Dairi, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui kasat reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang ditangkapnya seorang laki laki dewasa terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari jumat 14/4/23 di jalan maha bunga desa gunung meriah kecamatan siempat nempu hulu kabupaten Dairi tepatnya di rumah korban Hamid Sagala.
Pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar 10 juta rupiah dan satu unit Handpone merk samsung galaxy A02 dengan modus masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah.
Kasat reskrim mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari jumat 14-04-2023 di rumah salah satu warga bernama Hamid Sagala di desa gunung meriah.
- BACA JUGA : Kapolsek Bosar Maligas AKP Restu Adi Tegas Dalam Memberantas Narkoba
- BACA JUGA : Keluarga Besar Billy Siregar Berbagi Takjil
- BACA JUGA : 4 Anak Aceh Barat Diberangkatkan ke Mesir Jadi Mahasiswa Al-Azhar
Di jelaskan pada jumat 14-04-2023 sekitar pukul 13.30 WIB, Hamid sagala melaporkan pencurian yang terjadi di rumahnya.
Selanjutnya tim sat reskrim polres dairi yang di pimpin oleh Ipda P. Lumbantoruan melakukan penyelidikan dan dari hasil informasi di ketahui pelaku berisinial AM kemudian tim melakukan pencarian dan berhasil menangkap pria berisinial AM di desa gunung meriah kecamatan siempat nempu hulu kabupaten dairi pada minggu (16-04-2023) Sekitar pukul 16.30 WIB.
Hasil intogerasi, Pelaku AM membenarkan melakukan pencurian sebuah Handpone dan uang sebanyak 10 juta rupiah dengan cara mencongkel pintu rumah.
Saat ini AM beserta barang bukti hasil pencurian telah di amankan di polres dairi dan melakukan penahanan terhadap AM di RTP Polres Dairi.
(SS)