Mitra Polri
Selasa, September 9, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
T. Bahrumsyah yang didampingi oleh Bukhari, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) melaporkan Imran Mahmud SE (Camat Seulimeun era tahun 2007 – 2008) dan kawan–kawan ke SPKT Polda Aceh atas dugaan pemalsuan akte jual beli yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Seulimeum kabupaten Aceh Besar sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS).

T. Bahrumsyah yang didampingi oleh Bukhari, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) melaporkan Imran Mahmud SE (Camat Seulimeun era tahun 2007 – 2008) dan kawan–kawan ke SPKT Polda Aceh atas dugaan pemalsuan akte jual beli yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Seulimeum kabupaten Aceh Besar sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS).

Imran Mahmud, Mantan Camat Seulimeum dan Kawan-kawan Dilaporkan ke Polda Aceh

by mitrapolri.com
6 Agustus 2024 | 16:14 WIB
in Aceh

Banda Aceh – Mitrapolri.com |

Akhirnya, T. Bahrumsyah yang didampingi oleh Bukhari, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) melaporkan Imran Mahmud SE (Camat Seulimeun era tahun 2007 – 2008) dan kawan–kawan ke SPKT Polda Aceh atas dugaan pemalsuan akte jual beli yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Seulimeum kabupaten Aceh Besar sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS).

Bahwa Polda Aceh, telah menerima laporan T. Bahrumsyah dengan Laporan Polisi Tanggal 5 Agustus 2024 dengan Nomor LP/B/168/VIII/2024/SPKT/POLDA ACEH.

Bukhari sebagai Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aceh, ikut menjelaskan kepada awak media, bahwa berbagai upaya persuasif telah dilakukan oleh T. Bahrumsyah untuk mendapatkan tanda tangan dari Keuchik Gampong Lhieb Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar (Burhanuddin) saat ini telah menemui jalan buntu.

ADVERTISEMENT

Burhanuddin berjanji, apabila dua akte jual beli atas nama Nasrullah SH dengan Akta Jual Beli No.16/SLM/2007 yang terbit tanggal 20 Agustus 2007 dan Haji Azhar dengan Akta Jual Beli No.49/VI/SLM/2008 tanggal 23 Juni 2008 bisa dibatalkan, baru dia mau menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama T. Burhan yang merupakan ayah kandung dari T. Bahrumsyah.

  • BACA JUGA : Jabatan Kasat Reserse Narkoba dan Kapolsek Padamara Polres Purbalingga Diserahterimakan

  • BACA JUGA : Ungkap Narkoba di Semester I 2024, Polda Sumsel Selamatkan 2,2 Juta Jiwa

  • BACA JUGA : Dua Unit Water Bombing dan Personil Gabungan Polres Ogan Ilir Berhasil Padamkan Karhutla di Wilayah Indralaya Utara

T. Bahrumsyah menjelaskan kepada media, bahwa kedua Akta Jual Beli tersebut berada didalam lokasi tanah T. Burhan dan belum pernah dijual, anehnya, ketika T. Bahrumsyah menanyakan kepada Haji Azhar dimana lokasi tanah dari Akta Jual Beli No.49/VI/SLM/2008 tersebut, dia menjawab tidak mengetahuinya.

Bukhari melanjutkan, orang-orang yang diduga terlibat dalam pemalsuan ke dua Akta Jual Beli tersebut adalah : Imran Mahmud SE (Camat Seulimeun era tahun 2007 – 2008);
T. Burhanuddin Alm. (Penjual);
H. Nurdin HS Alm. (Kepala Desa Lhieb tahun 2007), Darmadi (Kaur Pemerintahan Kantor Kecamatan Seulimeum tahun 2007), Nasrullah SH (pembeli), Marthunis (Kepala Desa/Keuchik Gampong Lhieb tahun 2008), Zulbahri (Kepala Dusun Ente Gajah tahun 2008), Haji Azhar (pembeli). tutup Bukhari.

Bahwa pasal 263 ayat (1) KUHP terkait pemalsuan dokumen, yang berbunyi :

ADVERTISEMENT

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(Red/tim)

ADVERTISEMENT
Share36SendShare

Berita Terkait

Polres Nagan Raya menggelar kegiatan religi yang penuh makna pada Jum’at, 5 September 2025, pukul 08.00 WIB di Aula Presisi Polres Nagan Raya.
Aceh

Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

5 September 2025 | 13:52 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1447 H, Polres Nagan...

Read more
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. Kamis (04/09/25), menggelar silaturahmi bersama Ketua Paguyuban Pupuk Kabupaten Nagan Raya, Koestalani, di Rumah Makan Engkot Paya, Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala.
Aceh

Kapolres Nagan Raya Silaturahmi dengan Ketua Paguyuban Pupuk, Bahas Stabilitas dan Ketahanan Pangan

4 September 2025 | 17:25 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. Kamis (04/09/25), menggelar silaturahmi bersama...

Read more
Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Pulau Weh, Kantor Wali Kota Sabang, turut dihadiri Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus, Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman, para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten, Kepala OPD, serta Kepala Bagian di lingkungan Setda Kota Sabang.
Aceh

Lantik Pejabat Baru, Wali Kota Sabang Fokus Pada Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

3 September 2025 | 19:33 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di...

Read more
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bertindak cepat dan sigap dalam menangani sejumlah siswa SD dan SMP di Kecamatan Pedamaran yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengkonsumsi makanan dari program MBG. Pada Selasa, (2/9/25).
Aceh

Pemkab OKI Tanggap: Kesehatan Pelajar Jadi Prioritas Usai Insiden MBG

3 September 2025 | 19:27 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bertindak cepat dan sigap dalam menangani sejumlah siswa SD...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Labuhanbatu Kondusif, Polres Rutin Gelar Patroli Skala Besar Bersama Instansi Terkait

8 September 2025 | 20:54 WIB
Kalimantan Tengah

6 Serdik Sespimti PKDN di Polda Kalteng, Kapolda Berharap Ada Masukan dan Solusi Kamtibmas

8 September 2025 | 20:49 WIB
Kalimantan Tengah

TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan, Sisir Sejumlah Titik Vital di Palangka Raya

8 September 2025 | 15:11 WIB
Nasional

Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol hingga Buruh Ikut Pulihkan Situasi Nasional

8 September 2025 | 14:47 WIB
Kalimantan Tengah

Tadi, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Latihan Menembak Flash Ball

8 September 2025 | 14:40 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polresta Palangka Raya Jadi Pembina Upacara di SMK Karsa Mulya

8 September 2025 | 14:32 WIB
Kalimantan Tengah

Komitmen Zero Pelanggaran, Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Perketat Wasdal Personel

8 September 2025 | 13:39 WIB
Jawa Tengah

Pantai Jetis Jadi Saksi Kekompakan Warga RT 06/03 Karang Klesem

8 September 2025 | 12:03 WIB
Kalimantan Tengah

Junjung Tinggi Aturan, Polresta Palangka Raya Gelar Upacara PTDH Terhadap Pelanggar Kode Etik

8 September 2025 | 11:56 WIB
Kalimantan Tengah

Hadiri Deklarasi Damai Pemuda Lintas Iman, Kapolda Kalteng Ajak Hindari Perpecahan dan Perkuat Persaudaraan

8 September 2025 | 07:33 WIB
Sumatera Utara

Sudah Pernah Digerebek, Simpang Pulo Gumba Kembali Beroperasi: Bandar Narkoba Inisial RS Kebal Hukum

8 September 2025 | 07:29 WIB
Kalimantan Tengah

Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Hadir di Car Free Day, Ajak Warga Lebih Peduli Kesehatan

8 September 2025 | 07:22 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini