Mitra Polri
Jumat, September 11, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Tengah
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam sebuah Konferensi Pers Ungkap Kasus di Loby Mapolda Jateng. Dalam kegiatan tersebut, Kapolda turut didampingi Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Djohanson Ronald Simamora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, dan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit. Rabu, (24/4/2024).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam sebuah Konferensi Pers Ungkap Kasus di Loby Mapolda Jateng. Dalam kegiatan tersebut, Kapolda turut didampingi Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Djohanson Ronald Simamora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, dan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit. Rabu, (24/4/2024).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi: Jajaran Reserse Polda Jateng berhasil Mengungkap Kasus Menonjol

by mitrapolri.com
24 April 2024 | 14:51 WIB
in Jawa Tengah

Semarang – Mitrapolri.com |

Dua kasus menonjol terjadi di Jawa Tengah, kasus yang terjadi di bulan April 2024 berhasil diungkap Polda Jateng. Sebanyak 6 orang tersangka dan barang bukti berupa uang tunai, perhiasan, dan sepeda motor dengan total nilai ratusan juta rupiah turut diamankan petugas.

Hal ini diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam sebuah Konferensi Pers Ungkap Kasus di Loby Mapolda Jateng.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda turut didampingi Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Djohanson Ronald Simamora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, dan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit. Rabu, (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

“Dua kasus menonjol tersebut adalah perampokan bersenjata api yang terjadi di toko emas di Blora dan Pembunuhan di Sukoharjo,” ujar Kapolda di awal kegiatan.

Kasus pertama yang diungkap adalah Perampokan bersenjata api yang dilakukan komplotan residivis berinisial MM (27), AP (41), dan GS (29). Secara bergantian, mereka melakukan perampokan bersenjata api di 3 TKP yakni di Cepu, Blora pada Agustus 2023, di Bojonegoro pada Oktober 2023 dan terakhir di Toko Mas “Murni” di Desa Wado, Kedungtuban, Blora pada 16 April 2024.

Perampokan di Toko Mas Murni dilakukan saat toko emas akan tutup. Dua pelaku masuk ke Toko Mas dan mengancam karyawan toko dengan mengacungkan senjata api airsoftgun yang dimodifikasi.

Para pelaku kemudian menggasak seluruh perhiasan yang terpajang di etalase dengan total berat 1,5 ons senilai Rp. 150 juta. Perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam tas yang dibawa pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak toko mas selaku korban ke Kedungtuban yang ditindaklanjuti dengan penanganan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blora dan Ditreskrimum Polda Jateng.

ADVERTISEMENT

“Petugas dalam pengungkapan menggunakan metode Scientific Crime Investigation melalui CCTV dan IT. Hasilnya 5 hari kemudian pada tanggal 21 April 2024, Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Blora dibantu dengan jajaran Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dengan menangkap 3 tersangka di Tulungagung, Jawa Timur,” terang Kapolda.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senpi rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, 2 buah handphone, 1 unit SPM, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp. 8,2 juta.

  • BACA JUGA : Polres PurbaIingga Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Truk

  • BACA JUGA : Tidak Ada Korban Jiwa, 8 Rumah Permanen di Asrama Kodam I/BB Medan Perjuangan Terbakar

  • BACA JUGA : Ditengah Cuaca Petir dan Kilat, Pj Bupati Nagan Raya Melantik 5 Komisioner KIP

“Mereka adalah residivis, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” lanjut Kapolda.

Kasus kedua yang diungkap adalah penemuan mayat seorang wanita yang diduga sebagai korban pembunuhan di dekat sebuah pemakaman umum di desa Jatisobo, Kec. Polokarto Kab. Sukoharjo pada tanggal 14 April 2024. Mayat tersebut ditemukan Rohmat, salah seorang warga yang mencium bau busuk di sekitar lokasi saat berjalan kaki di pagi hari.

Korban diidentifikasi bernama SRN, (22) karyawan Swasta yang beralamat di Dukuh Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar.

“Temuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Polokarto. Dari laporan itu, Tim Gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng melakukan penyelidikan dan hasilnya satu hari kemudian salah satu pelaku berinisial RMS berhasil ditangkap,” sebut Kapolda.

Pelaku RMS yang ditangkap saat dirumahnya mengakui perbuatannya ikut melakukan pembunuhan. Dari keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan pada tanggal 8 April 2024 bersama 2 orang pelaku lain yang berperan sebagai pelaku utama.

ADVERTISEMENT

Hasil pengembangan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran yang berhasil menangkap para pelaku lainnya di tanggal 22 April 2024

“Para pelakunya ini masih pelajar, pelaku utama DP (22), RMS (21) dan GS (29). Ketiganya berteman dan pelaku juga mengenal korban,” tuturnya.

Modusnya para pelaku menjerat leher korban, kemudian korban yang sempat melawan dipukul menggunakan batu dan diinjak dadanya hingga tewas. Setelah tewas, korban dibuang di selokan dekat TKP dan para pelaku membawa kabur uang, sepeda motor dan HP korban.

” Motif pelaku mengaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya hutang sehingga akhirnya merencakan pembunuhan terhadap korban yang dikenal pelaku,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti 1 sepeda motor milik korban, satu buah batu yang digunakan menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.

“Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolda.

(Budi Santoso)

Share7SendShare

Berita Terkait

Bantuan berupa peralatan dapur dan sembako tersebut diserahkan Kapolsek Ajibarang AKP Haryanto, SH bersama Bhabinkamtibmas Desa Tipar Kidul Aiptu Eko Wakhyudianto kepada keluarga korban, Selasa (8/9/2026) sore.
Jawa Tengah

Dari Sembako Hingga Peralatan Dapur, Polsek Ajibarang Polresta Banyumas Bantu Korban Kebakaran

9 September 2026 | 15:58 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Kepedulian Polresta Banyumas terhadap warga yang tertimpa musibah kembali diwujudkan melalui penyaluran bantuan sosial kepada...

Read more
Pemkab Banyumas mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas PT IKN untuk sementara waktu.
Jawa Tengah

Langgar Kesepakatan, PT IKN Banyumas Dihentikan Total Usai Sidak

9 September 2026 | 08:25 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil sikap tegas terhadap PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) setelah petugas...

Read more
meski papan pemberitahuan penghentian sementara kegiatan usaha dan penutupan operasional pabrik masih terpasang di gerbang perusahaan, awak media mendapati sejumlah kendaraan keluar-masuk area pabrik pada Senin (7/9/2026).
Jawa Tengah

Papan Penutupan Masih Terpasang, Beberapa Tronton Angkut Hebel Keluar dari PT IKN Banyumas

9 September 2026 | 07:37 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Aktivitas di lingkungan pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Kecamatan Rawalo,...

Read more
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto
Jawa Tengah

Polres Purbalingga Tangani Kasus Penganiayaan Menggunakan Sajam di Pengadegan

8 September 2026 | 22:55 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Polres Purbalingga menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga...

Read more

Berita Terkini

Aceh

TTI Bongkar Pengadaan Sekretariat DPRA 2026: Paket Nyaris Mentok Batas Pengadaan Langsung, Belanja Rp19,6 Miliar Disorot

10 September 2026 | 12:55 WIB
Riau

RDP Komisi I DPRD Kampar Memanas, Warga Soraki Humas Elang 3 Hambalang Riau

10 September 2026 | 10:10 WIB
Kalimantan Tengah

Bangkit Bersama, Serdik Sespimen Polri Dikreg 67 Hadirkan Trauma Healing untuk Warga Terdampak Karhutla di Palangka Raya

10 September 2026 | 09:48 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Warga Terdampak Karhutla, Serdik Sespimen Polri Dikreg 67 Bagikan Masker dan Vitamin

10 September 2026 | 09:42 WIB
Kalimantan Tengah

Melalui Sambang dan Dialogis, Serdik Sespimen Polri Dikreg 67 Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

10 September 2026 | 09:32 WIB
Kalimantan Tengah

Dalami Penanganan Karhutla, Serdik Sespimmen Polri Dikreg Ke-67 Laksanakan KKP di Palangka Raya

10 September 2026 | 09:29 WIB
Kalimantan Tengah

Upayakan Pemadaman Tidak Terhambat, Dirsamapta Polda Kalteng Pimpin Pembuatan Sumur Bor

10 September 2026 | 09:23 WIB
Kalimantan Tengah

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

10 September 2026 | 09:17 WIB
Aceh

TTI Desak KPK Bongkar Dana Hibah dan Pokir DPRD se-Aceh: Jangan Berhenti pada Pengumpulan Data

10 September 2026 | 09:12 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pemotongan Dana P3TGAI di Madina Menguat, APH Diminta Segera Periksa Oknum ‘F’ dan Pihak BBWS Sumut II

9 September 2026 | 17:46 WIB
Sumatera Selatan

Tim Gabungan Pam Obvit dan Samapta Padamkan Karhutla di Kampus UNSRI Indralaya

9 September 2026 | 17:21 WIB
Jawa Timur

Merek Baru Terdaftar, Pusat SHT Soroti Hak “Setia Hati Terate” Kelas 41 yang Masih Berlaku

9 September 2026 | 17:13 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini