Mitra Polri
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
BERI PENJELASAN: Dr. Djonggi Simorangkir, SH MH memberikan penjelasan usai sidang di PTUN Medan, Rabu (11/9/2024). (Foto Dok/ Djonggi)

BERI PENJELASAN: Dr. Djonggi Simorangkir, SH MH memberikan penjelasan usai sidang di PTUN Medan, Rabu (11/9/2024). (Foto Dok/ Djonggi)

Hadirkan 2 Ahli di PTUN, Djonggi: Tidak Disebut Nama Rospita Dalam Pangakuan Demak

by mitrapolri.com
15 September 2024 | 10:37 WIB
in Sumatera Utara

Medan – Mitrapolri.com |

Dr Djonggi Simorangkir, SH MH kuasa hukum Darnelt Berwalt (Josua) menghadirkan 2 ahli di sidang lanjutan perkara surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Jatinegara Binjai terkait Rospita Tampubolon, Rabu (11/9/2024) lalu.

Kepada jurnalis, Sabtu (14/9/2024) Dr Djonggi menyebut kedua ahli yang dihadirkan untuk menjelaskan bukti- bukti terkait Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon.

“Kami bawa 2 Ahli dari USU, Ahli Bahasa Batak Drs Warisman Sinaga, M Hum serta Ahli Hukum Tatanegara dan HAM Hukum Administrasi Negara, Dr Faisal Akbar Nasution, SH, MHum,” ujarnya sembari menyebut kedua ahli merupakan dosen USU.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan video persidangan yang dipimpin majelis hakim, Darma Setia Budianson Purba didampingi 2 hakim anggota, Drs. Warisman Sinaga, M.Hum dalam keahliannya menterjemahkan bukti surat kesaksian (pangakkuan) dari Demak Tampubolon terkait pernikahannya dengan Hilderia br Manurung.

“Berdasarkan terjemahan kesaksian Demak Tampubolon tersebut, tidak ada disebutkan nama Rospita di dalamnya,” sebut Warisman.

Situasi sempat memanas, tak kala majelis hakim Darma memaksakan Warisman Sinaga untuk menterjemahkan bukti dari Betty Ayu, kuasa hukum tergugat intevensi.

Dr. Djonggi Keberatan karena ahli Bahasa Batak dihadirkan untuk menterjemahkan Bukti Pangakuan dari Demak Tampubolon diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Tidak ada kewajiban Warisman Sinaga untuk menterjemahkan bukti dari tergugat Intervensi dari Bahasa Batak ke Bahasa Indonesia apalagi belum ada jadwal kapan Bukti dan saksi dari Tergugat Rospita,” seru Djonggi.

Lanjutnya, bahkan pertanyaan kuasa Tergugat untuk menjelaskan arti Jolma adalah merindukan anak dan tidak ada disebut nama Rospita di Pangakuan tersebut karena Rospita bukan anak kandung Demak dan tidak ada surat pengangkatan anak dari Pengadilan maupun secara Adat Batak

Sementara Ahli Hukum Tata Negara dan HAN Dr. Faisal Akbar Nasution, SH.MHum. menjelaskan pertanyaan- pertanyaan dari Kuasa Penggugat Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH MH terkait urutan bagaima surat keterangan bisa diterbitkan.

  • BACA JUGA : TTI Mendesak Bareskrim Polri Mengusut Pemenang Tender Vendor yang Mengurus Komsumsi PON Aceh-Sumut ke XXI

  • BACA JUGA : Petani Keberatan Atas Tindakan Oknum Wartawan yang Membuat Petani Kewalahan

  • BACA JUGA : Polrestabes Medan Gerebek Rumah Pelaku TPPO, Seorang Pelaku Ditangkap

“Ditemukan banyak ketidaksesuaian antara tanda tangan dan tanggal penerbitan surat keterangan lurah tersebut,” tandasnya sembari menyebut secara kasat mata perbedaan tersebut bisa dilihat.

Penjelasan Faisal mendapat sanggahan dari hukum tergugat sehingga membuat Dr Djonggi berang meminta mantan lurah Jatinegara dihadirkan.

“Pertanyaan dari tergugat tidak jelas, seharusnya tergugat menghadirkan mantan Lurah Jatinegara karena mantan lurah ini sudah dimutasi ke Perhubungan karena kasus ini,” sebut Djonggi sambil mengatakan Lurah Erdi Handika merasa ditipu oleh Rospita yang tidak jujur karena mengatakan ada Isteri Demak di Jakarta dengan anak 5.

Djonggi juga meminta agar Kuasa Tergugat memperhatikan bukti bukti, saksi saksi fakta yang diajukan Penggugat dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

“Kuasa Tergugat lebih banyak ngobrol dengan kuasa Rospita sambil tertawa dengan temannya, meremehkan persidangan. Kami minta ditegur hakim,” seru Djonggi.

Tampak Djonggi berkali-kali menyampaikan protes ke hakim yang menurutnya tidak tegas dan terkesan pelupa.

“Bukti ke 2 kami dapat saat persidangan dan bukti ketiga juga kami lihat saat persidangan tapi dilarang dicatat, dengan alasan karena nanti akan di-upload. Namun sampai kini tidak ada diupload,” katanya.

Djonggi mengatakan pada bukti kedua tertera kop surat Lingkungan VII tapi tanda tangan Lingkungan III. Kemudian tanda tangan Eliakim Tampubolon dan Maruli tampubolon jauh berbeda dengan KTP.

“Ketua majelis tidak ada reaksi atas perbedaan ini? Ada apa?,” protesnya.

Hakim kemudian meminta kuasa hukum Dr Ida menunjukkan video pengakuan mantan Lurah Erdi Handika yang merasa ditipu Rospita, karena Demak ternyata memiliki isteri dan lima anak di Jakarta.

Persidangan yang berlangsung hampir 5 jam itu kemudian diputuskan ditunda hingga pekan depan.

“Sidang akan dilanjutkan Rabu (25/9/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas perkara dan mendengarkan kesaksian saksi tergugat,” tutup Darma sembari mengetuk palu.

(T77)

Share8SendShare

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, (08/09/2025), di dua lokasi berbeda wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB

Labusel, Sumut - Mitrapolri.com | Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, (08/09/2025),...

Read more
Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria warga dusun Lingga tiga, Kecamatan Bilah hulu, Kabupaten Labuhanbatu berinisial AI alias Godek (28) pelaku pencurian di Yayasan Pendidikan Raudatul Ulum, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Sumatera Utara

Polsek Bilah Hulu Tangkap Pencuri yang Sembunyi di Dalam Sumur

9 September 2025 | 14:10 WIB

LABUHANBATU, Sumut - Mitrapolri.com| Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria warga dusun Lingga tiga, Kecamatan...

Read more
Patroli gabungan ini melibatkan personel Polri, TNI, serta Satpol PP yang menyusuri sejumlah titik rawan kriminalitas maupun lokasi berkumpulnya masyarakat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Sumatera Utara

Labuhanbatu Kondusif, Polres Rutin Gelar Patroli Skala Besar Bersama Instansi Terkait

8 September 2025 | 20:54 WIB

Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polres Labuhanbatu bersama instansi terkait melaksanakan...

Read more
Ilustrasi Foto
Sumatera Utara

Sudah Pernah Digerebek, Simpang Pulo Gumba Kembali Beroperasi: Bandar Narkoba Inisial RS Kebal Hukum

8 September 2025 | 07:29 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Aktivitas peredaran narkoba di Jalan Rakutta Sembiring, Simpang Pulo Gumba, kembali marak meski sebelumnya pernah dilakukan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Terima Kegiatan PKDN Sespimti Dikreg ke-34 Gelombang II

9 September 2025 | 21:48 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan RKPDES Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Tahun 2026

9 September 2025 | 21:42 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin di Klinik Polresta

9 September 2025 | 21:33 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Logistik Polda Kalteng Tahun 2025

9 September 2025 | 21:28 WIB
Aceh

Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat: Aceh Timur Tidak dalam Baik Baik Saja

9 September 2025 | 21:23 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Peringatan Haornas ke-XLII

9 September 2025 | 21:15 WIB
Kalimantan Tengah

Sambangi Warga, Ditbinmas Polda Kalteng Imbau Jaga Kamtibmas

9 September 2025 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Buka Rakernis Fungsi Logistik, Kapolda Kalteng Tekankan Maksimalkan Program Modernisasi Almatsus dan Sarpras Polri untuk Dukung Asta Cita

9 September 2025 | 21:07 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-42, Kapolda Kalteng: Jadikan Olahraga Momentum Satukan Bangsa

9 September 2025 | 21:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini