Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Keputusan Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf, untuk menghapus kebijakan QR Code dalam pengisian BBM di Aceh merupakan langkah nyata dalam membela kepentingan rakyat.
Kebijakan ini menunjukkan iktikad kuat dan hati nurani seorang pemimpin yang benar-benar memahami kebutuhan warganya: mensejahterakan rakyat, menyenangkan rakyat, bukan menyusahkan rakyat!
Keberpihakan Gubernur Aceh kepada rakyat harus mendapat dukungan penuh dari seluruh jajaran SKPA, kepala pemerintahan kabupaten/kota, serta masyarakat Aceh. Aceh memiliki kekhususan yang diakui secara konstitusional dalam UU RI No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, kebijakan nasional yang diterapkan di provinsi lain tidak bisa serta-merta diberlakukan tanpa mempertimbangkan kondisi dan aspirasi masyarakat Aceh.
- BACA JUGA : PTPN IV Regional 1 PKS Sei Baruhur Mencapai Problem Identifikasi and Corrective Action (PICA) Terbaik dari 71 PKS yang Berada Dibawah Naungan Palmco
- BACA JUGA : DKPP Segera Proses Kasus Dugaan Praktik Politik Uang Pilkada Kota Banda Aceh
- BACA JUGA : Ketua Elang 3 Hambalang Desak Kapolri Tangkap Haji Alwi, Dugaan Penggelapan Hasil Sawit Koperasi KNES Capai Rp1 Triliun
Sudah terlalu lama rakyat dibebani aturan yang justru menyulitkan. Penghapusan QR Code adalah bukti bahwa Aceh bisa berdiri dengan kebijakan sendiri tanpa harus tunduk pada kebijakan nasional yang tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Kini saatnya rakyat Aceh bersatu dan mendukung penuh kebijakan Gubernur dalam menghapus QR Code untuk BBM! Jangan biarkan keputusan yang pro-rakyat ini dikerdilkan oleh kepentingan pihak tertentu. Rakyat Aceh harus tegak, berdaulat, dan berjuang untuk kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan mereka sendiri!
sumber : Ir. Dedita Kesuma Dirwana, S. HUT, IPM (Pemerhati Sosial Masyarakat Aceh)
(Bukhari)