Mitra Polri
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Unjuk rasa yang dilakukan para Mahasiswa dari Gerakan Masyarakat Sosial Peduli Lingkungan Labuhanbatu Raya (GM-SOPAN) dan sejumlah warga di kantor Kepala Desa Pematang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara

Unjuk rasa yang dilakukan para Mahasiswa dari Gerakan Masyarakat Sosial Peduli Lingkungan Labuhanbatu Raya (GM-SOPAN) dan sejumlah warga di kantor Kepala Desa Pematang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara

GM – SOPAN Gelar Aksi Damai Tuntut Kepala Desa Pematang, Diduga Lakukan Monopoli

by mitrapolri.com
6 Oktober 2023 | 09:28 WIB
in Sumatera Utara

Labura, Sumut – Mitrapolri.com Unjuk rasa yang dilakukan para Mahasiswa dari Gerakan Masyarakat Sosial Peduli Lingkungan Labuhanbatu Raya (GM-SOPAN) dan sejumlah warga nyaris Ricuh, sebab Kepala Desa Pematang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak berada di Kantornya, diduga kabur ke kota Aek Kanopan. Aksi tersebut dimulai dari titik kumpul Asrama Haji Ujung Bandar, dengan sasaran Aksi di Kejari Labuhanbatu, Mapolres Labuhanbatu hingga berakhir di Kantor Kepala Desa Pematang, Kec. Na IX-X, Labura, Sumut, pada hari Kamis (05/10/2023). Dalam tuntutannya, mewakili masyarakat Desa Pematang, para mahasiswa menyampaikan Keberatan akan adanya Galian C di Desa Pematang, sebab lokasi Galian C yang berada di pinggir sungai tersebut diduga tidak memiliki Izin usaha tambang batu kerikil atau sirtu dari Pemprov maupun Pusat. Ahmad Karim Harahap selaku Ketua Gerakan Masyarakat Sosial Peduli Lingkungan Labuhanbatu Raya (GM – SOPAN) Menyampaikan bahwa kehadiran mereka melakukan aksi tersebut mewakili masyarakat Desa Pematang. “Meminta kepada Aparat penegak hukum untuk menangkap dan memeriksa Kepala Desa Pematang, karena dugaan kami Galian C yang berada di Desa Pematang tidak memiliki izin usaha tambang jenis Kerikil, berpasir alami atau sirtu”, katanya.

  • BACA JUGA : Pj Wali Kota Sabang Lantik 13 Penjabat Keuchik se-Kota Sabang
  • BACA JUGA : Perayaan HUT TNI Ke-78, Kapolres Simalungun Berikan Kejutan Kue Ulang Tahun kepada Dandim 0207/Sml
  • BACA JUGA : Berbagai Atraksi Warnai Peringatan HUT TNI di Makodim 0116 Nagan Raya

Adapun tuntutan aksi mereka yaitu : 1. Diduga adanya Tambang Ilegal yang tidak mengantongi Izin di Desa Pematang, Kec Na IX-X, Kab.Labuhanbatu Utara. Sesuai : Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar. Pasal 159 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba bahwa yang dengan sengaja menyampaikan laporan dan keterangan palsu dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling banyak 100 Milyar. Pasal 160 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba bahwa tahap kegiatan eksplorasi tetapi sudah melakukan kegiatan operasi produksi dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling banyak 100 Milyar. 2. Diduga bahwasanya LPJ Dana Desa belanja barang dan jasa Desa Pematang tidak sesuai dengan yang dilaporkan kepada Bupati. 3. Diduga Kepala Desa Pematang memanipulasi data untuk pemberhentian penerima PKH & BPNT secara sepihak. 4. Diduga Kepala Desa Pematang melakukan Pungli tentang pengesahan surat ganti rugi tanah. 5. Diduga Kepala Desa Pematang mengganti secara sepihak penerima BLT Dana Desa tanpa ada Musyawarah Desa. 6. Diduga Kepala Desa Pematang Memanipulasi data BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022. 7. Diduga Kepala Desa Pematang memberhentikan penerima BANSOS lalu melaksanakan Musyawarah Desa setelah pemberhentian secara sepihak. Sesuai dengan : PERMENDAGRI No.113 tahun 2014 pasal 40 ayat 1 tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. UU No.13 tahun 2011 Pasal 11 ayat 3 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri. UU No.13 tahun 2011 Pasal 43 ayat 1 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). UU No.31 tahun 1999 pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Bila tuntunan aksi mereka tidak dipenuhi, para mahasiswa dan sejumlah masyarakat desa Pematang akan melakukan aksi jilid 2, dan akan lebih membawa massa aksi lebih banyak dari hari ini. (IKANG)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Share40SendShare

Berita Terkait

PLN menggelar sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan di Kampus Universitas Simalungun (USI), pada Selasa (9/9/2025).
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| PLN UP3 Pematangsiantar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan ketenagalistrikan. Kali...

Read more
Kawasan Jalan Tangki, Gang Pancur, Kota Pematang Siantar
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Tangki, Gang Pancur, Kota Pematang Siantar kembali menjadi sorotan...

Read more
Warga tiga desa di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun saat menghadiri mediasi sengketa tanah yang melibatkan PT Kwala Gunung. (Foto. Dok: BS/Mitrapolri.com)
Sumatera Utara

Jefri Gultom Tegaskan Siap Mati Demi Membela Kebenaran Masyarakatnya

10 September 2025 | 15:26 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Permasalah sengketa lahan antara PT Kwala Gunung dengan masyarakat Desa Bosar Galugur, Mariah Hombang dan Pokan...

Read more
Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, (08/09/2025), di dua lokasi berbeda wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB

Labusel, Sumut - Mitrapolri.com | Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, (08/09/2025),...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Hadiri Apel Penyerahan Pasukan Pangdam XXII Tambun Bungai

11 September 2025 | 07:33 WIB
Sumatera Selatan

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Rumah Roboh di Desa Talang Tengah Darat

11 September 2025 | 06:35 WIB
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB
Kalimantan Tengah

Personil Ditpolairud Polda Kalteng Berikan Bansos kepada Masyarakat di Das Kumai

11 September 2025 | 06:17 WIB
Kalimantan Tengah

Terima Hasil Kajian Tim PKDN Sespimti Polri, Kapolda Kalteng Harap Praktek ini Mampu Dorong Digitalisasi Hukum di Wilayah

11 September 2025 | 06:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Kalteng Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri

11 September 2025 | 06:09 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Audiensi Aliansi Cipayung Plus

10 September 2025 | 20:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya bersama PJU Ikuti Vicon Anev Situasi Kamtibmas Kapolda Kalteng

10 September 2025 | 20:48 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Harkamtibmas dan Sambang Warga

10 September 2025 | 20:45 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Hadiri Penanaman Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan Nasional

10 September 2025 | 20:41 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini