Mitra Polri
Jumat, Oktober 31, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Janjikan Proyek Fiktif Korban Alami Kerugian Rp.859 Juta

by mitrapolri.com
8 Juni 2022 | 05:26 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Oktariana terkait proyek fiktif di PT Indofood ekspor cangkang sawit, sidang di digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA khusus Palembang, dengan mendengarkan keterangan saksi, Selasa (7/6/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Edi Pelawi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan advokat Muhammad Axel F SH sebagai kuasa hukum terdakwa Oktariana hadir langsung dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Dalam fakta persidangan Saksi korban Enny Indriani IRT, mengatakan bahwa terdakwa memang menjanjikan dan mengiming-imingi akan menerima keuntungan, terdakwa saat memberikan keterangan dal persidangan mengatakan, ada sejumlah uang dikembalikan kepada korban ujar terdakwa, namun keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa tidak ada itu bohong semua, sama sekali uang saya belum dikembalikan, total kerugian Rp 859 juta itu sebagai uang modal.

Saat diwawancarai Advokat Denni Tegar SH MH mengatakan, bahwa perkara ini berawal dari dari perkenalan terdakwa Oktarina dengan kliennya, terdakwa menawarkan proyek di Indofood dan ternyata semuanya fiktif.

  • BACA JUGA : Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Akan Tinjau Industri Baterai Listrik Terintegrasi di Batang
  • BACA JUGA : Diduga Hendak Melakukan Kejahatan, 3 Remaja Asal OKU Timur Diamankan
  • BACA JUGA : Beri Rasa Aman kepada Masyarakat, Polsek Banda Sakti Terus Gencarkan Patroli di Malam Hari

“Kerugian klien kita Rp 859 juta untuk modal proyek, terdakwa juga menawarkan macam-macam proyek kepada klien kami, perkara ini terkait proyek cangkang sawit di Bengkulu, jadi proyeknya fiktif tidak ada sama sekali, kejadiannya berawal pada bulan Maret 2020,” cetusnya.

Terdakwa Oktarina semula berstatus tahanan kota karena hakim mempertimbangkan terdakwa mempunyai anak kecil, dalam persidangan atas perintah hakim terdakwa akhirnya ditetapkan menjadi tahanan Lapas Merdeka Perempuan.

ADVERTISEMENT

“Selama ini karena ada penangguhan, terdakwa punya anak kecil, hari ini alhamdulilah majelis hakim memutuskan terdakwa untuk jadi tahanan Lapas Merdeka Perempuan,” ungkap Deni

Dari dakwaan terdakwa Oktariana S.kom pada bulan Maret-Juni 2020 di Jalan Lettu Roni Belut, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT 2, berkaitan dengan perkara pidana penipuan Pasal 378 KUHP. Korban Enny Indrianny dikenalkan suami terdakwa Oddy Grahatama dengan terdakwa Oktariana sebagai Dirut PT SMJ. Terdakwa pun mengajak korban Enny untuk menanamkan modal usaha proyek di Palembang Icon, Hotel Wyndam dan PT Indofood.

Dengan menjanjikan keuntungan sampai 7,5 persen kepada korban Enny, bahkan terdakwa juga menjanjikan proyek ekspor cangkang sawit dengan keuntungan lebih besar, dari proyek fiktif ini korban Enny tertarik dalam proyek tersebut, terdakwa menawarkan proyek konstruksi kerjasama di PT Indofood kepada terdakwa dengan modal Rp 1,2 miliar, dengan dijanjikan keuntungan Rp 150 – 200 juta, kemudian korban mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya Rp 859 juta.

Setelah itu korban Enny sejak bulan Juli 2020 menagih janji keuntungan, tapi belum cair, katanya akan cair di bulan Agustus, kemudian bulan September, sampai bulan Desember 2020 belum juga cair keuntungan dijanjikan. Kemudian mintak waktu lagi hingga Januari 2021. Terdakwa sempat memberikan cek senilai Rp 150 juta ternyata ditolak dan kadaluarsa.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share27SendShare

Berita Terkait

Sumatera Selatan

Dokkes Polres Ogan Ilir Laksanakan Pemeriksaan Food Security MBG SPPG dengan Metode Organoleptik dan Kimiawi

29 Oktober 2025 | 07:56 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Food Security terhadap...

Read more
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. memimpin langsung apel pagi gabungan bersama para Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel Polres Ogan Ilir, Senin (27/10/2025), sekira pukul 07.30 WIB di Lapangan Utama Mapolres Ogan Ilir.
Sumatera Selatan

Kapolres Ogan Ilir Pimpin Apel Pagi Gabungan, Tekankan Sikap Humanis dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

27 Oktober 2025 | 16:34 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka memastikan kesiapan personel menghadapi rencana aksi unjuk rasa warga Desa Tanjung Baru,...

Read more
Sumatera Selatan

Tiga Pelaku Pembunuhan Diamankan Satreskrim Polres OKI

22 Oktober 2025 | 21:15 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan...

Read more
Sumatera Selatan

Anggaran Ketat, Progam Pro Rakyat Tetap Prioritas

14 Oktober 2025 | 21:32 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi banyak daerah, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tetap...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Wakil Wali Kota Sabang Buka Musrenbang RPJM 2025–2029: Wujudkan Pembangunan yang Selaras dan Berkelanjutan

30 Oktober 2025 | 16:47 WIB
DKI Jakarta

Kapolda Kalteng Hadiri Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba di Jakarta

30 Oktober 2025 | 08:36 WIB
Kalimantan Tengah

Bidpropam Polda Kalteng Berikan Pembinaan Etik dan Disiplin di Polres Pulang Pisau

30 Oktober 2025 | 08:31 WIB
Nasional

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Tinggi Polri, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Regenerasi Kepemimpinan

30 Oktober 2025 | 08:27 WIB
Kalimantan Tengah

Ditlantas Polda Kalteng Terima Arahan Wakapolda Kalteng, Tekankan Peran Polantas Dalam Edukasi Tertib Berlalu Lintas

30 Oktober 2025 | 08:20 WIB
Sumatera Utara

Polres Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Kesiapan Menghadapi Bencana, Tegaskan Sinergi Antisipasi Dini

29 Oktober 2025 | 21:41 WIB
Kalimantan Tengah

Ditlantas Polda Kalteng Terima Arahan Wakapolda Kalteng, Tekankan Peran Polantas Dalam Edukasi Tertib Berlalu Lintas

29 Oktober 2025 | 21:34 WIB
Aceh

Dorong Produktivitas Petani, Wali Kota Sabang Serahkan Traktor Roda Empat

29 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Jawa Barat

Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kabupaten Bogor Terealisasi dengan Baik

29 Oktober 2025 | 16:17 WIB
Nasional

Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita

29 Oktober 2025 | 16:08 WIB
Kalimantan Tengah

Polantas Menyapa, Satpas Satlantas Polresta Palangka Raya Ajak Pemohon SIM Tertib Berlalu Lintas

29 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Rakumpit

29 Oktober 2025 | 15:42 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini