Mitra Polri
Jumat, Desember 12, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau

Ismail: Mengatasnamakan Organisasi Pers, Sayuti Melebihi Dewan Pers

by mitrapolri.com
20 Februari 2022 | 16:46 WIB
in Riau

Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aliansi Media Indonesia (AMI) Ismail Sarlata, sesalkan beredarnya Statmen yang dilontar oknum yang diduga bernama Sayuti Ahmad yang mengaku sebagai Ketua PWI Aceh Utara, Lhokseumawe, Minggu (20/02/2022).

“Saya kecewa atas pernyataan yang telah disampaikan seorang Ketua Organisasi Pers ditingkat Wilayah, apalagi organisasi Pers tertua di Indonesia. Serta meminta agar saudara Sayuti Ahmad yang diduga mengaku sebagai Ketua PWI Aceh Utara Lhokseumawe, agar segera menarik perkataannya yang disampaikan melalui Opini pribadinya yang mengatas namakan organisasi Pers, yang mana pernyataan yang diberikan oleh dirinya tidak berlandaskan hukum, melainkan opini yang dapat menimbulkan perpecahan sesama antar Insan Pers, serta diduga dapat memicu Konflik diantara pers dan organisasi pers yang ada di Indonesia.” ungkap Ismail dengan tegas, melalui Pres rilisnya kepada media, baik online, cetak maupun elektronik, baik yang tergabung di AMI, maupun tidak. Minggu (20/02/2022).

Ismail Sarlata

Saya ingin menanyakan kepada saudara Sayuti, atas pernyataan saudara yang mengatakan,

ADVERTISEMENT

“Wartawan resmi adalah wartawan yang lulus uji Kompetensi, kemudian medianya terverifikasi Dewan Pers dan tergabung dalam Organisasi Resmi baik PWI, AJI, IJTI dan sebagainya dan mengatakan untuk tidak melayani wartawan yang tidak memiliki legalitas resmi atau wartawan yang legalitasnya tidak resmi tidak perlu dilayani dan tidak perlu dibuka ruang untuk Konfirmasi”,

terdapat didalam Undang-Undang mana??

  • BACA JUGA : Sambil Membawa Diduga Senjata Laras Panjang, Acuan P Mengklaim Tanah Milik Saipul Bukhari Adalah Tanah Miliknya
  • BACA JUGA : PJID-N: Apakah Wartawan di Aceh Utara Jika Sayuti Tidak Kenal Berarti Dia Bukan Wartawan?
  • BACA JUGA : Roni: Saya Tidak Terima Wartawan Dituduh Mengancam Oleh Kepala Sekolah

“Jika terdapat didalam Undang-Undang Dasar RI 1945 maupun di Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang merupakan kitab dunia Insan Pers maupun Pers Indonesia dalam menjalankan fungsinya, di Bab Berapa, Pasal berapa dan ayat berapa terdapat pernyataan yang sudah saudara lontarkan dalam Opini saudara yang berjudul “Menjadi Wartawan Tidaklah Mudah”, tanya Ismail dengan geram.

Pernyataan yang saudara keluarkan, jelas diduga dapat mencederai Pers Indonesia dan Organisasi Pers yang saudara pegang sendiri yang merupakan organisasi Pers tertua di Indonesia, dan bahkan mencederai Dewan Pers (DP) sendiri.

Pesan terakhir saya, berhati-hatilah dalam mengeluarkan pendapat, dan jika bukan fungsi kita dalam berbicara demikian, jangan mendahului dari pada yang lainnya yakni mendahului pernyataan dari pada Ketua Umum Pusat PWI maupun Dewan Pers sendiri.

ADVERTISEMENT

Dan diminta, untuk dapat menyampaikan permintaan maaf kepada Insan Pers diseluruh Indonesia atas pernyataan saudara sendiri, yang mengatakan, “Wartawan yang legalitasnya tidak resmi tidak perlu dilayani dan tidak perlu dibuka ruang untuk Konfirmasi”, karena pernyataan yang anda sampaikan tersebut, saya tekankan sama dengan menentang Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 1 ayat (1), (2), (4),(5) dan (6), pasal 2,3,4, 6, pasal 7 ayat (1) yang berbunyi Wartawan berhak memilih Organisasi Wartawan.

“Serta Bab IV tentang Perusahaan Pers pasal 9 (sembilan), dan bahkan tindakan perkataan terakhir anda menyampaikan kepada Publik wartawan yang legalitasnya tidak resmi tidak perlu dilayani dan tidak perlu dibuka ruang untuk Konfirmasi, diduga menentang pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No 40 tahun 1999 tentang Pers”, tambah Ismail.

“Saudara Sayuti segera mencabut perkataannya yang disampaikan didalam bentuk Opini yng telah beredar di Aceh dan dikhalayak Umum. Serta menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang telah saudara lontarkan tersebut”, pesan dan tutup Ismail.

Liputan : FADLI

ADVERTISEMENT
Share87SendShare

Berita Terkait

Tokoh masyarakat, ninik mamak, dan perwakilan Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama berdiskusi di lokasi lahan eks Kebun Jimmy, Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Pertemuan ini menjadi bagian dari pengawalan masyarakat terhadap pelaksanaan KSO yang baru diserahkan kepada warga sebagai bentuk pengelolaan sah dan transparan.
Riau

Era Baru Kebun Jimmy: Warga Desa Kualu Ambil Alih Pengelolaan, Dukungan Masyarakat Mengalir Penuh

9 Desember 2025 | 08:28 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Babak baru pengelolaan lahan eks CV Makmur Jaya Sentosa (MJS), atau yang selama ini dikenal...

Read more
Ketua Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi
Riau

Seruan Keras Ketua Elang Tiga Hambalang, Pebriyan Winaldi Minta Kejagung Miskinkan Jimmy Mafia Hutan

7 Desember 2025 | 10:46 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com | Ketua Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi, melontarkan seruan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk...

Read more
Seorang petugas kepolisian bersama sejumlah warga tampak berada di lokasi areal perkebunan dalam suasana pemantauan situasi terkait konflik pengelolaan lahan eks CV Makmur Jaya Sentosa. Kehadiran aparat dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan kondisi tetap kondusif di tengah memanasnya situasi di lapangan.
Riau

Sengketa Lahan Eks Kebun Jimmy (CV Makmur Jaya Sentosa): Legalitas KSO Sah, Preman Bayaran Masuk

7 Desember 2025 | 10:22 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Konflik pengelolaan lahan eks CV Makmur Jaya Sentosa (MJS) atau yang sering disebut Kebun Jimmy...

Read more
Tampak tumpukan material besi bekas atau limbah padat (scrap) yang menjadi objek lelang oleh KPKNL Dumai di Kabupaten Bengkalis. Lelang dengan nilai limit lebih dari Rp19 miliar tersebut kini diduga bermasalah, setelah muncul dugaan adanya praktik gratifikasi dan persekongkolan antara oknum pejabat penyelenggara dan peserta lelang untuk memenangkan pihak tertentu. (Foto. Dok/lelang.go.id)
Riau

Kejati Riau Diminta Turun Tangan! Diduga Adanya ‘Pengantin’ Pada Lelang Limbah Padat (Besi) Eks Pertamina Limit Rp19 Miliar Lebih di KPKNL Dumai Sebagai Upaya Gratifikasi

8 Desember 2025 | 07:57 WIB

RIAU - MITRAPOLRI.COM | Lelang limbah padat besi/scrap pada KPKNL Dumai diduga kuat adanya upaya gratifikasi oleh pejabat berwenang dengan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Percepat Pemulihan, Polda Kalteng Kembali Kirim 299 Paket Logistik Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 08:51 WIB
Kalimantan Tengah

Dampingi Panen Raya Jagung, Kapolresta Palangka Raya: Demi Wujudkan Swasembada Pangan Lokal

12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Semarakkan Natal dengan Berbagi Suka Cita bersama Anak Panti Asuhan

12 Desember 2025 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Lancar, Satsamapta Dampingi Distribusi MBG dari SPPG Polresta Palangka Raya

12 Desember 2025 | 08:12 WIB
Kalimantan Tengah

Puluhan Wartawan Ikuti Sertifikasi Kompetensi di Palangkaraya

12 Desember 2025 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Solidaritas, Kapolda Kalteng bersama Gubernur dan Pangdam Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 07:59 WIB
Aceh

Putra Sugihen Ginting dan Wing Ganda Ginting Salurkan Dua Truk Bantuan ke Aceh Tamiang

12 Desember 2025 | 07:53 WIB
Sulawesi Selatan

Warga Pallantikang Mengadu ke LBH Suara Panrita: Tidak Terima Bantuan Beras 20 Kg dari Pemerintah

11 Desember 2025 | 16:58 WIB
Aceh

Jalan Kaki 4 Kilometer, Bupati TRK Tinjau Permukiman Warga yang Hancur Akibat Banjir Bandang

11 Desember 2025 | 16:36 WIB
Sumatera Selatan

Forkompimcam Kayuagung: Penguatan Adat dan Pengamanan Lingkungan Jadi Fokus

11 Desember 2025 | 16:31 WIB
Aceh

Lana Akan Laporkan Dugaan Galian C Langgar Izin di Kuta Aceh ke Polres Nagan Raya

10 Desember 2025 | 23:23 WIB
Sumatera Utara

KPKM RI Gelar Sosialisasi P4GN bersama Polres Pematang Siantar di SMA Negeri 3

10 Desember 2025 | 23:09 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini