Mitra Polri
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Gubernur Sumsel H. HERMAR DERU Siap Ganti Asisten III Pemprov

by mitrapolri.com
19 Desember 2021 | 09:15 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru siapkan pengganti Akhmad Najib dalam struktur Pemerintahan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangaka dalam kasus dugaan KORUPSI DANA HIBAH Pembangunan MASJID RAYA SRIWIJAYA Palembang.

Adapun tersangka AKHMAD NAJIB dalam pemerintahan saat ini bertugas sebagai pelaksana harian (Plh) Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Kita lihat nanti,sedapat mungkin dalam waktu dekat segera dilantik Asisten III (pengganti) yang baru,” kata Herman Deru di Palembang, Sabtu.

ADVERTISEMENT

Menurut dia (Herman Deru) saat ini belum menerima laporan resmi dari bagian Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel terkait kasus yang melibatkan Akhman Najib tersebut. Akan tetapi pihaknya akan segera memproses pengganti Akhmad Najib supaya pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan tetap berjalan maksimal.

  • Baca Juga : Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto, M.H., Berikan Penghargaan Kapolri & KEMEN PAN RB Kepada Polres & Personel Polda
  • Baca Juga : Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Berikan Pengarahan Kepada Penyidik Polda Sumut

“Saya minta pak Najib dan semua termasuk keluarga untuk tabah dan tetap tegar dalam menghadapi perkara ini. Sampaikanlah semuanya dengan sebenarnya, sehingga mudah-mudahan masalah ini segera selesai”, kata Deru.

Dalam kasus ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang di tanda tangani Akhmad Najib saat dia mejabat sebagai Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel pada tahun 2015 dan 2017 bermasalah.

Dalam persidangan tahap I di Pengadilan Negeri Palembang, diketahui Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya itu sama sekali belum di bahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang saat itu di ketuai oleh TERDAKWAH MUKTI SULAIMAN (Mantan SEKDA Sumsel) dan AHMAD NASUHI (Mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel) Sehingga tersangka Akhmad Najib di duga tidak memverifikasi NPHD yang menjadi dasar PENCAIRAN Dana Hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya senilai Rp. 130 Miliar tersebut.

ADVERTISEMENT

Adapun payung hukum Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di terbitkan Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Nomor 13/2014 tentang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada tanggal 30 September 2014. Selanjutnya diikuti Surat Keputusan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tentang penunjukan dirinya (Alex) sebagai perwakilan Pemprov Sumsel yang memberi HIBAH. Dari kedua payung hukum ini dijadikan dasar Akhmad Najib menanda tangani NPHD tersebut.

Bersama Akhmad Najib Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan dua orang tersangka lainya yaitu LOKA SANGGANEGARA (Project Manager/team leader PT Indah Karya) sebagai pelaksana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan AGUSTINUS TONI (Mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD) dan Akhmad Najib dkk telah resmi menjadi TAHANAN di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Pakjo Palembang.

  • Baca Juga : Polres Aceh Utara Gelar Vaksinasi Malam Hari
  • Baca Juga : Pembina TRC PPAI Bireuen Serahkan SK TRC Kepada Pengurus TRC Pidie Jaya

Atas perbuatan para TERSANGKA diduga telah menimbulkan kerugian Negara senilai Rp.113 Miliar dari total Rp.130 M uang Dana Hibah.

Tersangka di kenai pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No.20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka sebelumnya kasus dugaan tindak pidana KORUPSI Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, ALEX NOERDIN (Manatan Gubernur Sumsel II periode) membantah telah memerintahkan ketua BPKAD untuk menganggarkan dana senilai Rp.100 milyard setiap tahunnya untuk pembangunan Masjid itu.

“Tidak ada perintah dari saya yang ada hanya saran,” kata Alex saat ditanya Jaksa Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel saat menjadi saksi untuk empat orang TERDAKWAH yakni EDDY HERMANTO, DWI KRISDAYANI, SYARIFUDIN MF, YUDI ARMANTO di Pengadilan Negeri Palembang.

Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terletak di kawasan JAKA BARING Palembang berawal dari gagasan Gubernur Sumsel ALEX NOERDIN, yang telah sukses Membangun Kompleks Sport city atau Kompleks Atelit, mulai dari Stadion Sriwijaya Jaka bareng, Pinus-pinus beberapa cabang olah raga, Wisma Atelit, dengan dalil ASEAN GAMES dan SEA GAMES.

ADVERTISEMENT

Setelah usai perhelatan sesaat itu kini apa khabar Sport city nya, walhasil ambisi selanjutnya akan membangun Mesjid Raya terbesar di kota Palembang Sumsel. Gagasan ini disampaikan ALEX NOERDIN pada saat menghadiri acara silaturrahmi dan pengajian JAM’IYAH Masjid Nasional Sriwijaya (29/01/2017) di Jakarta.

  • Baca Juga : Kapolri Mutasi 7 Kapolda, dari NTT Hingga Riau
  • Baca Juga : Kunjungan Pengurus PB Parfi Pusat Bidang OKK ke Sumut Untuk Memantapkan Pembentukan PD Parfi Sumut

Pembina Yayasan Masjid Nasional Sriwijaya Jimly Asshidiqie mengatakan dirinya turut bangga atas segala pencapaian dan terobosan yang dilakukan Gubernur Sumsel Alex Noerdin,

“Usaha dan langkah nyata yang dilakukan ini BAKAL MENINGGALKAN JEJAK dan WARISAN nyata bagi rakyat Sumsel,” ujar Jimly.

Adapun pendanaan pembangunan Masjid Raya Sriwija, Pihak Yayasan Mesjid Nasional Sriwijaya melalui SAWERAN dari pada pengurus yayasan yang tidak lain adalah tokoh-tokoh Nasional asal Sumsel, diantaranya Mantan Ketua MK (Jimly Asshidiqie) juga selaku ketua Yayasan, Mantan Anggota DPR RI Asmawati, Mala Fatma Noerdin dan bebarapa tokoh lainnya. Menurut Alex, selain itu juga mendapat suntikan dana dari Islamic Development Bank (IDB) dan Negara-negara Islam lainnya.

(M.TAHAN)

Share4SendShare

Berita Terkait

Personel Polsek Tanjung Batu melaksanakan kegiatan Strong Point pagi dan pengaturan lalu lintas pada Kamis (04/06/2026) mulai pukul 06.30 WIB.
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Polsek Tanjung Batu melaksanakan kegiatan Strong Point pagi dan pengaturan lalu lintas pada...

Read more
Satlantas Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Strong Point Pagi pada Kamis (4/6/2026).
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatu serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran...

Read more
Personel Polsek Indralaya melaksanakan apel pagi pada Rabu (3/6/2026) pukul 08.00 WIB yang dipimpin oleh Wakapolsek Indralaya, Ipda Priono.
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Polsek Indralaya melaksanakan apel pagi pada Rabu (3/6/2026) pukul 08.00 WIB yang dipimpin...

Read more
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.,
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

3 Juni 2026 | 08:02 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., membuka secara resmi Rapat...

Read more

Berita Terkini

Jawa Barat

Penuh Khidmat dan Keberkahan, Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Persatuan Masyarakat

5 Juni 2026 | 00:17 WIB
Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB
Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

4 Juni 2026 | 18:15 WIB
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini