Tangerang, Banten – Mitrapolri.com
Polisi telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus kebakaran bengkel sekaligus rumah di Kota Tangerang, Banten. Pelaku adalah pacar korban Lionardi berinisial MA (29) yang berprofesi sebagai dokter.
“Kami telah menahan tersangka MA, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Abdul menjelaskan, MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan hukuman mati,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rochim, motif pelaku membakar bengkel milik keluarga kekasihnya itu karena orang tua Lionardi tidak merestui MA menikah dengan Lionardi. Padahal pelaku mengaku sudah hamil.
Discussion about this post