Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Hotman Kecewa dengan Putusan Majelis Hakim dari Tuntutan Rp 149 Juta dapat Pesangon Rp.52 Juta

by mitrapolri.com
26 Oktober 2022 | 23:19 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Ketua Majelis Hakim Surachmat SH MH membacakan putusan sidang Perkara Hubungan Industrial (PHI), antara penggugat Hotman (50) dengan tergugat perusahaan tempatnya bekerja dulu PT Sampoerna Agro perusahaan sawit di Kabupaten OKI, pada Rabu (26/10/22).

Pembacaan vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) dihadiri langsung tergugat diwakili pihak HRD PT Sampoerna Agro, serta pihak penggugat Hotman dan keluarga hadir langsung, serta tim kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH.

“Menyatakan hubungan kerja penggugat dan tergugat telah berakhir pada 1 Juli 2021, menghukum tergugat membayar kompensasi dan pesangon serta uang  masa kerja sebesar Rp 52 juta lebih, dengan rincian uang pesangon Rp 33 juta lebih, uang masa kerja Rp 18 juta lebih, total 52 juta 537 ribu 744 rupiah,” tegas ketua majelis hakim saat bacakan putusan.

ADVERTISEMENT

Advokat Rijen Hasibuan SH kuasa hukum penggugat Hotman sendiri mengatakan, bahwa putusan majelis hakim dipersidangan tadi tidak sesuai dengan harapan.

“Jauh dari tuntutan kita, sebesar Rp 149 juta. Sementara yang dikabulkan tidak sampai setengahnya, cuma Rp 52 juta lebih, berikutnya langkah upaya hukum kami, masih pikir-pikir, dengan persidangan dari awal sampai putusan ini sekitar 2 bulan,” jelasnya.

“Prinsip kita, pak Hotman sebagai penggugat disebutkan dalam sidang tadi, telah melakukan pelanggaran disiplin oleh PT Sampoerna Agro, yaitu mogok kerja, tapi kalau kita analisis secara yuridis, mogok kerja itu diatur dalam undang-undang, sah dan diperbolehkan. Apalagi yang mogok kerja ini seluruh karyawan PT Sampoerna Agro, bukan hanya penggugat Hotman sendirian, Klien kita menurut kami di kambing hitamkan saja dalam perkara ini,” ucap Rijen.

ADVERTISEMENT

Hotman sendiri mengaku, sangat kecewa atas vonis persidangan tersebut.

“Sebab di fakta persidangan tidak ada saksi membuktikan bahwa, saya mengintimidasi, memaksa karyawan itu tidak terbukti, baik saksi dari kami atau saksi dari perusahaan. tidak ada yang menyatakan bahwa saya mengintimidasi dan memaksa karyawan, itu tidak ada, sangat tidak puas dengan putusan ini dan untuk jumlah uang pesangon yang diputuskan, kami masih pikir-pikir,” ungkapnya.

  • BACA JUGA : Tim Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polairud Gagalkan Penyelundupan 30 kg Sabu dan 8.000 butir Pil Ekstasi asal Malaysia
  • BACA JUGA : Pemimpin Umum JWGroup Alinasrullah secara Resmi bergabung di SWI
  • BACA JUGA : Operasi Bina Waspada 2022, Personil Polresta Manado Sambangi Tokoh Agama

Sementara itu pihak HRD PT Sampoerna Agro saat dimintai tanggapan selepas persidangan enggan memberikan komentar atas vonis majelis hakim tersebut, lantas bergegas keluar dari persidangan.

Penggugat Hotman didampingi kuasa hukumnya advokat Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi MP Nasution SH melayangkan gugatan upah pesangon yang di belum dibayarkan, setelah Hotman bekerja selama 14 tahun 6 bulan, terhadap tergugat PT Sampoerna Agro di Kabupaten OKI, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Penggugat merupakan warga Perumahan PKS, RT 1/6, Kelurahan Kertamukti, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Hotman melayangkan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja terhadap PT Sampoerna Agro terhadap dirinya.

Bahwa penggugat Hotman bekerja selama 14 tahun 6 bulan, tercatat sejak 1 April 1999 – 1 Juli 2021. Selama bekerja penggugat penuh loyalitas dengan baik, tapi tanggal 1 Juli 2021, penggugat diberhentikan tergugat secara sepihak non prosedural tanpa surat peringatan SP 1 dan SP 2, dengan alasan memprovokasi pekerja lain, untuk unjuk rasa dan mogok kerja.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan, pada tanggal 8 Juli 2022, sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat PT Sampoerna Agro.

ADVERTISEMENT

(M. TAHAN)

Share13SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
Jawa Barat

Putra Daerah Terpanggil Membangun Sukadanau: H. Ruslani, S.H. Siap Wujudkan Perubahan Nyata

3 Juni 2026 | 22:12 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

3 Juni 2026 | 08:10 WIB
Nasional

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Polri Ungkap Modus Penipuan Haji Non-Prosedural Senilai Rp21,7 M

3 Juni 2026 | 08:06 WIB
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

3 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Seruyan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kuala Pembuang, Terduga Pemasok Berprofesi Tenaga Kesehatan

3 Juni 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

37 Tahun Tanpa Cacat, Kabag SDM Polres Seruyan Naik Pangkat Pengabdian jadi Kompol

3 Juni 2026 | 07:51 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini