Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S, M.Si. menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH – USU) dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (9/1/23).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Badan Intelijen Negara Sumatera Utara, Sekjen MAHUPIKI Dr. Ahamd Sofian, S.H., M.A., Dekan FH USU Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum. Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Akademisi dan Mahasiswa.
- BACA JUGA : Anggota Polres Bangka Barat Diimbau Untuk Disiplin Dalam Melaksanakan Tugas
- BACA JUGA : Ditresnarkoba Polda Sumsel Asistensi Pengungkapan Ladang Ganja Diempat Lawang
- BACA JUGA : Sat Lantas Polres Bangka Lakukan Kegiatan Patroli Kamseltibcar Lantas dan Himbauan Teguran Pelanggaran Kasat Mata
Kapolda Sumut pada sambutannya mengapresiasi kegiatan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, karena sebagai negara hukum yang berdaulat dan demokratis, Indonesia akan senantiasa menghormati Hukum yang berlaku dan telah disahkan.
Usai pembukaan yang disampaikan Kapolda Sumut, dilanjutkan dengan penyampaian Materi KUHP oleh 3 Orang Narasumber yakni Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.dan Dr. Surastini Fitriasih SH. MH yang dipandu moderator.
Tampak di lokasi, sosialisasi yang dilaksanakan cukup mendapat perhatiandan antusias dari peserta yang hadir.
(T77)
Discussion about this post