya Ikuti Gaktibplin Bidpropam Polda Kalteng

  • BACA JUGA : Bupati Takalar Pantau Langsung Gerakan Pangan Murah (GPM) di Galesong Sekaligus Launching Mobile Distribution Center

PS. Kanit PPA, Bripka Boy Zebua, menambahkan bahwa tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang serius dan berbahaya.

Pihak kepolisian berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga, dan menekankan pentingnya melaporkan kejadian semacam ini kepada pihak berwenang. Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus KDRT untuk melindungi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

ADVERTISEMENT

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum yang sedang berjalan. Polisi juga sedang menyelidiki apakah ada faktor lain yang melatarbelakangi tindakan tersangka. Penahanan FG diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masyarakat.

Pihak keluarga korban, khususnya anak-anak, kini mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk mengatasi trauma yang dialami akibat kejadian tersebut. Diharapkan, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

(P. GL)

ADVERTISEMENT
Share66SendShare

Berita Terkait

Monopoli pengadaan alloy stick di PTPN IV Regional II.
Sumatera Utara

PTPN IV REG II Selamat dari Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Temuan DPP TOPAN-RI Atas Perbuatan Curang Vendor Pengadaan Alloy Stik Terbukti

20 Juli 2026 | 13:03 WIB

Medan, Sumut - Mitrapolri.com | Dalam fungsi social controlnya, DPP LSM TOPAN - RI selalu berupaya berperan aktif untuk menjaga...

Read more
Koramil jajaran Kodim 0207/Simalungun bersama warga menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan final antara Prancis melawan Inggris, Minggu (19/7/2026) dini hari.
Sumatera Utara

Sorak Gembira Pecah Saat Inggris Tumbangkan Prancis 6-4, Nobar Kodim 0207/Simalungun Pererat Kebersamaan Warga

19 Juli 2026 | 14:32 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com | Semarak Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan suasana penuh keakraban di tengah masyarakat. Koramil jajaran Kodim...

Read more
Dugaan ketidaktransparanan dalam penetapan biaya pemasangan sambungan baru air bersih di PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar
Sumatera Utara

Diduga Pungli Berkedok Biaya Teknis, Terungkap Dua Versi RAB Pemasangan Sambungan Baru PDAM Tirtauli, KPKM-RI Akan Layangkan Surat Konfirmasi Resmi

18 Juli 2026 | 10:11 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Dugaan ketidaktransparanan dalam penetapan biaya pemasangan sambungan baru air bersih di PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar...

Read more
Lokasi yang diduga kuat menjadi arena perjudian ini berlokasi di Jalan Amir Hamzah, Pasar VII, Desa Tandam Hilir I, serta di kawasan Pasar V, Jalan Saudara, Desa Tandam Hulu I.
Sumatera Utara

Kerajaan Judi milik AJU Bebas di Binjai, Aparat Tutup Mata?

14 Juli 2026 | 14:18 WIB

​Binjai, Sumut - Mitrapolri.com | Masyarakat Kota Binjai kembali diresahkan oleh dugaan maraknya praktik perjudian yang disebut-sebut dikendalikan oleh oknum...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Respon Titik Api Gambut, Polsek Pahandut Bersama Tim Gabungan Lakukan Pemadaman Karhutla

20 Juli 2026 | 23:49 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Pagi di Mapolresta, Kabagops Tekankan Kesiapsiagaan Personel dan Penguatan Sinergi Pelaksanaan Tugas

20 Juli 2026 | 23:45 WIB
Kalimantan Tengah

Bentuk Generasi Berintegritas, Polsek Pahandut Jadi Pemateri MPLS di MTs Muslimat NU Palangka Raya

20 Juli 2026 | 23:40 WIB
Kalimantan Tengah

Dibuka Kapolda, 137 Siswa Diktuk Bintara Polri Siap Digembleng di SPN Polda Kalteng

20 Juli 2026 | 23:36 WIB
Aceh

LIN Aceh, Angkat Bicara Terkait Pembatalan Tender Pembangunan Jembatan Krueng Baro Senilai Rp135 Miliar

20 Juli 2026 | 23:29 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026, 100 Warga Antusias Saksikan Laga

20 Juli 2026 | 23:24 WIB
Sumatera Selatan

Apel Perdana, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti .SH.,S.I.K.,MH.Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Pelayanan Prima

20 Juli 2026 | 23:19 WIB
Aceh

HUT ke-24 Nagan Raya, Nagan Raya Fair 2026 Jadi Etalase UMKM, dan Budaya Aceh

20 Juli 2026 | 23:15 WIB
Jawa Tengah

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkotika dan Minuman Keras Selama Operasi Pekat

20 Juli 2026 | 22:20 WIB
Kalimantan Tengah

Ribuan Warga Padati Mapolda Kalteng Nobar Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol

20 Juli 2026 | 20:44 WIB
Kalimantan Tengah

Final Lomba Domino dan Nobar Piala Dunia 2026 di Hanau Perkuat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

20 Juli 2026 | 20:25 WIB
Sumatera Utara

PTPN IV REG II Selamat dari Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Temuan DPP TOPAN-RI Atas Perbuatan Curang Vendor Pengadaan Alloy Stik Terbukti

20 Juli 2026 | 13:03 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini