Mitra Polri
Rabu, Desember 17, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Tengah
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam sebuah Konferensi Pers Ungkap Kasus di Loby Mapolda Jateng. Dalam kegiatan tersebut, Kapolda turut didampingi Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Djohanson Ronald Simamora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, dan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit. Rabu, (24/4/2024).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam sebuah Konferensi Pers Ungkap Kasus di Loby Mapolda Jateng. Dalam kegiatan tersebut, Kapolda turut didampingi Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Djohanson Ronald Simamora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, dan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit. Rabu, (24/4/2024).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi: Jajaran Reserse Polda Jateng berhasil Mengungkap Kasus Menonjol

by mitrapolri.com
24 April 2024 | 14:51 WIB
in Jawa Tengah

Semarang – Mitrapolri.com |

Dua kasus menonjol terjadi di Jawa Tengah, kasus yang terjadi di bulan April 2024 berhasil diungkap Polda Jateng. Sebanyak 6 orang tersangka dan barang bukti berupa uang tunai, perhiasan, dan sepeda motor dengan total nilai ratusan juta rupiah turut diamankan petugas.

Hal ini diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam sebuah Konferensi Pers Ungkap Kasus di Loby Mapolda Jateng.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda turut didampingi Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Djohanson Ronald Simamora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, dan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit. Rabu, (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

“Dua kasus menonjol tersebut adalah perampokan bersenjata api yang terjadi di toko emas di Blora dan Pembunuhan di Sukoharjo,” ujar Kapolda di awal kegiatan.

Kasus pertama yang diungkap adalah Perampokan bersenjata api yang dilakukan komplotan residivis berinisial MM (27), AP (41), dan GS (29). Secara bergantian, mereka melakukan perampokan bersenjata api di 3 TKP yakni di Cepu, Blora pada Agustus 2023, di Bojonegoro pada Oktober 2023 dan terakhir di Toko Mas “Murni” di Desa Wado, Kedungtuban, Blora pada 16 April 2024.

Perampokan di Toko Mas Murni dilakukan saat toko emas akan tutup. Dua pelaku masuk ke Toko Mas dan mengancam karyawan toko dengan mengacungkan senjata api airsoftgun yang dimodifikasi.

Para pelaku kemudian menggasak seluruh perhiasan yang terpajang di etalase dengan total berat 1,5 ons senilai Rp. 150 juta. Perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam tas yang dibawa pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak toko mas selaku korban ke Kedungtuban yang ditindaklanjuti dengan penanganan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blora dan Ditreskrimum Polda Jateng.

ADVERTISEMENT

“Petugas dalam pengungkapan menggunakan metode Scientific Crime Investigation melalui CCTV dan IT. Hasilnya 5 hari kemudian pada tanggal 21 April 2024, Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Blora dibantu dengan jajaran Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dengan menangkap 3 tersangka di Tulungagung, Jawa Timur,” terang Kapolda.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senpi rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, 2 buah handphone, 1 unit SPM, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp. 8,2 juta.

  • BACA JUGA : Polres PurbaIingga Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Truk

  • BACA JUGA : Tidak Ada Korban Jiwa, 8 Rumah Permanen di Asrama Kodam I/BB Medan Perjuangan Terbakar

  • BACA JUGA : Ditengah Cuaca Petir dan Kilat, Pj Bupati Nagan Raya Melantik 5 Komisioner KIP

“Mereka adalah residivis, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” lanjut Kapolda.

Kasus kedua yang diungkap adalah penemuan mayat seorang wanita yang diduga sebagai korban pembunuhan di dekat sebuah pemakaman umum di desa Jatisobo, Kec. Polokarto Kab. Sukoharjo pada tanggal 14 April 2024. Mayat tersebut ditemukan Rohmat, salah seorang warga yang mencium bau busuk di sekitar lokasi saat berjalan kaki di pagi hari.

Korban diidentifikasi bernama SRN, (22) karyawan Swasta yang beralamat di Dukuh Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar.

“Temuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Polokarto. Dari laporan itu, Tim Gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng melakukan penyelidikan dan hasilnya satu hari kemudian salah satu pelaku berinisial RMS berhasil ditangkap,” sebut Kapolda.

Pelaku RMS yang ditangkap saat dirumahnya mengakui perbuatannya ikut melakukan pembunuhan. Dari keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan pada tanggal 8 April 2024 bersama 2 orang pelaku lain yang berperan sebagai pelaku utama.

ADVERTISEMENT

Hasil pengembangan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran yang berhasil menangkap para pelaku lainnya di tanggal 22 April 2024

“Para pelakunya ini masih pelajar, pelaku utama DP (22), RMS (21) dan GS (29). Ketiganya berteman dan pelaku juga mengenal korban,” tuturnya.

