Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Hotman salah satu mantan karyawan PT Sampoerna Agro yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang telah bekerja selama 14 tahun 6 bulan, akhirnya melayangkan gugatan terhadap PT Sampoerna Agro yang berada di Kabupaten OKI, sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Senin (1/8/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Heriyanto SH MH, dengan Penggugat atas nama Hotman yang merupakan mantan Karyawan PT Sampoerna Agro, yang pada saat itu bekerja sebagai operator pengendali limbah dan telah bekerja selama 14 tahun lebih.
Hotman melayangkan gugatan terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya oleh PT Sampoerna Agro dengan kantor yang beralamat di Jalan Basuki Rachmat, No 788, Palembang.
Sementara itu saat ditemui usai sidang penasehat hukum penggugat yaitu Rijen beserta tim mengatakan, klien kami ini dulunya bekerja di PKS Selapan Jaya PT Sampoerna Agro, selama 14 tahun 6 bulan, tercatat sejak 1 April 1999 – 1 Juli 2021, selama bekerja penggugat penuh loyalitas dengan baik namun pada tanggal 1 Juli 2021, penggugat diberhentikan tergugat secara sepihak non prosedural tanpa surat peringatan SP 1 dan SP 2 dengan alasan memprovokasi pekerja lain, untuk unjuk rasa dan mogok kerja.
“Gugatan ini atas pesangon kepada klien kita Hotman, yang belum diberikan perusahaan PT Sampoerna Agro di Kabupaten OKI, jadi disini Hotman dipecat sepihak, pada tanggal 1 Juli 2021 karena like and dislike, setelah melakukan demo dan pemogokan kerja,” ungkap Rijen Kadin.
Persidangan hari ini perdana digelar, penggugat Hotman menuntut hak-hak yang sebagaimana diatur undang-undang.
“Bekerja sudah lama 14 tahun 6 bulan, total tuntutan pesangon penggugat Rp 147 juta, mencakup keseluruhan dari pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang belum dibayarkan, persidangan akan dilanjutkan senin pekan depan, tanggal 8 Juli 2022 rencannya sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat PT Sampoerna Agro, pihak perusahaan hadir tadi, itu bagian HRD,” kata Rijen.
- BACA JUGA : Polres Kuansing Lakukan Pendampingan Tim Vaksinator Hewan Ternak, Sentajo Raya dan Singingi Nihil PMK
- BACA JUGA : Personil Polres Kuansing Ikut Melakukan Pengaman Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kuansing
- BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Binjai Berhasil Menangkap Seorang Pelaku Curat
Sementara itu saat kami hubungi melalui pesan singkat, Ricky General Manager PT Sampoerna Agro mengatakan, terkait tuntutan penggugat terhadap haknya, berupa upah pesangon yang belum dibayarkan setelah bekerja 14 tahun lebih, menanggapi perkara itu.
“Mengenai hal ini, pelimpahan permasalahan ini sudah di ranah HRD perusahaan, Karena sudah ditunjuk oleh manajemen, kalau saya hanya bertugas untuk divisi operasional saja, dari awal case ini sudah di handle langsung oleh HRD yang ditujuk management, untuk lebih lanjut mungkin bisa tanyakan langsung ke team kita yg berhubungan dengan karyawan, yaitu HRD perusahaan, terima kasih,” jelasnya.
Pihak HRD PT Sampoerna Agro sendiri mengatakan dalam hal ini, untuk menghubungi pihak humas perusahaan, sementara Fajar sebagai Humas PT Sampoerna Agro mengkonfirmasi berkaitan dengan gugatan Hotman di persidangan untuk hak upah pesangon yang belum dibayarkan.
“Nah kenapa pesangon belum diberikan, itukan sebenarnya, pesangon mau diberikan tapi saudara Hotman itu tidak terima yang sesuai peraturan yang berlaku, kemudian pak Hotman melakukan gugatan, namun sebelumnya sudah ada anjuran dari Disnaker Kabupaten OKI untuk pesangonnya, tapi masih tidak menerima, jadi otomatis kita tunggu dulu seperti apa keputusan persidangannya,” tanggapnya.
Fajar juga mengatakan, sebelumnya Hotman mengajukan pesangon sebesar Rp 600 juta turun ke Rp 390 juta, menurutnya itu diluar peraturan yang berlaku dan ada anjuran dari Disnaker Provinsi Sumsel, apabila tidak setuju, maka harus mengajukan gugatan, sesuai anjuran ketenaga kerjaan.
“Yang jelas kita dari PT Sampoerna Agro tetap mengikuti peraturan yang berlaku dari pemerintah, kita tidak mau keluar dari koridor itu ya,” ucapnya.
Terakhir, mengenai penggugat Hotman ini di PHK, ada like and dislike karena demo mogok kerja ditegaskan Fajar, untuk PHK ini prosesnya sudah panjang, bukan sekali dua kali, hingga terjadi miskomunikasi.
“Sebenarnya lebih pada membuat ketidak nyamanan diperusahaan, menghasut tenaga kerja lain, sampai mogok kerja dan ada pelanggaran lainnya juga,” kata Fajar Humas PT Sampoerna Agro ini.
(M.TAHAN)