OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Terkait dengan pemberitaan beberapa waktu yang lalu, terkait kasus korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. OKI.
Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento, SH mengatakan jaksa penyidik pada Kejari OKI terus mendalami kasus korupsi pengadaan benih karet siap tanam senilai 1 Miliar lebih itu.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini serta melengkapi berkas perkara,” katanya, Kamis (14/10/2021) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento, SH mengatakan jaksa penyidik pada Kejari OKI terus mendalami kasus korupsi pengadaan benih karet siap tanam senilai 1 Miliar lebih itu.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini serta melengkapi berkas perkara,” katanya, pada hari kamis tanggal 14 Oktober 2021 yang lalu.
- Baca Juga : KKB Kampung Ambaidiru Serahkan Diri ke Pangkuan NKRI
- Baca Juga : Gubernur Sumsel H. HERMAR DERU Siap Ganti Asisten III Pemprov
Diwawancarai Mitrapolri.com, Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus, SH, MH, membenarkan telah menetapkan dua tersangka, yaitu PPK dan Pihak ketiga pemilik CV. Jumat, (17/12/2021).
Selanjutnya kasus ini masih dalam pengembangan tidak menutup kemungkinan akan tersangka lain, tetapi kita usahkan dulu pemberkasan secepatnya akan kita rampungkan.
Terkait dengan inisial PPK dan pemilik CV Kajari enggan menyebutkan, katanya takut salah, dan awak media di suruh ke kantor untuk penjelas inisial tersebut, dan saat ini kedua tersangka belum di tahan pihak Kejari OKI.
Di waktu yang sama, Bupati OKI H.Iskandar, SE menanggapi prihal penetapan tersangka pengadaan bibit karet di DISBUNNAK Kab OKI, mengatakan, itu kesalahan administrasi ataupun kehilapan itu bisa saja terjadi, ini merupakan hasil penyidikan dari penegak hukum, sebagai kepala daerah Iskandar sangat menyesalkan karna ini sudah di tegaskan tidak boleh terulang karna pernah terjadi, ini belum ada penjiwaan seseorang abdi negara.
(M.TAHAN)