Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Ketua Majelis Hakim Surachmat SH MH membacakan putusan sidang Perkara Hubungan Industrial (PHI), antara penggugat Hotman (50) dengan tergugat perusahaan tempatnya bekerja dulu PT Sampoerna Agro perusahaan sawit di Kabupaten OKI, pada Rabu (26/10/22).
Pembacaan vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) dihadiri langsung tergugat diwakili pihak HRD PT Sampoerna Agro, serta pihak penggugat Hotman dan keluarga hadir langsung, serta tim kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH.
“Menyatakan hubungan kerja penggugat dan tergugat telah berakhir pada 1 Juli 2021, menghukum tergugat membayar kompensasi dan pesangon serta uang masa kerja sebesar Rp 52 juta lebih, dengan rincian uang pesangon Rp 33 juta lebih, uang masa kerja Rp 18 juta lebih, total 52 juta 537 ribu 744 rupiah,” tegas ketua majelis hakim saat bacakan putusan.

Advokat Rijen Hasibuan SH kuasa hukum penggugat Hotman sendiri mengatakan, bahwa putusan majelis hakim dipersidangan tadi tidak sesuai dengan harapan.
“Jauh dari tuntutan kita, sebesar Rp 149 juta. Sementara yang dikabulkan tidak sampai setengahnya, cuma Rp 52 juta lebih, berikutnya langkah upaya hukum kami, masih pikir-pikir, dengan persidangan dari awal sampai putusan ini sekitar 2 bulan,” jelasnya.
“Prinsip kita, pak Hotman sebagai penggugat disebutkan dalam sidang tadi, telah melakukan pelanggaran disiplin oleh PT Sampoerna Agro, yaitu mogok kerja, tapi kalau kita analisis secara yuridis, mogok kerja itu diatur dalam undang-undang, sah dan diperbolehkan. Apalagi yang mogok kerja ini seluruh karyawan PT Sampoerna Agro, bukan hanya penggugat Hotman sendirian, Klien kita menurut kami di kambing hitamkan saja dalam perkara ini,” ucap Rijen.
Hotman sendiri mengaku, sangat kecewa atas vonis persidangan tersebut.
“Sebab di fakta persidangan tidak ada saksi membuktikan bahwa, saya mengintimidasi, memaksa karyawan itu tidak terbukti, baik saksi dari kami atau saksi dari perusahaan. tidak ada yang menyatakan bahwa saya mengintimidasi dan memaksa karyawan, itu tidak ada, sangat tidak puas dengan putusan ini dan untuk jumlah uang pesangon yang diputuskan, kami masih pikir-pikir,” ungkapnya.
- BACA JUGA : Tim Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polairud Gagalkan Penyelundupan 30 kg Sabu dan 8.000 butir Pil Ekstasi asal Malaysia
- BACA JUGA : Pemimpin Umum JWGroup Alinasrullah secara Resmi bergabung di SWI
- BACA JUGA : Operasi Bina Waspada 2022, Personil Polresta Manado Sambangi Tokoh Agama
Sementara itu pihak HRD PT Sampoerna Agro saat dimintai tanggapan selepas persidangan enggan memberikan komentar atas vonis majelis hakim tersebut, lantas bergegas keluar dari persidangan.
Penggugat Hotman didampingi kuasa hukumnya advokat Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi MP Nasution SH melayangkan gugatan upah pesangon yang di belum dibayarkan, setelah Hotman bekerja selama 14 tahun 6 bulan, terhadap tergugat PT Sampoerna Agro di Kabupaten OKI, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Penggugat merupakan warga Perumahan PKS, RT 1/6, Kelurahan Kertamukti, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Hotman melayangkan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja terhadap PT Sampoerna Agro terhadap dirinya.
Bahwa penggugat Hotman bekerja selama 14 tahun 6 bulan, tercatat sejak 1 April 1999 – 1 Juli 2021. Selama bekerja penggugat penuh loyalitas dengan baik, tapi tanggal 1 Juli 2021, penggugat diberhentikan tergugat secara sepihak non prosedural tanpa surat peringatan SP 1 dan SP 2, dengan alasan memprovokasi pekerja lain, untuk unjuk rasa dan mogok kerja.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan, pada tanggal 8 Juli 2022, sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat PT Sampoerna Agro.
(M. TAHAN)




