Mitra Polri
Sabtu, Juli 25, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Unjuk rasa yang dilakukan para Mahasiswa dari Gerakan Masyarakat Sosial Peduli Lingkungan Labuhanbatu Raya (GM-SOPAN) dan sejumlah warga di kantor Kepala Desa Pematang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara

Unjuk rasa yang dilakukan para Mahasiswa dari Gerakan Masyarakat Sosial Peduli Lingkungan Labuhanbatu Raya (GM-SOPAN) dan sejumlah warga di kantor Kepala Desa Pematang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara

GM – SOPAN Gelar Aksi Damai Tuntut Kepala Desa Pematang, Diduga Lakukan Monopoli

by mitrapolri.com
6 Oktober 2023 | 09:28 WIB
in Sumatera Utara

Labura, Sumut – Mitrapolri.com Unjuk rasa yang dilakukan para Mahasiswa dari Gerakan Masyarakat Sosial Peduli Lingkungan Labuhanbatu Raya (GM-SOPAN) dan sejumlah warga nyaris Ricuh, sebab Kepala Desa Pematang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak berada di Kantornya, diduga kabur ke kota Aek Kanopan. Aksi tersebut dimulai dari titik kumpul Asrama Haji Ujung Bandar, dengan sasaran Aksi di Kejari Labuhanbatu, Mapolres Labuhanbatu hingga berakhir di Kantor Kepala Desa Pematang, Kec. Na IX-X, Labura, Sumut, pada hari Kamis (05/10/2023). Dalam tuntutannya, mewakili masyarakat Desa Pematang, para mahasiswa menyampaikan Keberatan akan adanya Galian C di Desa Pematang, sebab lokasi Galian C yang berada di pinggir sungai tersebut diduga tidak memiliki Izin usaha tambang batu kerikil atau sirtu dari Pemprov maupun Pusat. Ahmad Karim Harahap selaku Ketua Gerakan Masyarakat Sosial Peduli Lingkungan Labuhanbatu Raya (GM – SOPAN) Menyampaikan bahwa kehadiran mereka melakukan aksi tersebut mewakili masyarakat Desa Pematang. “Meminta kepada Aparat penegak hukum untuk menangkap dan memeriksa Kepala Desa Pematang, karena dugaan kami Galian C yang berada di Desa Pematang tidak memiliki izin usaha tambang jenis Kerikil, berpasir alami atau sirtu”, katanya.

  • BACA JUGA : Pj Wali Kota Sabang Lantik 13 Penjabat Keuchik se-Kota Sabang
  • BACA JUGA : Perayaan HUT TNI Ke-78, Kapolres Simalungun Berikan Kejutan Kue Ulang Tahun kepada Dandim 0207/Sml
  • BACA JUGA : Berbagai Atraksi Warnai Peringatan HUT TNI di Makodim 0116 Nagan Raya

Adapun tuntutan aksi mereka yaitu : 1. Diduga adanya Tambang Ilegal yang tidak mengantongi Izin di Desa Pematang, Kec Na IX-X, Kab.Labuhanbatu Utara. Sesuai : Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar. Pasal 159 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba bahwa yang dengan sengaja menyampaikan laporan dan keterangan palsu dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling banyak 100 Milyar. Pasal 160 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba bahwa tahap kegiatan eksplorasi tetapi sudah melakukan kegiatan operasi produksi dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling banyak 100 Milyar. 2. Diduga bahwasanya LPJ Dana Desa belanja barang dan jasa Desa Pematang tidak sesuai dengan yang dilaporkan kepada Bupati. 3. Diduga Kepala Desa Pematang memanipulasi data untuk pemberhentian penerima PKH & BPNT secara sepihak. 4. Diduga Kepala Desa Pematang melakukan Pungli tentang pengesahan surat ganti rugi tanah. 5. Diduga Kepala Desa Pematang mengganti secara sepihak penerima BLT Dana Desa tanpa ada Musyawarah Desa. 6. Diduga Kepala Desa Pematang Memanipulasi data BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022. 7. Diduga Kepala Desa Pematang memberhentikan penerima BANSOS lalu melaksanakan Musyawarah Desa setelah pemberhentian secara sepihak. Sesuai dengan : PERMENDAGRI No.113 tahun 2014 pasal 40 ayat 1 tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. UU No.13 tahun 2011 Pasal 11 ayat 3 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri. UU No.13 tahun 2011 Pasal 43 ayat 1 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). UU No.31 tahun 1999 pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Bila tuntunan aksi mereka tidak dipenuhi, para mahasiswa dan sejumlah masyarakat desa Pematang akan melakukan aksi jilid 2, dan akan lebih membawa massa aksi lebih banyak dari hari ini. (IKANG)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Share40SendShare

Berita Terkait

Danramil 06/Perdagangan Kodim 0207/Simalungun, Kapten Inf Richard Pasaribu, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Gerakan Tanam Padi yang dilaksanakan di hamparan Kelompok Tani Maju Jaya, Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Selasa (21/7/2026).
Sumatera Utara

Gerakan Tanam Padi Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Pangan, Danramil 06/Perdagangan Hadir bersama Forkopimca dan Petani

21 Juli 2026 | 13:29 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com | Semangat mewujudkan ketahanan pangan nasional terus digaungkan di Kabupaten Simalungun. Danramil 06/Perdagangan Kodim 0207/Simalungun, Kapten...

Read more
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers Kabupaten Samosir di Ruang Pelayanan Terpadu Polres Samosir, Selasa (21/7/2026).
Sumatera Utara

Kapolres Samosir Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21 Juli 2026 | 13:22 WIB

Samosir, Sumut - Mitrapolri.com | Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan...

Read more
Monopoli pengadaan alloy stick di PTPN IV Regional II.
Sumatera Utara

PTPN IV REG II Selamat dari Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Temuan DPP TOPAN-RI Atas Perbuatan Curang Vendor Pengadaan Alloy Stik Terbukti

20 Juli 2026 | 13:03 WIB

Medan, Sumut - Mitrapolri.com | Dalam fungsi social controlnya, DPP LSM TOPAN - RI selalu berupaya berperan aktif untuk menjaga...

Read more
Koramil jajaran Kodim 0207/Simalungun bersama warga menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan final antara Prancis melawan Inggris, Minggu (19/7/2026) dini hari.
Sumatera Utara

Sorak Gembira Pecah Saat Inggris Tumbangkan Prancis 6-4, Nobar Kodim 0207/Simalungun Pererat Kebersamaan Warga

19 Juli 2026 | 14:32 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com | Semarak Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan suasana penuh keakraban di tengah masyarakat. Koramil jajaran Kodim...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Patroli Poskamling, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

25 Juli 2026 | 00:39 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Akhir Pekan, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Jangan Lakukan Pelanggaran

25 Juli 2026 | 00:33 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Sinergitas di Langkai, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Ikuti Senam Bersama Telkomsel

25 Juli 2026 | 00:29 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda dan Gubernur Kalteng Tinjau Posko Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 | 21:37 WIB
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB
Kalimantan Tengah

Tebar Kepedulian, Polres Kotim Gelar Jumat Berkah dengan Membagikan Nasi bungkus kepada Masyarakat

24 Juli 2026 | 21:20 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Hadiri Peringatan HUT ke-64 PWRI di Kabupaten Seruyan

24 Juli 2026 | 08:43 WIB
Kalimantan Tengah

Ditbinmas Polda Kalteng Gelar Pembinaan dan Anev Bhabinkamtibmas di Polres Seruyan

24 Juli 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapan Lokasi, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Tablig Akbar

24 Juli 2026 | 08:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang

24 Juli 2026 | 08:28 WIB
Kalimantan Tengah

TMMD ke-129 Lanjutkan Pengecekan Peningkatan Badan Jalan 1,2 KM di Desa Bandaraya

24 Juli 2026 | 08:20 WIB
Kalimantan Tengah

Konferensi Pers Kasus Tumbang Kalemei, Kapolda Sebutkan Fakta 3 Personel Satresnarkoba Tewas Dikeroyok Sajam Lalu Jenazah Dibuang ke Sungai

24 Juli 2026 | 07:54 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini