Mitra Polri
Kamis, Juli 23, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Kalimantan Tengah
Dalam putusan sidang praperadilan yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pada Kamis (2/10/2025) pukul 11.00 WIB.

Dalam putusan sidang praperadilan yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pada Kamis (2/10/2025) pukul 11.00 WIB.

Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pengancaman Driver PT Asmin di Wilayah Kapuas Ditolak

by mitrapolri.com
3 Oktober 2025 | 12:24 WIB
in Kalimantan Tengah

Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Tono sebagai pemohon dalam perkara Nomor: 07/Pid.Pra/2025/PN.Plk, dengan termohon Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng.

Dalam putusan sidang praperadilan yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pada Kamis (2/10/2025) pukul 11.00 WIB.

Hasil putusan sidang yang mana dalam amar putusan, hakim telah mempertimbangkan bukti-bukti dalam persidangan sehingga memutuskan permohonan praperadilan Pemohon ditolak untuk seluruhnya, sehingga proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng terhadap pemohon sudah sesuai dengan Putusan MK no 21/PUU-/XII/2014, khususnya dalam hal penetapan Tersangka telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan dinyatakan ditolak karena termohon berhasil membantah dalil-dalil tuduhan pemohon dengan jawaban yang di dukung bukti surat. Sehingga menurut pertimbangan Hakim dinyatakan bahwa Penetapan Tersangka atas diri pemohon sudah sah secara hukum,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. dalam keterangan resminya, Kamis (2/10/2025) sore.

  • BACA JUGA : Buntut Dugaan Perusakan Fasilitas Makam, Warga Datangi Polsek Kuala Nagan Raya

  • BACA JUGA : Gerakan Pangan Murah, Ditbinmas Polda Kalteng Jual Beras SPHP Harga Rp 60 Ribu Setiap Senin-Jumat

  • BACA JUGA : Polresta Palangka Raya Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III

Kabidhumas menyampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon yaitu terkait objek praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 335 KUHP terhadap driver alat berat PT. Asmin di Jalan angkut batu bara selatan sekmen 3 PT. Asmin Bara Baronang Kapuas Tengah, Prov. Kalteng pada bulan Desember 2024.

“Dalam gugatan praperadilan ini, termohon diwakili Bidang Hukum Polda Kalteng sebagai kuasa hukum termohon, terdiri dari Kombes Pol Rony Yulianto, S.H., S.IK. , AKBP Yoyo S.H., M.A.P. ,dan AKP Eko Priono, S.H. ,serta keempat personel Bidkum lainnya,” terangnya.

“Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Penasehat Hukum Okto Simanjuntak, dari kantor Lawyer Junvit & rekan, Cipayung Jakarta Timur” sambung Erlan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.H,.S.IK,. menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Pemohon Ditolak seluruhnya atas pertimbangan Hakim tunggal berdasarkan fakta hukum dan alat bukti serta saksi dalam persidangan.

“Dengan sudah di tolaknya Permohonan Praperadilan tersebut oleh Hakim, merupakan bukti bahwa Penyidik telah bertindak secara profesional dan prosedural” tegas Kabidkum.

(4n5)

ADVERTISEMENT
Share2SendShare

Berita Terkait

Pam dilakukan pada rangkaian aksi damai yang berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jalan Imam Bonjol, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kabagops, Kompol Henry, S.E., Rabu (22/7/2026) siang.
Kalimantan Tengah

Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Penyampaian Aspirasi Perkumpulan Pemuda Nusantara

23 Juli 2026 | 20:42 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Pengamanan (pam) dilakukan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng guna menjaga kondisi keamanan selama berlangsungnya...

Read more
Kapolsek Pahandut memimpin pelaksanaan apel di halaman mako sebagai bentuk pengecekan kesiapan personel sebelum melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mako, Kapolsek Pahandut Ingatkan Personel Hindari Pelanggaran

23 Juli 2026 | 10:11 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Kapolsek Pahandut memimpin pelaksanaan apel di halaman mako sebagai bentuk pengecekan kesiapan personel sebelum melaksanakan...

Read more
Satpamobvit Polresta Palangka Raya bersama Direktorat Pamobvit Polda Kalteng melaksanakan kegiatan risk assessment terhadap rencana pelaksanaan Cikal Trail Adventure 2026.
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Lakukan Risk Assessment Cikal Trail Adventure 2026 Pastikan Kesiapan Kegiatan

23 Juli 2026 | 10:07 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com | Satpamobvit Polresta Palangka Raya bersama Direktorat Pamobvit Polda Kalteng melaksanakan kegiatan risk assessment terhadap...

Read more
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, dan unsur penasihat hukum.
Kalimantan Tengah

Berantas Narkoba Tanpa Kompromi, Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti

23 Juli 2026 | 10:02 WIB

Seruyan, Kalteng - Mitrapolri.com | Polres Seruyan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam rangka Operasi Antik Telabang...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Penyampaian Aspirasi Perkumpulan Pemuda Nusantara

23 Juli 2026 | 20:42 WIB
Nasional

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

23 Juli 2026 | 10:19 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mako, Kapolsek Pahandut Ingatkan Personel Hindari Pelanggaran

23 Juli 2026 | 10:11 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Lakukan Risk Assessment Cikal Trail Adventure 2026 Pastikan Kesiapan Kegiatan

23 Juli 2026 | 10:07 WIB
Kalimantan Tengah

Berantas Narkoba Tanpa Kompromi, Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti

23 Juli 2026 | 10:02 WIB
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB
Kalimantan Selatan

Kowad Tak Kenal Kata Mundur, Kapten Cke (K) Hannah Turun Langsung Angkut Material Jalan

23 Juli 2026 | 09:45 WIB
Kalimantan Selatan

TMMD Ke-129 Kodim 1005/Batola Dorong Petani Tamban Bangun Tingkatkan Pengetahuan Pertanian

23 Juli 2026 | 09:41 WIB
Kalimantan Selatan

Gotong Royong Satgas dan Warga Percepat Pembangunan MCK TMMD di Tamban Bangun

23 Juli 2026 | 09:37 WIB
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Perkuat Kerja Sama dengan Polisi Malaysia, Tingkatkan Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 | 08:00 WIB
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini