Aceh Barat, Aceh – Mitrapolri.com
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra menyatakan bahwa pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Derah Cut Nyak Dhien (RSUD CND) Meulaboh Aceh Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp11 miliar yang bersumber dari APBD Aceh Barat tahun 2021 diduga mengalami kegagalan konstruksi.
Apa yang kami sebutkan ini tidak terlepas dengan kondisi saat ini, dimana beberapa dokumentasi yang kami dapatkan memperlihatkan ruangan dari dalam gedung mengalami kebocoran.
Temuan ini bukan satu atau dua kali, bahkan yang paling parah atas video yang kami dapatkan pada hari kemarin, 20 September 2023. Dimana lift atau elevator yang berada di lantai satu bangunan yang dibangun pada tahun 2021 lalu mengeluarkan air yang begitu deras sehingga menyebabkan lantai diruangan tersebut tergenang air.
“Tak hanya dilokasi lift atau elevator saja, kejadian tersebut di lantai dua ruangan yang berada dekat dengan tangga menuju lantai atas (tiga) juga bocor dan kemudian menyebabkan lantainya seperti dipenuhi air”, ungkap Edy.
“Tentunya, kami sangat mengkwatirkan atas kondisi bangunan tersebut, apalagi dengan kondisi kebocoran tersebut bisa mengakibatkan terganggungnya pelayanan terhadap pasien yang berada dalam gedung atau ruangan”, tambah sang aktivis ini.
Atas kejadian tersebut, kami menduga bahwa proses pembangunan gedung rumah sakit tersebut mengalami kegagalan konstruksi dan kami menduga bahwa proses pengawasan dari perlaksanaan pembangunan gedung tersebut tidak berjalan.
Dari data dokumen lelang yang kami dapatkan, bahwa Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD CND Meulaboh di kerjakan oleh PT. JTB dimana penandatanganan kontrak dilakukan pada 6 Juli 2021.
Untuk itu kami mendorong agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas kejadian ini.
Apalagi Gedung tersebut dipakai oleh masyarakat Kabupaten Aceh Barat dan tentunya kami juga meminta agar gedung tersebut dilakukan uji kelayakan pemakaian paska kejadian tersebut.
Ini untuk memastikan asal muasal keluarnya air baik yang berada di lift atau elevator dan juga ruangan lainnya, ini penting, agar kemudian dapat dipastikan bahwa gedung tersebut masih layak dipergunakan.
Tentunya, kami meminta agar dalam hal ini perlu melibatkan ahli kontruksi bangunan dan penilai kegagalan bangunan gedung dalam penyelidikan kasus keluarnya air dari lift atau elevator pasien dan juga di ruangan lainnya.
- BACA JUGA : Dokter Agus Dwi Sulistyantono Resmi Jadi Sekda Kota Tegal
- BACA JUGA : SMA Negeri 3 Pematangsiantar Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba kepada Siswa
- BACA JUGA : BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba
“Tak hanya itu, kami meminta agar pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif”, kata Edy.
Yang menarik, bahwa kemudian Wakil Ketua I, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli SE, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pekerjaan Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien (CND) Meulaboh, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada tanggal 10 Febuari 2022 lalu.
Perihal laporan tersebut menurut Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat adalah terkait dengan dugaan tahapan pekerjaan yang belum selesai dikerjakan 100 persen, yaitu rangkaian pemasangan atap plafon dan AC ruangan rawat inap lantai satu.
Selain itu juga disebutkan bahwa Dinkes Aceh Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) tertanggal 28 Desember 2021 dengan nomor SPM: 0785/SPM/LS/1.02.01/20213. Kemudian, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) mengeluarkan surat nomor: 12994/SP2D/LS/202, untuk keperluan Pencairan LS MC atas nama PT. Jasa Tripa Bersaudara, atas pekerjaan tersebut sebesar Rp 459 juta lebih.
Dasar itulah, menurut Wakil Ketua DPRK Aceh Barat menduga adanya unsur kerugian negara akibat dari hal tersebut, dengan mengacu pada aturan Perpres 16 tahun 2018, tentang mekanisme pembayaran retensi sebesar 5 persen.
“Bahwa tindakan Kuasa BUD dengan mencairkan dana 5 persen atau retensi adalah tindakan yang kami duga telah menyalahi aturan, di mana seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan dengan memperhitungkan atau memotong setiap pembayaran sebesar 5 persen. Hal ini sebagai jaminan tanggung jawab penyedia yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan retensi di masa pemeliharaan,” tutup Edy
Dalam laporan kepada pihak Kejati Aceh juga disebutkan tentang adanya dugaan indikasi penggelembungan harga dalam proses pengadaan barang seperti pengadaan Hospital Lift dengan nilai Rp 800 juta dan juga pengadaan ranjang pasien elektrik bed (VVIP Room) dimana harga dalam kontrak disebutkan dengan jumlah satuan Rp 60 juta.
Kemudian, dengan kejadian keluarnya air dari dalam lift atau elevator tersebut, kami mendesak agar proses pelaporan awal yang sudah diberikan kepada pihak Kejati Aceh untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien (CND) Meulaboh yang berada dibawah satuan kerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat.
Ini sangat penting. Dimana hal ini untuk mencari apakah ada indikasi penurunan spesifikasi atas kontrak pekerjaan sehingga berimbas kepada buruknya terhadap kualitas bangunan sebagaimana atas peristiwa yang telah terjadi.
(T. RIDWAN)