Modusnya para pelaku menjerat leher korban, kemudian korban yang sempat melawan dipukul menggunakan batu dan diinjak dadanya hingga tewas. Setelah tewas, korban dibuang di selokan dekat TKP dan para pelaku membawa kabur uang, sepeda motor dan HP korban.

” Motif pelaku mengaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya hutang sehingga akhirnya merencakan pembunuhan terhadap korban yang dikenal pelaku,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti 1 sepeda motor milik korban, satu buah batu yang digunakan menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.

“Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolda.

(Budi Santoso)

Share6SendShare

Berita Terkait

Bantuan diberikan kepada Indra (35), warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Indra diketahui mengalami gangguan kesehatan yang membuatnya kesulitan beraktivitas secara normal sejak satu bulan yang lalu.
Jawa Tengah

Seksi Dokkes Polres Purbalingga Serahkan Bantuan Kursi Roda

10 Desember 2025 | 22:55 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com | Polres Purbalingga melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) menyerahkan bantuan kursi roda kepada seorang warga...

Read more
Kabid Humas Kombes Pol Artanto
Jawa Tengah

Polda Jateng Apresiasi Aksi Serikat Pekerja di Gubernuran yang Tertib dan Kondusif

9 Desember 2025 | 17:27 WIB

Semarang, Jateng - Mitrapolri.com | Audiensi perwakilan buruh dengan Pemerintah Provinsi yang digelar di kompleks Gubernuran berlangsung aman dan kondusif....

Read more
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menggelar kegiatan bakti sosial di Pondok Pesantren (Ponpes) Ar Rohman, Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (6/12/2025).
Jawa Tengah

Peringati HUT Ke-78 Reserse Polri, Satreskrim Polres Purbalingga Gelar Baksos di Ponpes Ar Rohman

7 Desember 2025 | 08:29 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menggelar kegiatan bakti sosial di Pondok Pesantren (Ponpes) Ar Rohman,...

Read more
Seorang remaja asal Purwokerto, Banyumas berusia 18 tahun diamankan setelah kedapatan membawa paket sabu seberat 0,42 gram. Ironisnya, ia mengaku hanya menerima upah sekitar Rp10 ribu dari aksinya.
Jawa Tengah

Sangat Miris! Pemuda Asal Purwokerto Jadi Kurir Sabu Upah Rp10 ribu, Ditangkap Reserse Narkoba Polresta Cilacap

7 Desember 2025 | 08:23 WIB

Cilacap, Jateng - Mitrapolri.com | Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan anak muda. Seorang remaja...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Cegah Narkoba Sejak Dini, SMK N3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi P4GN bersama KPKM RI dan Polres

16 Desember 2025 | 18:48 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mapolresta, Kabag Logistik: Hindari Perbuatan yang Menciderai Diri Sendiri dan Kesatuan

16 Desember 2025 | 18:33 WIB
Jawa Barat

Kritik Keras Terhadap Manajemen RSUD Bakti Pajajaran, Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum dan Penurunan Kualitas Layanan

16 Desember 2025 | 18:27 WIB
Riau

Menanam Harapan di Dusun Jawi, Pebriyan Winaldi Apresiasi Santri Berprestasi dan Dukung Pendidikan MDTA

16 Desember 2025 | 09:09 WIB
Riau

Ketua Elang 3 Hambalang Riau: Jangan Fitnah Presiden Prabowo, Usut Pelaku Perusak Hutan Penyebab Banjir!

16 Desember 2025 | 08:50 WIB
Sumatera Selatan

Kodim 0402/OKI-OI Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD TA 2025

16 Desember 2025 | 08:41 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Remaja Sehat, Rumkit Bhayangkara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Siswa Sekolah

16 Desember 2025 | 08:34 WIB
Kalimantan Tengah

Jembatan Desa Netampin Rampung Diperbaiki, Brimob Kalteng Hadirkan Akses Aman bagi Warga dan Pelajar

16 Desember 2025 | 08:27 WIB
Kalimantan Tengah

Hadiri Peresmian Museum Seni dan Pameran Lukisan Lampang Tandang, Kabidhumas Polda Kalteng: Wujud Dukungan Polri untuk Kemajuan Seni dan Budaya

16 Desember 2025 | 08:22 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Hadiri Peresmian Museum Seni Rupa Lampang Tandang

16 Desember 2025 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Dengan Sigap Polresta Palangka Raya Bantu Amankan Muswil Dekopinwil Kalteng 2025

16 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kalimantan Tengah

Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli dan Pengawalan Program MBG untuk Sekolah

16 Desember 2025 | 08:10 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini