Mitra Polri
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
BERI PENJELASAN: Dr. Djonggi Simorangkir, SH MH memberikan penjelasan usai sidang di PTUN Medan, Rabu (11/9/2024). (Foto Dok/ Djonggi)

BERI PENJELASAN: Dr. Djonggi Simorangkir, SH MH memberikan penjelasan usai sidang di PTUN Medan, Rabu (11/9/2024). (Foto Dok/ Djonggi)

Hadirkan 2 Ahli di PTUN, Djonggi: Tidak Disebut Nama Rospita Dalam Pangakuan Demak

by mitrapolri.com
15 September 2024 | 10:37 WIB
in Sumatera Utara

Medan – Mitrapolri.com |

Dr Djonggi Simorangkir, SH MH kuasa hukum Darnelt Berwalt (Josua) menghadirkan 2 ahli di sidang lanjutan perkara surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Jatinegara Binjai terkait Rospita Tampubolon, Rabu (11/9/2024) lalu.

Kepada jurnalis, Sabtu (14/9/2024) Dr Djonggi menyebut kedua ahli yang dihadirkan untuk menjelaskan bukti- bukti terkait Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon.

“Kami bawa 2 Ahli dari USU, Ahli Bahasa Batak Drs Warisman Sinaga, M Hum serta Ahli Hukum Tatanegara dan HAM Hukum Administrasi Negara, Dr Faisal Akbar Nasution, SH, MHum,” ujarnya sembari menyebut kedua ahli merupakan dosen USU.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan video persidangan yang dipimpin majelis hakim, Darma Setia Budianson Purba didampingi 2 hakim anggota, Drs. Warisman Sinaga, M.Hum dalam keahliannya menterjemahkan bukti surat kesaksian (pangakkuan) dari Demak Tampubolon terkait pernikahannya dengan Hilderia br Manurung.

“Berdasarkan terjemahan kesaksian Demak Tampubolon tersebut, tidak ada disebutkan nama Rospita di dalamnya,” sebut Warisman.

Situasi sempat memanas, tak kala majelis hakim Darma memaksakan Warisman Sinaga untuk menterjemahkan bukti dari Betty Ayu, kuasa hukum tergugat intevensi.

Dr. Djonggi Keberatan karena ahli Bahasa Batak dihadirkan untuk menterjemahkan Bukti Pangakuan dari Demak Tampubolon diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Tidak ada kewajiban Warisman Sinaga untuk menterjemahkan bukti dari tergugat Intervensi dari Bahasa Batak ke Bahasa Indonesia apalagi belum ada jadwal kapan Bukti dan saksi dari Tergugat Rospita,” seru Djonggi.

Lanjutnya, bahkan pertanyaan kuasa Tergugat untuk menjelaskan arti Jolma adalah merindukan anak dan tidak ada disebut nama Rospita di Pangakuan tersebut karena Rospita bukan anak kandung Demak dan tidak ada surat pengangkatan anak dari Pengadilan maupun secara Adat Batak

Sementara Ahli Hukum Tata Negara dan HAN Dr. Faisal Akbar Nasution, SH.MHum. menjelaskan pertanyaan- pertanyaan dari Kuasa Penggugat Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH MH terkait urutan bagaima surat keterangan bisa diterbitkan.

  • BACA JUGA : TTI Mendesak Bareskrim Polri Mengusut Pemenang Tender Vendor yang Mengurus Komsumsi PON Aceh-Sumut ke XXI

  • BACA JUGA : Petani Keberatan Atas Tindakan Oknum Wartawan yang Membuat Petani Kewalahan

  • BACA JUGA : Polrestabes Medan Gerebek Rumah Pelaku TPPO, Seorang Pelaku Ditangkap

“Ditemukan banyak ketidaksesuaian antara tanda tangan dan tanggal penerbitan surat keterangan lurah tersebut,” tandasnya sembari menyebut secara kasat mata perbedaan tersebut bisa dilihat.

Penjelasan Faisal mendapat sanggahan dari hukum tergugat sehingga membuat Dr Djonggi berang meminta mantan lurah Jatinegara dihadirkan.

“Pertanyaan dari tergugat tidak jelas, seharusnya tergugat menghadirkan mantan Lurah Jatinegara karena mantan lurah ini sudah dimutasi ke Perhubungan karena kasus ini,” sebut Djonggi sambil mengatakan Lurah Erdi Handika merasa ditipu oleh Rospita yang tidak jujur karena mengatakan ada Isteri Demak di Jakarta dengan anak 5.

Djonggi juga meminta agar Kuasa Tergugat memperhatikan bukti bukti, saksi saksi fakta yang diajukan Penggugat dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

“Kuasa Tergugat lebih banyak ngobrol dengan kuasa Rospita sambil tertawa dengan temannya, meremehkan persidangan. Kami minta ditegur hakim,” seru Djonggi.

Tampak Djonggi berkali-kali menyampaikan protes ke hakim yang menurutnya tidak tegas dan terkesan pelupa.

“Bukti ke 2 kami dapat saat persidangan dan bukti ketiga juga kami lihat saat persidangan tapi dilarang dicatat, dengan alasan karena nanti akan di-upload. Namun sampai kini tidak ada diupload,” katanya.

Djonggi mengatakan pada bukti kedua tertera kop surat Lingkungan VII tapi tanda tangan Lingkungan III. Kemudian tanda tangan Eliakim Tampubolon dan Maruli tampubolon jauh berbeda dengan KTP.

“Ketua majelis tidak ada reaksi atas perbedaan ini? Ada apa?,” protesnya.

Hakim kemudian meminta kuasa hukum Dr Ida menunjukkan video pengakuan mantan Lurah Erdi Handika yang merasa ditipu Rospita, karena Demak ternyata memiliki isteri dan lima anak di Jakarta.

Persidangan yang berlangsung hampir 5 jam itu kemudian diputuskan ditunda hingga pekan depan.

“Sidang akan dilanjutkan Rabu (25/9/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas perkara dan mendengarkan kesaksian saksi tergugat,” tutup Darma sembari mengetuk palu.

(T77)

Share9SendShare

Berita Terkait

Korem 022/PT melaksanakan kegiatan fasilitasi pembuatan akta kelahiran bagi anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan di wilayah teritorial Korem 022/PT.
Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Dalam upaya mendukung pemenuhan hak sipil dasar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan,...

Read more
Sengketa pembiayaan satu unit Truck Colt Diesel yang melibatkan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan leasing kini bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun dengan register perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sim.
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com | Sengketa pembiayaan satu unit Truck Colt Diesel yang melibatkan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa...

Read more
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Labusel, Kompol Moch Guntur Priyantoko mewakili Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring, didampingi Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol, bersama sejumlah PJU Polres Labusel, di halaman Mapolres setempat, Rabu (03/06/2026).
Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

4 Juni 2026 | 18:15 WIB

Labusel, Sumut – Mitrapolri.com | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) sukses menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya...

Read more
Polres Samosir menggelar press release hasil pengungkapan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Rabu (3/6/2026), dan dipimpin Wakapolres Samosir Kompol Briston AM Napitupulu, S.T., S.I.K.
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB

Samosir, Sumut - Mitrapolri.com | Polres Samosir menggelar press release hasil pengungkapan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Lindungi Pelajar dari Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Beri Penyuluhan di SMAN 1

5 Juni 2026 | 08:56 WIB
Kalimantan Tengah

Di Rupatama Endra Dharmalaksana, Kapolresta Palangka Raya Ikuti Anev Sitkamtibmas Kapolda Kalteng

5 Juni 2026 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Ops Patuh Telabang 2026, Seksi Propam Razia Kendaraan Bermotor Personel di Pintu Masuk Mapolresta Palangka Raya

5 Juni 2026 | 08:12 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mapolresta Palangka Raya, Kasatintelkam: Dengan Padatnya Kegiatan, Rekan-Rekan Diimbau Komitmen Jaga Kesehatan

5 Juni 2026 | 08:08 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Ikuti Anev Kamtibmas Polda Kalteng, Paparkan Situasi Keamanan dan Agenda Pengamanan Pilkades

5 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Oknum Satpam Sekolah di Kotim Ditangkap, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur

5 Juni 2026 | 07:54 WIB
Kalimantan Tengah

Verifikasi Data Material Regident dan Monev PNBP Tahun 2026 dari Korlantas Polri di Polres Kotim

5 Juni 2026 | 07:38 WIB
Jawa Barat

Penuh Khidmat dan Keberkahan, Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Persatuan Masyarakat

5 Juni 2026 | 00:17 WIB
Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini