Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Kacau memang rekrutmen penyelenggara pemilu 2024 di Kabupaten Nagan Raya setelah sebelumnya rekrutmen PPK yang diduga sarat masalah, kini timbul lagi masalah rekrutmen PPS (panitia pemungutan suara) tingkat desa.
KIP Nagan Raya meluluskan pasangan suami isteri sebagai anggota PPS, meskipun akhirnya KIP menyatakan menunda pelantikan terhadap pasutri tersebut. Namun Laporan dan keluhan masyarakat terkait rekrutmen PPS pun terus mengalir.
Kepada Mitrapolri.com senin (23/01/23) beberapa warga Kecamatan suka makmue dan Seunagan menuturkan bahwa ada perangkat Desa yang lulus jadi PPS.
“Apakah ini tidak bertentangan dengan aturan yang ada?”, ujar warga tersebut.
Sedangkan didalam undang-undang anti korupsi jelas-jelas tidak boleh mendapatkan gaji atau honor dari sumber anggaran yang sama.
Ketika Mitrapolri.com menanyakan aparat desa mana saja yang lulus PPS, warga tersebut menerangkan bahwa Sekretaris Desa Rambong Rayeuk inisial MH dan aparat desa krak tampai kecamatan suka makmue berinisial AD dan PA.
Discussion about this post