Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng terus berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan seoptimal mungkin menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian pada wilayah hukumnya.
Seperti komitmen yang ditunjukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dengan memberikan layanan prima kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di SATPAS Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kamis (2/7/2026) mulai pukul 08.00 WIB.
- BACA JUGA : Pimpin Apel sore, Kabagops Polresta Palangka Raya Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tugas
- BACA JUGA : Kapolda Kalteng Sampaikan Belasungkawa Mendalam, Doakan Anggota Gugur dan Dua Personel Segera Ditemukan
- BACA JUGA : LIN: Jangan Kriminalisasi Kadis UMK, Kalau Ada yang Fiktif, Itu Ulah Mafia yang Main di Belakang
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas, Kompol Hermanto menjelaskan, layanan prima diberikan kepada seluruh pemohon penerbitan dan perpanjangan SIM dengan menjunjung tinggi etos profesionalitas dan proposionalitas.
“Kami tentunya terus berkomitmen untuk memberikan layanan prima bagi masyarakat Kota Palangka Raya, sehingga setiap pemohon penerbitan dan perpanjangan SIM pun dapat merasa puas dan terlayani dengan baik,” jelasnya.
“Selain itu juga sebagai turut andil kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, sebagaimana semboyan Polri Presisi yang terus digelorakan oleh Bapak Kapolri kepada seluruh jajaran,” pungkas Hermanto.
(4n5)




