Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Kacau memang rekrutmen penyelenggara pemilu 2024 di Kabupaten Nagan Raya setelah sebelumnya rekrutmen PPK yang diduga sarat masalah, kini timbul lagi masalah rekrutmen PPS (panitia pemungutan suara) tingkat desa.
KIP Nagan Raya meluluskan pasangan suami isteri sebagai anggota PPS, meskipun akhirnya KIP menyatakan menunda pelantikan terhadap pasutri tersebut. Namun Laporan dan keluhan masyarakat terkait rekrutmen PPS pun terus mengalir.
Kepada Mitrapolri.com senin (23/01/23) beberapa warga Kecamatan suka makmue dan Seunagan menuturkan bahwa ada perangkat Desa yang lulus jadi PPS.
“Apakah ini tidak bertentangan dengan aturan yang ada?”, ujar warga tersebut.
Sedangkan didalam undang-undang anti korupsi jelas-jelas tidak boleh mendapatkan gaji atau honor dari sumber anggaran yang sama.
Ketika Mitrapolri.com menanyakan aparat desa mana saja yang lulus PPS, warga tersebut menerangkan bahwa Sekretaris Desa Rambong Rayeuk inisial MH dan aparat desa krak tampai kecamatan suka makmue berinisial AD dan PA.
Sementara itu Camat Suka Makmue Said Mudhar, M.Pd, MM yang dimintai tanggapannya terkait persoalan ini mengatakan bahwa sebelum tes wawancara PPS dilaksanakan oleh PPK terlebih dahulu pihaknya telah menghimbau kepada PPK agar mengutamakan masyarakat yang belum ada pekerjaan dan yang sudah berpengalaman dibidang penyelenggaraan Pemilu yang di prioritas kan, jawaban dari Ketua PPK Suka makmue akan di buat catatan di sampaikan ke KIP karena penentuan kelulusan PPS di KIP bukan sama PPK.
Tujuan kami mengimbau mengingat pelaksanaan pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak, pileg dan pilpres.
- BACA JUGA : HUT Satpam ke-42, Sat Binmas Polres Bangka Barat Bersama Satpam Gelar Baksos
- BACA JUGA : Satres Narkoba Polres Nagan Raya Ringkus Pasutri Bandar Narkoba, 10,24 gram Sabu Berhasil Disita
- BACA JUGA : Polisi Penolong Masyarakat, Polres Bangka Barat Berikan Bantuan kepada Warga Membutuhkan
“Butuh penyelenggara pemilu yang bisa bekerja sepenuh waktu, kami juga menghimbau agar aparatur desa yang ikut tidak diluluskan, mengingat jangan sampai terganggu kinerja pemerintahan desanya, apalagi untuk kecamatan suka makmue kami telah intruksikan kantor desa harus aktif guna pelayanan administrasi bagi masyarakat, jadi kalau ada aparat desa yang dinyatakan lulus sebagai PPS maka kami akan panggil Keuchik untuk melakukan evaluasi terhadap aparat tersebut agar tidak terganggu layanan kepada masyarakat”, ujar Said Mudhar.
Ditempat terpisah Komisioner KIP Nagan Raya Drs.Muhajir Hasballah mengatakan bahwa kalau ada keberatan dipihak masyarakat terkait lulusnya beberapa aparat Desa menjadi PPS, dirinya mempersilahkan masyarakat membuat laporan kepada KIP Nagan Raya agar nantinya kami dari Komisioner akan mengkaji sesuai aturan yang ada.
“Silahkan dilaporkan kepada kami bila memang ada keberatan dari masyarakat, kami sangat terbuka untuk seluruh masyarakat, terkait ada aparat desa yang lulus, didalam PKPU tidak ada larangan bagi aparat desa untuk ikut menjadi PPS tapi kalau ada aturan lain yang melarang kami juga belum tau”, ujar Muhajir Hasballah Divisi SDM KIP Nagan Raya.
Sementara sebelumnya ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito Sabtu (31/12/23) dikantornya mengatakan bahwa petugas ad hoc pemilu tidak boleh merangkap jabatan yang digaji dari sumber dana yang sama karena tidak dibenarkan dalam aturan perundang-undangan, seperti tenaga honorer,dan aparat Desa
(T. RIDWAN)